Thursday, March 24, 2016

Aliran Aliran Pemikiran Sosiologi Hukum



ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM.

Filsafat hukum sebagai bagian dari disiplin hukum, telah memiliki tradisi yang lama telah dikembangkan oleh ahli-ahli pemikir yang tersohor. Filsafat hukum tersebut terutama untuk menghayati arti dan hakikat hukum, telah banyak menghasilkan pemikiran-pemikiran yang berguna. Akan tetapi tak dapat disangkal, bahwa hasil-hasil para ahli pemikir tadi tidak semuannya dapat dijadikan pegangan. Hal ini terutama disebabkan karena timbulnya usaha-usaha untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti, apakah hukum itu, apakah keadilan, apakah hukum yang tidak baik dapat dinamakan hukum, dan seterusnya.

A. HASIL PEMIKIRAN PARA AHLI FILSAFAT HUKUM DAN ILMU HUKUM

Ada berbagai faktor yang menyebabkan para ahli hukum kemudian menerjunkan diri ke dalam bidang filsafat hukum. Pertama-tama dapat dikemukakan sebab, yaitu timbulnya kebimbangan akan kebenaran dan kedailan (dalam arti kesebandingan) dari hukum yang berlaku. Lagi pula timbul pendapat-pendapat yang berisikan ketidakpuasan hukum yang berlaku, oleh karena hukum tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat yang diaturnya. Ketidakpuasan tersebut dapat dikembalikan dapat beberapa faktor, antara lain ketegangan-ketegangan yang timbul antara kepercayaan (khususnya agama) dan hukum yang sedang berlaku.

Di sampingkan gejala tersebut, timbul pula ketegangan anatar hukum yang berlaku dengan filsafat, yang disebabkan karena perbedaan antara dasar-dasar hukum yang berlaku, dengan pemikiran orrang dalam bidang filsafat. Lagi pula perlu dicatat, bahwa setiap pemikiran sistematis setiap disiplin hukum senantiasa berhubungan dengan filsafat politik. Dengan demikian, maka filsafat hukum terutama bertujuan untuk menjelasakan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai pada dasar-dasar filsafatnya. Hasil pemikiran para ahli filsafat hukum tersebut terhimpun di dalam berbagai mazhab atau aliran, antara lain sebagai berikut.

1. Mazhab Formalistis

Beberapa ahli filsafat hukum menekankan, baetapa pentingnya hubungan antara hukum dengan prinsip-prinsip moral (yaitu etika dalam arti sempit) yang berlaku umum. Salah satu cabang dari aliran tersebut adalah mazhab formalistis yang teorinya lebih dikenal dengan nama analytical jurisprudence. Salah seorang tokoh terkemuka dari mazhab ini adalah ahli filsafat hukum dari Inggris John Austin (1790-1859) Austin terkenal dengan pahamnya yang menyatakan, bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan. Menurut Austin, hukum dibedakan menjadi dua bagian, yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan dan hukum yang dibuat oleh manusia. Hukum yang dibuat manusia dapat dibedakan dalam : Hukum yang sebenarnya dan hukum yang tidak sebenarnya. Tapi kelemahan dari ajaran analytical jurisprudence ini antara lain bahwa suatu sistem hukum tidak mungkin untuk sepenuhnya tertutup. Akan tetapi teori ini menentukan bagaimana suatu keputusan pengadilan pbekerja dan dengan memperhitungkan, bagaimana para hakim mungkin terikat oleh analisis-analisis formal mengenai konsep-konsep dan masalah hukum.

2. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan

Mazhab ini, mempunyai pendirian yang sangat berlawanan sengan mazhab formalistis. Mazhab ini justru menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan di mana hukum tersebut timbul. Seorang tokoh terkemuka dari mazhab ini dalah Friedrich Karl Von Savigny (1779-1861) yang dianggap sebagai pemuka ilmu sejarah hukum. Von Savigny berpendapat, bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volksgeits). Dia berpendapat, bahwa semua hukum berasal dari adat-istiadat dan kepercayaan, bukan berasal dari pembentukan undang-undang. Kelemahan dari teori Von Savigny terletak pada konsepnya mengenai kesadaran hukum yang sangat abstrak. Tetapi teori ini diakui oleh tekoh-tokoh teori sosiologi seperti Emile Durkheim dan Max Weber yang menyadari betapa pentingnya aspek-aspek kebudayaan dan sejarah untuk memahami gejala hukum dalam masyarakat.

3. Aliran Utilitarianism

Jeremy Bentham (1748-1832) adalah seorang ahli filsafat hukum yang sangat menekankan pada apa yang harus dilakukan oleh suatu sistem hukum. Bentham menggunakan prinsip dari aliran utilitarianism, bahwa manusia berindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Ia banyak mengembangkan pikirannya untuk bidang pidana dan hukuman terhadap tindak pidana. Bentham pun mengemukakan bahwa pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual.

Rudolph von lhering (1818-1892) yang ajarannya disebut social utilitarianism. Dia menganggap hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individe, agar tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya. Bagi Ihering, hukum juga merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial.

4. Aliran Sociological Jurisprudence

Eugen Ehrlich (Austira, 1826-1922) dianggap sebagai sociological jurisprudence. Ajaran Ehlirch berpokok pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup (living law). Ia menyatakan bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan apa yang disebut oleh para antropolog sebgai pola-pola kebudayaan (culture patterns).

Ehrlich mengatakan bahwa pusat perkembangan dari hukum terletak di masyarakat itu sendiri. Tata tertib dalam masyarakat didasarkan pada peraturan-peraturan yang dipaksakan oleh negara. Teori Ehrlich juga mempunyai kelemahan, yaitu adalah menentukan ukuran-ukuran apakan yang dapat dipakai untuk menentukan suatu kaidah hukum benar-benar merupakan hukum yang hidup (dan dianggap adil).

Roscoe Pound (Merika Serikat, 1870-1964) berpendapat bahwa hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial dan tugas dari ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka yang mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal. Pound menganjurkan untuk memepelajari hukum sebagai suatu proses (law in action) yang dapat dibedakannya dengan hukum tertulis (law in the books). Ajarannya tersebut diperluas sehingga mencakup maslah keputusan-keputusan pengadilan serta pelaksanaannya dan juga antara isi suatu peraturan dengan efek-efeknya yang nyata.

Pound mengakui bahwa hukum hanyalah merupakan salah satu alat pengendalian sosial (sosial control), bahkan selalu menghadapi tantangan dari pertentangan kepentignan-kepentingan. Pound juga menekankan betapa pentingnya penelitian yang berasal dari ilmu-ilmu sosial di dalam proses pengendalian.

5. Aliran Realisme Hukum

Aliran Realisme hukum diprakasrsai oleh Karl Llewellyn (1893-1962), Jerome Frank (1889-1957), dan Justice Oliver Wendell Holmes (1841-1935) ketiga tiganya orang Amerika. Mereka terkenal dengan konsep yang radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim tidak hanya menemukan hukum, akan tetapi membentuk hukum. Suatu keputusan pengadilan biasanya dibuat atas dasar konsepsi konsepsi hakim yang bersangkutan tentang keadilan dan dirasionalkan di dalam suatu pendapat tertulis.

Ahli ahli pemikir dari aliran ini menaruh perhatian yang sangat besar terhadap keadilan, walaupun mereka berpendapat bahwa secara ilmiah tak dapat ditentukan apa yang dinamakan hukum yang adil. Pokok pokok pikiran dari aliran ini banyak dikemukakan oleh justice Holmes dalam hasil karyanya yang berjudul The Path Of The Law. Didalam buku tersebut, Holmes antara lain menyatakan bahwa kewajiban hukum hanyalah merupakan suatu dugaan bahwa apabila sesorang berbuat atau tidak berbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan pengadilan.

Karl Llewellyn mengembangkan teori tentang hubungan antara peraturan peraturan hukum dengan perubahan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Didalam teorinya itu, Llewellyn menekankan pada fungsi hukum. Tugas pokok dari pengadilan adalah menetapkan fakta dari rekonstruksi dari kejadian kejadian yang telah lampau yang menyebabkan terjadinya perselisihan.

B. HASIL HASIL PEMIKIRAN PARA SOSIOLOG



1. Emile Durkheim (1858-1917)

Emile Durkheim dari perancis adalah salah satu seorang tokoh penting yang mengembangkan sosiologi dengan ajaran ajaran yang klasik. Menurutnya Hukum ialah sebagai suatu kaidah yang bersanksi, yang berat ringanya ditentukan berdasarkan sifat pelanggaran, anggapan serta keyakinan tentang baik buruknya suatu tindakan dan peranan sanksi sanksi tersebut dalam masyarakat.

Didalam masyarakat ada kaidah hukum yang sanksi sanksinya mendatangkan pederitaan bagi orang yang melanggar kaidah kaidah hukum yang bersangkutan, dan bertujuan untuk menjerakan pelanggar sekaligus menjadi pelajaran bagi individu lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang sama, kaidah hukum semacam ini disebut kaidah yang Represif.

Selain kaidah hukum memuat sanksi yang dapat mendatangkan penderitaan bagi pelanggar, ada juga kaidah hukum yang mempunyai sanksi tetapi tidak mendatangkan penderitaan bagi pelanggar, ,melainkan bertujuan untuk mengembalikan kaidah pada situasi yang semula (pemulihan keadaan), kaidah kaidah hukum tersebut adalah kaidah kaidah hukum Restitutif.

Hubungan solidaritas sosial dengan hukum yang bersifat represif terletak pada tingkah laku yang menghasilkan kejahatan. Durkheim menerangkan bahwa setiap hukum yang tertulis mempunyai tujuan berganda yaitu untuk menetapkan kewajiban kewajiban tertentu dan untuk merumuskan sanksi sanksinya.

Macam solidaritas positif yang dapat ditandai oleh ciri ciri sebagai berikut:

· Solidaritas pertama, seorang warga masyarakat secara langsung terikat kepada masyarakat. Solidaritas kedua, seorang warga masyarakat tergantung kepada masyarakat/ individu yang bersangkutan.

· Solidaritas pertama, masyarakat merupakan kesatuan kolektif dimana terdapat kepercayaan dan perasaan yang sama. Solidaritas kedua, masyarakat merupakan suatu sistem yang terdiri dari bermacam macam fungsi yang merupakan hubungan hubungan yang tetap, sebetulnya keduanya merupakan gabungan, akan tetapi dilihat dari sudut sudut yang berbeda.

· Dari kedua perbedaan tersebut timbullah perbedaan lain yang dapat dipakai untuk menentukan karakteristik dari nama dua macam solidaritas diatas.

Solidaritas dalam masyarakat dapat terjadi apabila kuatnya cita cita bersama dari masyarakat yang bersangkutan secara kolektif yang disebabkan karena keutuhan masyarakat tersebut terjamin oleh hubungan antara manusia yang erat, serta adanya tujuan bersama, solidaritas ini dinamakan Mechanical Solidarity (solidaritas mekanis). Biasanya terdapat pada masyarakat yang sederhana dan homogen.

Solidaritas yang kedua dinamakan oleh Durkheim sebagai Organic Solidarity (Solidaritas organis) yang terdapat pada masyarakat yang lebih modern dan lebih kompleks, yaitu masyarakat yang ditandai dengan pembagian kerja yang kompleks.

Pendapatnya tentang hukum yang bersifat represif akan berguna untuk memahami arti kajahatan dan efektivitas hukuman, dan dalam uraiannya juga menyatakan bahwa hukum pada umumnya bersifat menjatuhkan hukuman bagi pelanggar-pelanggarnya.

Hukum dipergunakan sebagai suatu alat diagnose untuk menemukan syarat syarat struktural bagi perkembangan solidaritas masyarakat. Hukum dilihatnya sebagai dependent variable, yaitu suatu unsur yang tergantung pada struktural sosial masyarakat, akan tetapi hukum juga dilihatnya sebagai ala untuk mempertahankan keutuhan masyarakat maupun menentukan adanya perbedaan perbedaan dalam masyarakat.

2. Max Weber (1864-1920)

Ajaran ajaran Max Weber (seorang Jerman yang mempunyai latar belakang pendidikan di bidang hukum) yang memberi saham dalam perkembangan ilmu sosiologi sangat banyak dan bersifat klasik. Weber mempunyai tujuan mengemukakan tahap tahap rasionalisasi peradaban barat beserta faktor faktor yang mempengaruhinya.

Sejalan dengan tujuan tersebut dia mempelajari pengaruh politik, agama, dan ekonomi terhadap perkembangan hukum, serta pengaruh dari para teoritikus hukum, pratikus hukum maupun apa yang dinamakan para honoratioren[1]. Didalam menelaah objeknya Max Weber menggunakan metode logical formalism (formalism logis) yang katanya, metode yang dikembangkan oleh perdaban barat dan tak dapat ditemukan dalam perdaban lain.

Max Weber berpendapat bahwa suatu alat pemaksa menentukan bagi adanya hukum. Alat pemaksa tersebut tidak perlu berbentuk badan peradilan sebagaimana yang dikenal di dalam masyarakat yang modern dan kompleks. Alat tersebut dapat berwujud suatu keluarga atau mungkin clan. Konvensi, sebagaimana dijelaskan juga meliputi kewajiban kewajiban tanpa suatu alat pemaksa. Konvensi tersebut harus dibedakan dari kebiasaan (usage) dan adat istiadat (Custom).

Selanjutnya, Max Weber mengemukakan bahwa pembedaan antara hukum publik dan hukum perdata tidak bermanfaat bagi suatu analisa sosiologis walaupun metodenya dapat membantu para sosiolog (dalam bidang tatahukum pembedaan ini juga semakin tidak relevan). Dan pembedaan lain yaitu antara hukum positif dengan hukum alam juga dianggap tidak relevan bagi suatu analisa sosiologis karena dilihat dari definisi sosiologi sebagai suatu ilmu yang menelaah tentang fakta sosial, maka perhatianya hanya terpusat pada hukum positif.

Pembedaan hukum yang dianggap berhubungan erat dengan dasar struktural sosiologi hukum Max Weber yaitu hukum objektif dan hukum subjektif. Dengan hukum objektif sebagai keseluruhan kaidah kaidah yang dapat diterapkan secara umum terhadap semua warga masyarakat, sepanjang mereka tunduk pada suatu sistem hukum umum. Hukum subjektif mencakup kemungkinan kemungkinan bagi seorang warga masyarakat untuk meminta bantuan kepada alat alat pemakasa agar kepentingan kepentingan material dan spritualnya dapat dilindungi.

Perbedaan antara hukum formal dengan hukum material kelihatannya lebih penting, karena secara langsung merupakan syarat syarat bagi proses rasionalisasi hukum. Dengan hukum formal sebagai keseluruhan sistem teori hukum yang aturan aturannya didasarkan hanya pada logika hukum, tanpa mepertimbangkan lain lain unsur diluar hukum. Sebaliknya, hukum material memperhatikan unsur unsur nonyuridis seperti nilai nilai politis, etis, ekonomis, atau agama.

Selanjutnya, didalam teori Max Weber tentang hukum dikemukakan empat tipe ideal dari hukum, yaitu masing masing sebagai berikut:

a. Hukum irasional dan material, yaitu dimana pembentuk undang undang dan hakim mendasarkan keputusannya semata semata pada nilai nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah.

b. Hukum irasional dan formal, yaitu dimana pembentuk undang undang dan hakim berpedomana pada kaidah kaidah diluar akal, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan.

c. Hukum rasional dan material, dimana keputusan keputusan para pembentuk undang undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan kebijakaan penguasa atau ideology

d. Hukum rasional dan formal, yaitu dimana hukum dibentuk semata semata atas dasar konsep konsep abstrak dari ilmu hukum.

Dengan demikian, hukum formal cenderung untuk menyusun sistematika kaidah kaidah hukum, sedangkan hukum material lebih bersifat empiris.



3. HUKUM ADAT DI INDONESIA DAN SOSIOLOGI HUKUM

Pada hakikatnya sosiologi hukum adalah ilmu yang masih baru bagi Indonesia , namun di dalam karya- karya para sarjana hukum Indonesia seringkali terselip konsep- konsep Sosiologi Hukum walaupun tidak dinyatakan dengan tegas. Mungkin hal itu bukan merupakan hasil pemikiranyang secara langsung ikut membentuk sosiologi hukum, namun dapatlah dikatakan bahwa untuk perkembangan ilmu pengetahuan (sosiologi) hasil karya tersebut tak dapat diabakan begitu saja dan bahkan harus dianalisis secara seksama. Salah satunya adalah ajaran- ajaran Soepomo yang banyak mengandung aspek- aspek sosiologi hukum terutama terhimpun di dalam buku Bab- bab tentang Hukum Adat yang terbit beberapa saat setelah beliau wafat. Dari seluruh isi buku tersebut hanya akan diuraikan pendapat- pendapat Soepomo tentang Sistem Hukum Adat, peradilannya, tata susunan masyarakat Indonesia dan tentang Hukum Adat Waris. Hal ini disebabkan karena justru dalam bab- bab tersebut diketemukan aspek- asek sosiologi hukum yg walaupun tidak semuanya berasal dari Soepomo (tetap dari tokoh- tokoh Hukum Adat seperti C Van Vollenhoven, B Ter Haar Bzn dll), tetapi mengintroduksikan suatu tinjauan yang relatif baru terhadap penelitian hukum adat di Indonesia.

Tentang Sistem Hukum Adat, Soepomo menyatakan bahwa sistem tersebut didasarkan pada suatu kebutuhan yang berdasarkan atas kesatuan alam pikiran. Untuk menyelami sisten tersebut, maka seseorang harus menyelami dasar- dasar alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Untuk itu harus telitisusunan persukutuan- persekutuan hukum di lapangan rakyat.

Menurut Soepomo berlakunya suatu peraturan hukum adat adalah setelah adanya putusan (penetapan) petugas hukum. Yang dimaksud dengan putusan penetapan itu adalah perbuatan atau penolakan perbuatan dari piha petugas hukum dengan tujuan untuk memelihara atau untuk menegakkan hukum.

Untuk mengetahui peraturan- peraturan yang benar- benar berlaku di dalam hidup bersama di daerah yang diselidiki Soepomo menambahkan cara (metode) penyelidikannya. Yaitu denagn mendekati para pejabat desa, orang- orang tua, para cerdik pandai, orang- orang terkemuka di daerah bersangkutan dan sebagainya. Karena keterangan- keterangan semacam itu dapat dilukiskan hukum adat yang hidup di daerah itu.

Perihal fungsi seorang hakim dikatakan dengan tegas oleh Soepomo, bahwa hakim berwenang dan bahkan wajib untuk menelaah apakah suatu peraturan hukum adat yang telah ada mengenai soal yang dihadapi masih selaras atau tidak dengan kenyataan sosial sehubungan dengan perubahan- perubahan yang terjadi di dalam masyarakat. Hakim tidak boleh mengadili semata- mata menurut perasaan keadilan pribadi, tetapi dia terikat pada nilai nilai yang secara nyata berlaku dalam masyarakat.

Tentang Hukum Adat Waris, Soepomo menyatakan bahwa Hukum Adat Waris bersendi atas prinsip- prinsip yang timbul dari aliran- aliran pikiran komunal dan konkret dari bangsa Indonesia. Hukum adat waris memuat peraturan- peraturan yang mengatur proses penerusan serta pengoperan barang- barang harta benda dan barang- barang yang tidak berwujud dari suatu angkatan manusia kepada turunannya. Segala barang tersebut merupakan dasar materiil bagi kehidupan keluarga dan akan disediakan pula untuk dasar materiil bagi kehidupan turunan dari keluarga itu.

Ajaran- ajaran Soepomo tersebut banyak sekali mengandungpendekatan- pendekatan sosiologi dan antropologis, walaupun mungkin hanya merupakan alat pembantu saja bagi analisis hukum adat. Pendekatan dari sudut ilmu hukum saja tidak cukup, oleh karena hukum adat senantiasa tumbuh dari suatu kebutuhan hidup yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat sebagai wadahnya. Untuk dapat mengerti benar- benar hukum adat tersebut sebagai penjelmaan jiwa masyarakat Indonesia, perlu ditelaah terlebih dahgulu struktur berpikir, corak dan sifat masyarakat Indonesia yang secara keseluruhan merupakan mentalitas yang mendasari hukum adat.


















[1] Honoratioren ialah orang yang menduduki posisi kepemimpinan disebabkan memiliki kedudukan ekonomi dan sosial yang terpandang dan menjadi suatu tradisi.

Identitas Nasional

IDENTITAS NASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Identitas secara umum adalah sifat khas yang menerangkan diri sendiri, golongan sendiri, komunitas atau bahkan Negara sendiri. Sedangkan nasional merupakan identitas yang lebih besar yang diikat oleh budaya, agama, dan bahasa dalam konteks sebuah Negara. Seperti diterangkan di atas, Indonesia seperti halnya Negara lain tentulah mempunyai sesuatu yang disebut dengan identitas nasional, sesuatu yang membedakan Indonesia dari Negara lain dan melekat erat sebagai jati diri bangsa Indonesia.
            Dewasa ini, tidak semua orang memahami apa itu yang disebut dengan identitas nasional, apa yang menjadi identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia kita ini, padahal sudah hampir 70 Tahun Negara kita ini merdeka, apalagi, anak muda sekarang malah lebih mengetahui tentang budaya dari Negara lain, mereka malah bangga dengan budaya dari Negara lain, sedangkan dengan negaranya sendiri? Alih alih bangga, identitas nasional negaranya sendiri pun tidak diketahui.
            Maka dari itu, makalah ini bermaksud menyampaikan kembali hal- hal apa saja yang menjadi identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga diharapkan setelah membaca makalah ini, para pembaca dapat bertambah wawasannya mengenai identitas nasional dan dapat meningkatkan rasa nasionalisme kita terhadap bangsa kita ini.

B.     Rumusan Masalah
·         Apakah itu Identitas nasional?
·         Apa Sajakah yang mempengaruhi pembentukan identitas Nasionall?
·         Apakah yang menjadi identitas nasional bangsa Indonesia?
·         Bagaimanakah kondisi identitas nasional Indonesia pada masa sekarang?

C.     Tujuan Penelitian
·         Untuk mengetahui apa pengertian dari identitas nasional
·         Untuk mengetahui faktor faktor yang mempengaruhi pembentukan identitas nasional
·         Untuk mengetahui apa identitas nasional dari bangsa Indonesia
·         Untuk mengetahui keadaan identitas nasional Indonesia pada masa sekarang

D.    Manfaat Penelitian
·         Dapat mengetahui pengertian dari idenntitas nasional
·         Dapat mengetahui factor factor pembentuk identitas nasional
·         Dapat mengetahui identitas nasional bangsa Indonesia
·         Dapat mengetahui keadaan identitas nasional Indonesia pada masa sekarang

E.     Metode Penelitian
·         Analisa
·         Studi Pustaka















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Identitas Nasional
Istilah identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara etimologis, berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Ingris identity yang memiliki pengertian harfiah, ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain.[1]

1.      Proses Terjadinya Negara Indonesia
Terjadinya Negara Indonesia merupakan proses atau rangkaian tahap yang berkesinambungan. Rangkaian tahap perkembangan tersebut digambarkan sesuai dengan keempat alinea dalam pembentukan UUD 1945. Secara teoritis, perkembangan Negara Indonesia terjadi sebagai berikut[2].
a.       Terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain.
b.      Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi barulah mengantarkan ke pintu gerbang kemerdekaan.
c.       Terjadinya Negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu adalah kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
d.      Negara Indonesia perlu menyusun alat- alat kelengkapan negar yang meliputi tujuan negara, bentuk Negara, system pemerintahan negara, UUD Negara dan dasar negara.
Berdasarkan kenyataan yang ada, terjadinya Negara- Negara Indonesia bukan melalui pendudukan, pemisan, penggabungan, pemecahan atau penyerahan. Bukti menunjukkan bahwa negar Indonesia terbentuk melalui proses perjuangan (revolusi), yaitu perjuangan melawan penjajahan sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

2.      Identitas Nasional Bangsa Indonesia
Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas- identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasiona bersifat buatan, dan skunder. Bersifat buatan oleh karna identitas nasional itu di buat, di bentuk dan disepakati oleh warga bangsa setelah mereka bernegara. Bersifat skunder oleh karna identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif.
Setelah bangsa Indonesia bernegara, mulai dibentuk dan disepakati apa- apa yang dapat menjadi identitas nasional Indonesia. Bisa dikatakan bangsa Indonesia relative berhasil dalam membentuk identitas nasionalnya kecuali pada saat proses pembentukan ideology Pancasila sebagai identitas nasional yang memutuhkan perjuangan dan pengorbanan di antara warga bangsa.
Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia, adalah sebagai berikut:
Ø  Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia[3]
Bahasa Indonesia berawal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal  28 Oktober 1928. Bangsa Indonsia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai identitas nasional Indonesia.
Ø  Bendera Negara yaitu Sang Merah Putih[4]
Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Lambang merah putih sudah dikenal pada masa kerajaan di Indonesia yang diangkat sebagai bendera Negara. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945, namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda.
Ø  Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya[5]
Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan yang pada tanggal 28 oktober 1928 dinyanyikan untuk pertama kali sebagai lagu kebangsaan negara.
Ø  Lambang Negara yaitu garuda Pancasila[6]
Burung Garuda merupakan burung mistis yang berasal dari Mitologi Hindu dari India dan berkembang di wilayah Indonesia sejak abad ke-6. Burung Garuda itu sendiri melambangkan kekuatan, sementara warna emas pada burung garuda itu melambangkan kemegahan atau kejayaan.

Beberapa makna lambang pada Burung Garuda :
·         Jumlah masing-masing sayap bulunya berjumlah 17 yang mempunyai makna, tanggal kemerdakaan negara kita yakni tanggal 17.
·         Bulu ekor memiliki jumlah 8 yang melambangkan bulan kemerdekaan negara kita bulan Agustus yang merupakan bulan ke-8.
·         Dan bulu-bulu di pangkal ekor atau perisai berjumlah 19 helai dan di lehernya berjumlah 45 helai.Sehingga kesemua jumlah bulu yang ada di setiap bagiannya melambangkan tanggal kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945.
·         Kepala Burung Garuda yang menoleh ke kanan mungkin karena pemikiran orang zaman dahulu yang ingin Indonesia menjadi negara yang benar dan bermaksud agar Indonesia tidak menempuh jalan yang salah. Dan anggapan bahwa arah ke kanan adalah arah yang baik lah yang membuat kepala Garuda dibuat menghadap ke kanan. Biasanya banyak anggapan yang mengatakan bahwa jalan yang benar itu dilambangkan dengan arah kanan, makanya kepala garuda Indonesia selalu mengarah ke kanan.
·         Sayap yang membentang adalah siap terbang ke angkasa. Burung Garuda dengan sayap yang mengembang siap terbang ke angkasa, melambangkan dinamika dan semangat untuk menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara[7]
Ø  Semboyan Negara yaitu Bhineka tunggal ika
Bhineka tunggal ika berbeda- beda teetapi tetap satu jua. Menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita heterogen, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
Ø  Dasar falsafah Negara yaitu Pancasila
Berisi lima nilai dasar yang dijadikan sebagai dasar yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideology dari Negara Indonesia. Pancasila merupakan identitas nasional yang berkedudukan sebagai dasar Negara dan ideology nasional Indonesia.
Ø  Konstitusi (Hukum Dasar) Negara yaitu UUD 1945
Merupakan hukum dasar tertulis yang menduduki tingkat tertinggi dalam tata urutan perundangan dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara.
Ø  Bentuk Negara Kesatuan republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat Bentuk Negara adalah kesatuan, sedang bentuk pemerintahan adalah republic. Sistem politik yang
digunakan adalah system organisasi(kedaulatan rakyat). Saat ini identitas Negara Kesatuan Repulik Indonesia yang berkedaulatan rakyat disepakati untuk tidak ada perubahan.[8]
Ø  Konsepsi Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Ø  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional berbagai kebudayaan dari kelompok- kelompok bangsa di Indonesia yang memiliki citra rasa tinggi, dapat dinikmati dan diterima oleh masyarakatluas merupakan kebudayaan nasional. Kebudayaan nasional pada dasarnya adalah puncak- puncak dari kebudayaan daerah.
Tumbuh dan disepakatinya beberapa indentitas nasional Indonesia itu sesungguhnya telah diawali dengan adanya kesadaran politik bangsa Indonesia sebelum bernegara. Hal demikian sesuai dengan cirri dari pembentukan Negara- negara model mutakhir.

B.     Faktor Faktor Pembentuk Identitas Nasional
Kelahiran setiap identitas nasional suatu bangsa pasti mengandung suatu ciri khas, sifat khusus dan keunikan tersendiri yang mencerminkan suatu bangsa tersebut. Adanya ciri khas dan keunikan tentunya dipengaruhi oleh beberapa factor yang juga mendukung kelahiran dari identitas Nasional suatu Negara. Menurut Suryo,  ada 2 hal yang menjadi factor pendukung lahirnya identitas nasional, khususnya di Indonesia, factor tersebut adalah            :
A.    Faktor objektif            : yang meliputi factor geografis-ekologis dan demografis
B.     Faktor Subjektif: yaitu factor historis, social, politik, dan kebudayaan yang dimiliki Bangsa Indonesia (Suryo,2002)
Sedangkan menurut Ramlan Subakti, terdapat 6 faktor internal yang menjadi pembentuk identitas Nasional Bangsa yaitu Primordial, Sakral, Tokoh, Bhinneka Tunggal Ika, Sejarah, dan Kelembagaan.

a.      Primordial
Yang dimaksud dengan Primordial adalah ikatan kekerabatan (Darah dan Keluarga) serta kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa dan Istiadat yang sama. Primordialisme ini tidak hanya menimbulkan pola perilaku masyarakat yang sama, tetapi juga pola piker mengenai tujuan yang sama tentang tujuan yang hendak dicapai oleh suatu Negara. Walaupun factor ini tidak menjamin terbentuknya suatu bangsa, tetapi bisa dipahami bahwa kemajemukan tentunya akan mempersulit pembentukan suatu Negara karena akan terjadi konflik akibat perbedaan nilai.

b.      Sakral
Yaitu kesamaan agama yang dianut oleh masyarakat atau ikatan ideology yang kuat yang terdapat didalam masyarakat. Hal ini juga ditengarai menjadi factor pembentuk identitas nasional. Namun terkadang hal ini juga mampu mempersulit pembentukan suatu Negara, misalnya saja Negara Negara komunis yang sebelumnya bersatu dalam 1 Negara Uni Soviet namun justru akhirnya sekarang terpecah menjadi beberapa Negara.

c.       Tokoh
Kepemimpinan seorang tokoh yang disegani dan dihormati juga dapat menjadi factor yang mendorong terciptanya/terbentuknya suatu Negara, hadirnya pemimpin tersebut biasanya terlihat dalam aksi perjuangan, di Indonesia misalnya muncul Soekarno-Hatta yang muncul dari dalam masyarakat dan berjuang serta menjadi penyambung lidah rakyat untuk mewujudkan cita cita bersama rakyat.

d.      Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip bersatu dalam perbedaan (Unity in Diversity) adalah salah satu factor pembentuk bangsa dan Negara. Maksud dari bersatu dalam kelembagaan adalah kesediaan warga masyarakat untuk berdiri dalam satu Negara walaupun mereka terdiri atas suku, ras, dan agama yang berbeda. Istilah Bhinneka Tunggal Ika itu sendiri berasal dari bahasa sansekerta yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang terdapat dalam lambing Negara Garuda Pancasila.

e.       Sejarah
Persepsi yang sama tentang nenek moyang atau asal usul, dan pengalaman yang sama di masa lalu, seperti pengalaman yang sama pernah mengalami penjajahan dapat melahirkan solidaritas, namun bukan hanya itu, hal ini juga dapat mendorong masyarakat untuk  mempunyai tujuan dan cita cita yang sama dalam bernegara. Solidaritas, tekad, dan tujuan itulah yang akan menjadi identitas untuk menyatukan mereka sebagai satu bangsa. Sejarah atau asal usul ini disosialisasikan pada generasi selanjutnya melalui media massa, film, dan sebagainya.

f.       Kelembagaan
Proses pembentukan bangsa berupa lembaga lembaga pemerintahan dan politik. Sumbangsih factor ini adalah dalam mengumpulkan masyarakat dengan kepentingan yang sama dan meletakannya dalam satu wadah untuk bekerja bersam sama mencapai satu tujuan yang sama[9].
C.    Identitas Nasional Bangsa Indonesia pada Masa Sekarang
Sebagaimana dijelaskan di awal, identitas nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nation) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya.
Identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. Maka dalam konteks ke-Indonesiaan, identitas nasional bisa dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, identitas nasional bangsa Indonesia mengacu kepada kebudayaan atau karakter khas. Kedua,  indentitas dalam bentuk simbol-simbol. [10] 
Pertama, bangsa Indonesia memiliki karakter khas daripada bangsa-bangsa lain yaitu keramahan dan sopan santun. Keramahan tersebut tercermin dari sikap mudah menerima orang lain. Orang yang datang dianggap sebagai tamu yang harus dihormati. Sehingga banyak kalangan bangsa lain yang merasakan kehangatan dan kenyamanan tinggal di Indonesia.
Bangsa Indonesia pada dasarnya adalah bangsa yang religius, humanis, menyukai persatuan dan kekeluargaan, suka bermusyawarah dan mementingkan kepentingan bersama. Itulah watak dasar bangsa Indonesia. Adapun apabila terjadi konflik sosial dan tawuran antar masyarakat, itu sesungguhnya tidak menggambarkan keseluruhan watak orang Indonesia. secara kuantitas, masyarakat yang rukun dan toleran jauh lebih banyak ketimbang mereka yang intoleran. Kesadaran akan watak dasar tersebut tercermin dalam simbol persatuan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika.[11] 
Kedua, indentitas dalam simbol. Dalam pasal 35, 36, 36A, 36B, 36, C UUD ’45 disebutkan secara gamblang tentang simbol-simbol negara sebagai atribut kenegaraan di tengah kehidupan global  dan hubungan internasional yang terus berubah. Dengan kata lain, kendati pun atribut itu tampaknya simbolis, hal tersebut tetap penting karena menunjukkan identitas dan kadaulatan negara dalam pergaulan internasional.
Atribut kenegaraan itu menjadi simbol pemersatu seluruh bangsa di tengah perubahan dunia yang tidak jarang berpotentsi mengancam keutuhan dan kebersamaan sebuah negara dan bangsa, tak terkecuali bangsa dan negara Indonesia. Adapun bentuk pengaturan dalam undang-undang yang mengatur hal-hal simbolis tersebut adalah dengan ditetapkannya UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.[12]
Jika kita tarik lebih dalam lagi, sebenarnya kedua unsur ini, bisa kita temukan dalam pancasila. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila adalah pedoman hidup bangsa Indonesia yang dengannya masyarakat dan negara melakukan tindakan. Dari sini kita tahu, nilai-nilai dalam pancasila menunjukkan identitas nasional  kita sebagai bangsa dan  warga negara.
Dari sejarahnya, Pancasila telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Nilai-nilai yang ada di dalamnya telah terbangun sejak masa kerajaan dulu. Terbukti, istilah pancasila dipakai dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular.
Pancasila merupakan dasar dari segala dasar yang menjadi jembatan bagi seluruh lini kehidupan masyarakat Indonesia. Prof. Padmo Wahjono, S.H menuliskan dalam bukunya Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum sebagai berikut “tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti timbul, baik persoalan di dalam masyarakatnya  sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.”[13]  
Jadi, jelaslah bahwa indentitas nasional bangsa Indonesia secara ideologis atau pandangan hidup adalah pancasila. Maka disebutlah pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.[14]

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Identitas Nasional atau identitas kebangsaan mempunyai pengertian sebagai  suatu ciri khusus, jati diri dan keunikan yang melekat pada seseorang, suatu kelompok atau bangsa yang membedakannya dengan orang, kelompok atau bangsa lainnya.Menurut Ramlan Subakti, Adanya Identitas nasional ini disebabkan oleh beberapa factor, yaitu Primordial, sakral, tokoh, sejarah, bhinneka Tunggal Ika, dan Kelembagaan.
Bangsa Indonesia sendiri memiliki beberapa hal yang secara khusus menjadi identitas nasional yang diketahui secara umum oleh seluruh masyarakat Indonesia. Contoh dari Identitas Nasional yang dimiliki Indonesia diantaranya : Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional; Bendera Merah Putih sebagai Bendera Kebangsaan; Pancasila sebagai Ideologi,Lambang dan Dasar Negara; serta Kesatuan dan Republik sebagai bentuk darui Negara Indonesia. Semua hal tersebut telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi tertinggi dari bangsa Indonesia.
Meskipun Identitas diatas secara umum telah diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, namun tidak demikian dengan implementasi Pancasila sebagai way of Life dan Ideologi Masyarakat Indonesia. Dewasa ini banyak sekali terjadi perbuatan perbuatan yang sangat tidak sesuai dengan nilai nilai Pancasila, penanaman nilai nilai Pancasila nampaknya sudah luntur dari hati masyarakat Indonesia, hal tersebut misalnya daoat dilihat dari banyaknya kasus korupsi di Indonesia, kasus pembunuhan yang hingga memutilasi korban, pengedaran dan pemakaian Narkoba, dan yang paling kentara adalah banyaknya tawuran yang terjadi di kalangan pelajar.
Identitas Nasional tentunya disini tidak hanya berperan sebagai formalitas yang membedakan Negara kitra dari Negara lain, tetapi tentu saja nilai nilai yang mencerminkan bangsa kita itu tentunya juga harus benar benar dijiwai dan ditanamkan dalam setiap perbuatan kita. Maka dari itu kita sebagai generasi Muda penerus bangsa setelah mempelajari identitas nasional ini seharusnya bisa berbenah dan mulai menanamkan nilai nilai keluhuran yang terdapat dalam identitas nasional bangsa kita dalam kehidupan kita sehari hari dan alangkah baiknya apabila kita pun mampu menanamkannya kepada orang lain sesudahnya.


DAFTAR PUSTAKA
Winarno. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. (Jakarta:Bumi Aksara)
Rosyada, Dede. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education).( Jakarta:Icce UIN Syarif Hidayatullah)
Surbakti, Ramlan.1999. Memahami Ilmu Politik. (Jakarta:Grasindo)
Undang Undang Dasar 1945
Kridalaksana H. 1991. Masa Lampau bahasa Indonesia: Sebuah Bunga Rampai. (Yogyakarta:Kanisius)
Kemendikbud. 2012. Kewarganegaraan. (Jakarta:Kemendikbud) 
MPR RI. 2013.  Panduan Pemasyarakatan UUD 1945 dan Tap MPR RI.(Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI)
Wahjono, Padmo. 1983. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum.(Jakarta Timur: Ghalia Indonesia)
MPR RI. 2013. Tanya Jawab Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. (Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI)




 [1] Winarno. Pendidikan Kewarganegaraan.hal 32
[2] Dede Rosyada.Pendidikan Kewargaan.hlm 27
[3] Pasal 36 Undang Undang Dasar 1945
[4] Pasal 35 Undang Undang Dasar 1945
[5] Pasal 36B Undang Undang Dasar 1945
[6] Pasal 36A Undang Undang Dasar 1945
[7] Kridalaksana H(1991). Pendekatan tentang Pendekatan Historis dalam Kajian Bahasa Melayu dan Bahasa Indonesia. Dalam Kridalaksana H. (penyunting). Masa Lampau bahasa Indonesia: Sebuah Bunga Rampai.Yogyakarta:Kanisius
[8] Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Dasar 1945
[9] Ramlan Surbakti,Memahami Ilmu Politik,Hlm.44
[10] Kemendikbud, Kewarganegaraan, 2012, Jakarta:Kemendikbud, hal, 11 
[11] Ibid, hal, 13.
[12] MPR RI, Panduan Pemasyarakatan UUD 1945 dan Tap MPR RI, 2013, Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI, hal, 202-203
[13] Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, 1983, Jakarta Timur: Ghalia Indonesia, hal, 89.
[14] MPR RI, Tanya Jawab Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, 2013, Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI, hal, 9