Thursday, March 24, 2016

Identitas Nasional

IDENTITAS NASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Identitas secara umum adalah sifat khas yang menerangkan diri sendiri, golongan sendiri, komunitas atau bahkan Negara sendiri. Sedangkan nasional merupakan identitas yang lebih besar yang diikat oleh budaya, agama, dan bahasa dalam konteks sebuah Negara. Seperti diterangkan di atas, Indonesia seperti halnya Negara lain tentulah mempunyai sesuatu yang disebut dengan identitas nasional, sesuatu yang membedakan Indonesia dari Negara lain dan melekat erat sebagai jati diri bangsa Indonesia.
            Dewasa ini, tidak semua orang memahami apa itu yang disebut dengan identitas nasional, apa yang menjadi identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia kita ini, padahal sudah hampir 70 Tahun Negara kita ini merdeka, apalagi, anak muda sekarang malah lebih mengetahui tentang budaya dari Negara lain, mereka malah bangga dengan budaya dari Negara lain, sedangkan dengan negaranya sendiri? Alih alih bangga, identitas nasional negaranya sendiri pun tidak diketahui.
            Maka dari itu, makalah ini bermaksud menyampaikan kembali hal- hal apa saja yang menjadi identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga diharapkan setelah membaca makalah ini, para pembaca dapat bertambah wawasannya mengenai identitas nasional dan dapat meningkatkan rasa nasionalisme kita terhadap bangsa kita ini.

B.     Rumusan Masalah
·         Apakah itu Identitas nasional?
·         Apa Sajakah yang mempengaruhi pembentukan identitas Nasionall?
·         Apakah yang menjadi identitas nasional bangsa Indonesia?
·         Bagaimanakah kondisi identitas nasional Indonesia pada masa sekarang?

C.     Tujuan Penelitian
·         Untuk mengetahui apa pengertian dari identitas nasional
·         Untuk mengetahui faktor faktor yang mempengaruhi pembentukan identitas nasional
·         Untuk mengetahui apa identitas nasional dari bangsa Indonesia
·         Untuk mengetahui keadaan identitas nasional Indonesia pada masa sekarang

D.    Manfaat Penelitian
·         Dapat mengetahui pengertian dari idenntitas nasional
·         Dapat mengetahui factor factor pembentuk identitas nasional
·         Dapat mengetahui identitas nasional bangsa Indonesia
·         Dapat mengetahui keadaan identitas nasional Indonesia pada masa sekarang

E.     Metode Penelitian
·         Analisa
·         Studi Pustaka















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Identitas Nasional
Istilah identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara etimologis, berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Ingris identity yang memiliki pengertian harfiah, ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain.[1]

1.      Proses Terjadinya Negara Indonesia
Terjadinya Negara Indonesia merupakan proses atau rangkaian tahap yang berkesinambungan. Rangkaian tahap perkembangan tersebut digambarkan sesuai dengan keempat alinea dalam pembentukan UUD 1945. Secara teoritis, perkembangan Negara Indonesia terjadi sebagai berikut[2].
a.       Terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain.
b.      Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi barulah mengantarkan ke pintu gerbang kemerdekaan.
c.       Terjadinya Negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu adalah kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
d.      Negara Indonesia perlu menyusun alat- alat kelengkapan negar yang meliputi tujuan negara, bentuk Negara, system pemerintahan negara, UUD Negara dan dasar negara.
Berdasarkan kenyataan yang ada, terjadinya Negara- Negara Indonesia bukan melalui pendudukan, pemisan, penggabungan, pemecahan atau penyerahan. Bukti menunjukkan bahwa negar Indonesia terbentuk melalui proses perjuangan (revolusi), yaitu perjuangan melawan penjajahan sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

2.      Identitas Nasional Bangsa Indonesia
Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas- identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasiona bersifat buatan, dan skunder. Bersifat buatan oleh karna identitas nasional itu di buat, di bentuk dan disepakati oleh warga bangsa setelah mereka bernegara. Bersifat skunder oleh karna identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif.
Setelah bangsa Indonesia bernegara, mulai dibentuk dan disepakati apa- apa yang dapat menjadi identitas nasional Indonesia. Bisa dikatakan bangsa Indonesia relative berhasil dalam membentuk identitas nasionalnya kecuali pada saat proses pembentukan ideology Pancasila sebagai identitas nasional yang memutuhkan perjuangan dan pengorbanan di antara warga bangsa.
Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia, adalah sebagai berikut:
Ø  Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia[3]
Bahasa Indonesia berawal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal  28 Oktober 1928. Bangsa Indonsia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai identitas nasional Indonesia.
Ø  Bendera Negara yaitu Sang Merah Putih[4]
Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Lambang merah putih sudah dikenal pada masa kerajaan di Indonesia yang diangkat sebagai bendera Negara. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945, namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda.
Ø  Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya[5]
Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan yang pada tanggal 28 oktober 1928 dinyanyikan untuk pertama kali sebagai lagu kebangsaan negara.
Ø  Lambang Negara yaitu garuda Pancasila[6]
Burung Garuda merupakan burung mistis yang berasal dari Mitologi Hindu dari India dan berkembang di wilayah Indonesia sejak abad ke-6. Burung Garuda itu sendiri melambangkan kekuatan, sementara warna emas pada burung garuda itu melambangkan kemegahan atau kejayaan.

Beberapa makna lambang pada Burung Garuda :
·         Jumlah masing-masing sayap bulunya berjumlah 17 yang mempunyai makna, tanggal kemerdakaan negara kita yakni tanggal 17.
·         Bulu ekor memiliki jumlah 8 yang melambangkan bulan kemerdekaan negara kita bulan Agustus yang merupakan bulan ke-8.
·         Dan bulu-bulu di pangkal ekor atau perisai berjumlah 19 helai dan di lehernya berjumlah 45 helai.Sehingga kesemua jumlah bulu yang ada di setiap bagiannya melambangkan tanggal kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945.
·         Kepala Burung Garuda yang menoleh ke kanan mungkin karena pemikiran orang zaman dahulu yang ingin Indonesia menjadi negara yang benar dan bermaksud agar Indonesia tidak menempuh jalan yang salah. Dan anggapan bahwa arah ke kanan adalah arah yang baik lah yang membuat kepala Garuda dibuat menghadap ke kanan. Biasanya banyak anggapan yang mengatakan bahwa jalan yang benar itu dilambangkan dengan arah kanan, makanya kepala garuda Indonesia selalu mengarah ke kanan.
·         Sayap yang membentang adalah siap terbang ke angkasa. Burung Garuda dengan sayap yang mengembang siap terbang ke angkasa, melambangkan dinamika dan semangat untuk menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara[7]
Ø  Semboyan Negara yaitu Bhineka tunggal ika
Bhineka tunggal ika berbeda- beda teetapi tetap satu jua. Menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita heterogen, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
Ø  Dasar falsafah Negara yaitu Pancasila
Berisi lima nilai dasar yang dijadikan sebagai dasar yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideology dari Negara Indonesia. Pancasila merupakan identitas nasional yang berkedudukan sebagai dasar Negara dan ideology nasional Indonesia.
Ø  Konstitusi (Hukum Dasar) Negara yaitu UUD 1945
Merupakan hukum dasar tertulis yang menduduki tingkat tertinggi dalam tata urutan perundangan dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara.
Ø  Bentuk Negara Kesatuan republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat Bentuk Negara adalah kesatuan, sedang bentuk pemerintahan adalah republic. Sistem politik yang
digunakan adalah system organisasi(kedaulatan rakyat). Saat ini identitas Negara Kesatuan Repulik Indonesia yang berkedaulatan rakyat disepakati untuk tidak ada perubahan.[8]
Ø  Konsepsi Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Ø  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional berbagai kebudayaan dari kelompok- kelompok bangsa di Indonesia yang memiliki citra rasa tinggi, dapat dinikmati dan diterima oleh masyarakatluas merupakan kebudayaan nasional. Kebudayaan nasional pada dasarnya adalah puncak- puncak dari kebudayaan daerah.
Tumbuh dan disepakatinya beberapa indentitas nasional Indonesia itu sesungguhnya telah diawali dengan adanya kesadaran politik bangsa Indonesia sebelum bernegara. Hal demikian sesuai dengan cirri dari pembentukan Negara- negara model mutakhir.

B.     Faktor Faktor Pembentuk Identitas Nasional
Kelahiran setiap identitas nasional suatu bangsa pasti mengandung suatu ciri khas, sifat khusus dan keunikan tersendiri yang mencerminkan suatu bangsa tersebut. Adanya ciri khas dan keunikan tentunya dipengaruhi oleh beberapa factor yang juga mendukung kelahiran dari identitas Nasional suatu Negara. Menurut Suryo,  ada 2 hal yang menjadi factor pendukung lahirnya identitas nasional, khususnya di Indonesia, factor tersebut adalah            :
A.    Faktor objektif            : yang meliputi factor geografis-ekologis dan demografis
B.     Faktor Subjektif: yaitu factor historis, social, politik, dan kebudayaan yang dimiliki Bangsa Indonesia (Suryo,2002)
Sedangkan menurut Ramlan Subakti, terdapat 6 faktor internal yang menjadi pembentuk identitas Nasional Bangsa yaitu Primordial, Sakral, Tokoh, Bhinneka Tunggal Ika, Sejarah, dan Kelembagaan.

a.      Primordial
Yang dimaksud dengan Primordial adalah ikatan kekerabatan (Darah dan Keluarga) serta kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa dan Istiadat yang sama. Primordialisme ini tidak hanya menimbulkan pola perilaku masyarakat yang sama, tetapi juga pola piker mengenai tujuan yang sama tentang tujuan yang hendak dicapai oleh suatu Negara. Walaupun factor ini tidak menjamin terbentuknya suatu bangsa, tetapi bisa dipahami bahwa kemajemukan tentunya akan mempersulit pembentukan suatu Negara karena akan terjadi konflik akibat perbedaan nilai.

b.      Sakral
Yaitu kesamaan agama yang dianut oleh masyarakat atau ikatan ideology yang kuat yang terdapat didalam masyarakat. Hal ini juga ditengarai menjadi factor pembentuk identitas nasional. Namun terkadang hal ini juga mampu mempersulit pembentukan suatu Negara, misalnya saja Negara Negara komunis yang sebelumnya bersatu dalam 1 Negara Uni Soviet namun justru akhirnya sekarang terpecah menjadi beberapa Negara.

c.       Tokoh
Kepemimpinan seorang tokoh yang disegani dan dihormati juga dapat menjadi factor yang mendorong terciptanya/terbentuknya suatu Negara, hadirnya pemimpin tersebut biasanya terlihat dalam aksi perjuangan, di Indonesia misalnya muncul Soekarno-Hatta yang muncul dari dalam masyarakat dan berjuang serta menjadi penyambung lidah rakyat untuk mewujudkan cita cita bersama rakyat.

d.      Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip bersatu dalam perbedaan (Unity in Diversity) adalah salah satu factor pembentuk bangsa dan Negara. Maksud dari bersatu dalam kelembagaan adalah kesediaan warga masyarakat untuk berdiri dalam satu Negara walaupun mereka terdiri atas suku, ras, dan agama yang berbeda. Istilah Bhinneka Tunggal Ika itu sendiri berasal dari bahasa sansekerta yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang terdapat dalam lambing Negara Garuda Pancasila.

e.       Sejarah
Persepsi yang sama tentang nenek moyang atau asal usul, dan pengalaman yang sama di masa lalu, seperti pengalaman yang sama pernah mengalami penjajahan dapat melahirkan solidaritas, namun bukan hanya itu, hal ini juga dapat mendorong masyarakat untuk  mempunyai tujuan dan cita cita yang sama dalam bernegara. Solidaritas, tekad, dan tujuan itulah yang akan menjadi identitas untuk menyatukan mereka sebagai satu bangsa. Sejarah atau asal usul ini disosialisasikan pada generasi selanjutnya melalui media massa, film, dan sebagainya.

f.       Kelembagaan
Proses pembentukan bangsa berupa lembaga lembaga pemerintahan dan politik. Sumbangsih factor ini adalah dalam mengumpulkan masyarakat dengan kepentingan yang sama dan meletakannya dalam satu wadah untuk bekerja bersam sama mencapai satu tujuan yang sama[9].
C.    Identitas Nasional Bangsa Indonesia pada Masa Sekarang
Sebagaimana dijelaskan di awal, identitas nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nation) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya.
Identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. Maka dalam konteks ke-Indonesiaan, identitas nasional bisa dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, identitas nasional bangsa Indonesia mengacu kepada kebudayaan atau karakter khas. Kedua,  indentitas dalam bentuk simbol-simbol. [10] 
Pertama, bangsa Indonesia memiliki karakter khas daripada bangsa-bangsa lain yaitu keramahan dan sopan santun. Keramahan tersebut tercermin dari sikap mudah menerima orang lain. Orang yang datang dianggap sebagai tamu yang harus dihormati. Sehingga banyak kalangan bangsa lain yang merasakan kehangatan dan kenyamanan tinggal di Indonesia.
Bangsa Indonesia pada dasarnya adalah bangsa yang religius, humanis, menyukai persatuan dan kekeluargaan, suka bermusyawarah dan mementingkan kepentingan bersama. Itulah watak dasar bangsa Indonesia. Adapun apabila terjadi konflik sosial dan tawuran antar masyarakat, itu sesungguhnya tidak menggambarkan keseluruhan watak orang Indonesia. secara kuantitas, masyarakat yang rukun dan toleran jauh lebih banyak ketimbang mereka yang intoleran. Kesadaran akan watak dasar tersebut tercermin dalam simbol persatuan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika.[11] 
Kedua, indentitas dalam simbol. Dalam pasal 35, 36, 36A, 36B, 36, C UUD ’45 disebutkan secara gamblang tentang simbol-simbol negara sebagai atribut kenegaraan di tengah kehidupan global  dan hubungan internasional yang terus berubah. Dengan kata lain, kendati pun atribut itu tampaknya simbolis, hal tersebut tetap penting karena menunjukkan identitas dan kadaulatan negara dalam pergaulan internasional.
Atribut kenegaraan itu menjadi simbol pemersatu seluruh bangsa di tengah perubahan dunia yang tidak jarang berpotentsi mengancam keutuhan dan kebersamaan sebuah negara dan bangsa, tak terkecuali bangsa dan negara Indonesia. Adapun bentuk pengaturan dalam undang-undang yang mengatur hal-hal simbolis tersebut adalah dengan ditetapkannya UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.[12]
Jika kita tarik lebih dalam lagi, sebenarnya kedua unsur ini, bisa kita temukan dalam pancasila. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila adalah pedoman hidup bangsa Indonesia yang dengannya masyarakat dan negara melakukan tindakan. Dari sini kita tahu, nilai-nilai dalam pancasila menunjukkan identitas nasional  kita sebagai bangsa dan  warga negara.
Dari sejarahnya, Pancasila telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Nilai-nilai yang ada di dalamnya telah terbangun sejak masa kerajaan dulu. Terbukti, istilah pancasila dipakai dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular.
Pancasila merupakan dasar dari segala dasar yang menjadi jembatan bagi seluruh lini kehidupan masyarakat Indonesia. Prof. Padmo Wahjono, S.H menuliskan dalam bukunya Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum sebagai berikut “tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti timbul, baik persoalan di dalam masyarakatnya  sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.”[13]  
Jadi, jelaslah bahwa indentitas nasional bangsa Indonesia secara ideologis atau pandangan hidup adalah pancasila. Maka disebutlah pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.[14]

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Identitas Nasional atau identitas kebangsaan mempunyai pengertian sebagai  suatu ciri khusus, jati diri dan keunikan yang melekat pada seseorang, suatu kelompok atau bangsa yang membedakannya dengan orang, kelompok atau bangsa lainnya.Menurut Ramlan Subakti, Adanya Identitas nasional ini disebabkan oleh beberapa factor, yaitu Primordial, sakral, tokoh, sejarah, bhinneka Tunggal Ika, dan Kelembagaan.
Bangsa Indonesia sendiri memiliki beberapa hal yang secara khusus menjadi identitas nasional yang diketahui secara umum oleh seluruh masyarakat Indonesia. Contoh dari Identitas Nasional yang dimiliki Indonesia diantaranya : Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional; Bendera Merah Putih sebagai Bendera Kebangsaan; Pancasila sebagai Ideologi,Lambang dan Dasar Negara; serta Kesatuan dan Republik sebagai bentuk darui Negara Indonesia. Semua hal tersebut telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi tertinggi dari bangsa Indonesia.
Meskipun Identitas diatas secara umum telah diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, namun tidak demikian dengan implementasi Pancasila sebagai way of Life dan Ideologi Masyarakat Indonesia. Dewasa ini banyak sekali terjadi perbuatan perbuatan yang sangat tidak sesuai dengan nilai nilai Pancasila, penanaman nilai nilai Pancasila nampaknya sudah luntur dari hati masyarakat Indonesia, hal tersebut misalnya daoat dilihat dari banyaknya kasus korupsi di Indonesia, kasus pembunuhan yang hingga memutilasi korban, pengedaran dan pemakaian Narkoba, dan yang paling kentara adalah banyaknya tawuran yang terjadi di kalangan pelajar.
Identitas Nasional tentunya disini tidak hanya berperan sebagai formalitas yang membedakan Negara kitra dari Negara lain, tetapi tentu saja nilai nilai yang mencerminkan bangsa kita itu tentunya juga harus benar benar dijiwai dan ditanamkan dalam setiap perbuatan kita. Maka dari itu kita sebagai generasi Muda penerus bangsa setelah mempelajari identitas nasional ini seharusnya bisa berbenah dan mulai menanamkan nilai nilai keluhuran yang terdapat dalam identitas nasional bangsa kita dalam kehidupan kita sehari hari dan alangkah baiknya apabila kita pun mampu menanamkannya kepada orang lain sesudahnya.


DAFTAR PUSTAKA
Winarno. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. (Jakarta:Bumi Aksara)
Rosyada, Dede. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education).( Jakarta:Icce UIN Syarif Hidayatullah)
Surbakti, Ramlan.1999. Memahami Ilmu Politik. (Jakarta:Grasindo)
Undang Undang Dasar 1945
Kridalaksana H. 1991. Masa Lampau bahasa Indonesia: Sebuah Bunga Rampai. (Yogyakarta:Kanisius)
Kemendikbud. 2012. Kewarganegaraan. (Jakarta:Kemendikbud) 
MPR RI. 2013.  Panduan Pemasyarakatan UUD 1945 dan Tap MPR RI.(Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI)
Wahjono, Padmo. 1983. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum.(Jakarta Timur: Ghalia Indonesia)
MPR RI. 2013. Tanya Jawab Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. (Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI)




 [1] Winarno. Pendidikan Kewarganegaraan.hal 32
[2] Dede Rosyada.Pendidikan Kewargaan.hlm 27
[3] Pasal 36 Undang Undang Dasar 1945
[4] Pasal 35 Undang Undang Dasar 1945
[5] Pasal 36B Undang Undang Dasar 1945
[6] Pasal 36A Undang Undang Dasar 1945
[7] Kridalaksana H(1991). Pendekatan tentang Pendekatan Historis dalam Kajian Bahasa Melayu dan Bahasa Indonesia. Dalam Kridalaksana H. (penyunting). Masa Lampau bahasa Indonesia: Sebuah Bunga Rampai.Yogyakarta:Kanisius
[8] Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Dasar 1945
[9] Ramlan Surbakti,Memahami Ilmu Politik,Hlm.44
[10] Kemendikbud, Kewarganegaraan, 2012, Jakarta:Kemendikbud, hal, 11 
[11] Ibid, hal, 13.
[12] MPR RI, Panduan Pemasyarakatan UUD 1945 dan Tap MPR RI, 2013, Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI, hal, 202-203
[13] Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, 1983, Jakarta Timur: Ghalia Indonesia, hal, 89.
[14] MPR RI, Tanya Jawab Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, 2013, Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI, hal, 9

0 comments:

Post a Comment