IDENTITAS NASIONAL
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Identitas secara umum adalah sifat khas yang
menerangkan diri sendiri, golongan sendiri, komunitas atau bahkan Negara
sendiri. Sedangkan nasional merupakan identitas yang lebih besar yang diikat
oleh budaya, agama, dan bahasa dalam konteks sebuah Negara. Seperti diterangkan
di atas, Indonesia seperti halnya Negara lain tentulah mempunyai sesuatu yang
disebut dengan identitas nasional, sesuatu yang membedakan Indonesia dari
Negara lain dan melekat erat sebagai jati diri bangsa Indonesia.
Dewasa ini, tidak semua orang
memahami apa itu yang disebut dengan identitas nasional, apa yang menjadi
identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia kita ini, padahal sudah hampir 70
Tahun Negara kita ini merdeka, apalagi, anak muda sekarang malah lebih
mengetahui tentang budaya dari Negara lain, mereka malah bangga dengan budaya
dari Negara lain, sedangkan dengan negaranya sendiri? Alih alih bangga,
identitas nasional negaranya sendiri pun tidak diketahui.
Maka dari itu, makalah ini bermaksud
menyampaikan kembali hal- hal apa saja yang menjadi identitas nasional Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga diharapkan setelah membaca makalah ini,
para pembaca dapat bertambah wawasannya mengenai identitas nasional dan dapat
meningkatkan rasa nasionalisme kita terhadap bangsa kita ini.
B.
Rumusan Masalah
·
Apakah itu Identitas nasional?
·
Apa Sajakah yang mempengaruhi
pembentukan identitas Nasionall?
·
Apakah yang menjadi identitas nasional
bangsa Indonesia?
·
Bagaimanakah kondisi identitas nasional
Indonesia pada masa sekarang?
C.
Tujuan Penelitian
·
Untuk mengetahui apa pengertian dari
identitas nasional
·
Untuk mengetahui faktor faktor yang
mempengaruhi pembentukan identitas nasional
·
Untuk mengetahui apa identitas nasional
dari bangsa Indonesia
·
Untuk mengetahui keadaan identitas
nasional Indonesia pada masa sekarang
D.
Manfaat Penelitian
·
Dapat mengetahui pengertian dari
idenntitas nasional
·
Dapat mengetahui factor factor pembentuk
identitas nasional
·
Dapat mengetahui identitas nasional
bangsa Indonesia
·
Dapat mengetahui keadaan identitas
nasional Indonesia pada masa sekarang
E.
Metode Penelitian
·
Analisa
·
Studi Pustaka
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Identitas Nasional
Istilah
identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara
etimologis, berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas
berasal dari bahasa Ingris identity yang memiliki pengertian harfiah, ciri,
tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu
sehingga membedakan dengan yang lain.[1]
1. Proses Terjadinya Negara Indonesia
Terjadinya
Negara Indonesia merupakan proses atau rangkaian tahap yang berkesinambungan.
Rangkaian tahap perkembangan tersebut digambarkan sesuai dengan keempat alinea
dalam pembentukan UUD 1945. Secara teoritis, perkembangan Negara Indonesia
terjadi sebagai berikut[2].
a.
Terjadinya negara tidak sekedar dimulai
dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk
memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus
segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain.
b.
Adanya perjuangan bangsa Indonesia
melawan penjajahan. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan
proklamasi. Proklamasi barulah mengantarkan ke pintu gerbang kemerdekaan.
c.
Terjadinya Negara Indonesia adalah
kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur
bersama. Di samping itu adalah kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
d.
Negara Indonesia perlu menyusun alat-
alat kelengkapan negar yang meliputi tujuan negara, bentuk Negara, system
pemerintahan negara, UUD Negara dan dasar negara.
Berdasarkan
kenyataan yang ada, terjadinya Negara- Negara Indonesia bukan melalui
pendudukan, pemisan, penggabungan, pemecahan atau penyerahan. Bukti menunjukkan
bahwa negar Indonesia terbentuk melalui proses perjuangan (revolusi), yaitu
perjuangan melawan penjajahan sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaan
Indonesia.
2. Identitas Nasional Bangsa Indonesia
Identitas
nasional Indonesia menunjuk pada identitas- identitas yang sifatnya nasional.
Identitas nasiona bersifat buatan, dan skunder. Bersifat buatan oleh karna
identitas nasional itu di buat, di bentuk dan disepakati oleh warga bangsa
setelah mereka bernegara. Bersifat skunder oleh karna identitas nasional lahir
belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah
dimiliki warga bangsa itu secara askriptif.
Setelah
bangsa Indonesia bernegara, mulai dibentuk dan disepakati apa- apa yang dapat
menjadi identitas nasional Indonesia. Bisa dikatakan bangsa Indonesia relative
berhasil dalam membentuk identitas nasionalnya kecuali pada saat proses
pembentukan ideology Pancasila sebagai identitas nasional yang memutuhkan
perjuangan dan pengorbanan di antara warga bangsa.
Beberapa
bentuk identitas nasional Indonesia, adalah sebagai berikut:
Ø Bahasa
nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia[3]
Bahasa Indonesia
berawal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan
yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonsia sepakat
bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai identitas
nasional Indonesia.
Ø Bendera
Negara yaitu Sang Merah Putih[4]
Warna merah berarti
berani dan putih berarti suci. Lambang merah putih sudah dikenal pada masa
kerajaan di Indonesia yang diangkat sebagai bendera Negara. Bendera warna merah
putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945, namun telah
ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda.
Ø Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya[5]
Indonesia Raya sebagai
lagu kebangsaan yang pada tanggal 28 oktober 1928 dinyanyikan untuk pertama
kali sebagai lagu kebangsaan negara.
Ø Lambang
Negara yaitu garuda Pancasila[6]
Burung
Garuda merupakan burung mistis yang berasal dari Mitologi Hindu dari India dan
berkembang di wilayah Indonesia sejak abad ke-6. Burung Garuda itu sendiri
melambangkan kekuatan, sementara warna emas pada burung garuda itu melambangkan
kemegahan atau kejayaan.
Beberapa makna lambang pada Burung Garuda :
·
Jumlah
masing-masing sayap bulunya berjumlah 17 yang mempunyai makna, tanggal
kemerdakaan negara kita yakni tanggal 17.
·
Bulu ekor
memiliki jumlah 8 yang melambangkan bulan kemerdekaan negara kita bulan Agustus
yang merupakan bulan ke-8.
·
Dan
bulu-bulu di pangkal ekor atau perisai berjumlah 19 helai dan di lehernya
berjumlah 45 helai.Sehingga kesemua jumlah bulu yang ada di setiap bagiannya
melambangkan tanggal kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945.
·
Kepala
Burung Garuda yang menoleh ke kanan mungkin karena pemikiran orang zaman dahulu yang ingin Indonesia menjadi negara yang benar dan
bermaksud agar Indonesia tidak menempuh jalan yang salah. Dan anggapan bahwa
arah ke kanan adalah arah yang baik lah yang membuat kepala Garuda dibuat
menghadap ke kanan. Biasanya banyak anggapan yang mengatakan bahwa jalan yang
benar itu dilambangkan dengan arah kanan, makanya kepala garuda Indonesia
selalu mengarah ke kanan.
·
Sayap yang
membentang adalah siap terbang ke angkasa. Burung Garuda dengan sayap yang
mengembang siap terbang ke angkasa, melambangkan dinamika dan semangat untuk
menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara[7]
Ø Semboyan
Negara yaitu Bhineka tunggal ika
Bhineka tunggal ika
berbeda- beda teetapi tetap satu jua. Menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita
heterogen, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa
Indonesia.
Ø Dasar
falsafah Negara yaitu Pancasila
Berisi lima nilai dasar
yang dijadikan sebagai dasar yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideology
dari Negara Indonesia. Pancasila merupakan identitas nasional yang berkedudukan
sebagai dasar Negara dan ideology nasional Indonesia.
Ø Konstitusi
(Hukum Dasar) Negara yaitu UUD 1945
Merupakan hukum dasar
tertulis yang menduduki tingkat tertinggi dalam tata urutan perundangan dan
dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara.
Ø Bentuk
Negara Kesatuan republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat Bentuk Negara
adalah kesatuan, sedang bentuk pemerintahan adalah republic. Sistem politik
yang
digunakan adalah system
organisasi(kedaulatan rakyat). Saat ini identitas Negara Kesatuan Repulik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat disepakati untuk tidak ada perubahan.[8]
Ø Konsepsi
Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan kesatuan bangsa, serta
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Ø Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional berbagai kebudayaan dari
kelompok- kelompok bangsa di Indonesia yang memiliki citra rasa tinggi, dapat dinikmati
dan diterima oleh masyarakatluas merupakan kebudayaan nasional. Kebudayaan
nasional pada dasarnya adalah puncak- puncak dari kebudayaan daerah.
Tumbuh
dan disepakatinya beberapa indentitas nasional Indonesia itu sesungguhnya telah
diawali dengan adanya kesadaran politik bangsa Indonesia sebelum bernegara. Hal
demikian sesuai dengan cirri dari pembentukan Negara- negara model mutakhir.
B. Faktor Faktor Pembentuk Identitas
Nasional
Kelahiran
setiap identitas nasional suatu bangsa pasti mengandung suatu ciri khas, sifat
khusus dan keunikan tersendiri yang mencerminkan suatu bangsa tersebut. Adanya
ciri khas dan keunikan tentunya dipengaruhi oleh beberapa factor yang juga
mendukung kelahiran dari identitas Nasional suatu Negara. Menurut Suryo, ada 2 hal yang menjadi factor pendukung
lahirnya identitas nasional, khususnya di Indonesia, factor tersebut adalah :
A.
Faktor objektif : yang meliputi factor geografis-ekologis dan demografis
B.
Faktor Subjektif: yaitu factor historis,
social, politik, dan kebudayaan yang dimiliki Bangsa Indonesia (Suryo,2002)
Sedangkan
menurut Ramlan Subakti, terdapat 6 faktor internal yang menjadi pembentuk
identitas Nasional Bangsa yaitu Primordial, Sakral, Tokoh, Bhinneka Tunggal
Ika, Sejarah, dan Kelembagaan.
a. Primordial
Yang dimaksud dengan Primordial adalah ikatan
kekerabatan (Darah dan Keluarga) serta kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa dan
Istiadat yang sama. Primordialisme ini tidak hanya menimbulkan pola perilaku
masyarakat yang sama, tetapi juga pola piker mengenai tujuan yang sama tentang
tujuan yang hendak dicapai oleh suatu Negara. Walaupun factor ini tidak
menjamin terbentuknya suatu bangsa, tetapi bisa dipahami bahwa kemajemukan
tentunya akan mempersulit pembentukan suatu Negara karena akan terjadi konflik
akibat perbedaan nilai.
b. Sakral
Yaitu kesamaan agama yang dianut oleh masyarakat
atau ikatan ideology yang kuat yang terdapat didalam masyarakat. Hal ini juga
ditengarai menjadi factor pembentuk identitas nasional. Namun terkadang hal ini
juga mampu mempersulit pembentukan suatu Negara, misalnya saja Negara Negara
komunis yang sebelumnya bersatu dalam 1 Negara Uni Soviet namun justru akhirnya
sekarang terpecah menjadi beberapa Negara.
c. Tokoh
Kepemimpinan seorang tokoh yang disegani dan
dihormati juga dapat menjadi factor yang mendorong terciptanya/terbentuknya
suatu Negara, hadirnya pemimpin tersebut biasanya terlihat dalam aksi
perjuangan, di Indonesia misalnya muncul Soekarno-Hatta yang muncul dari dalam
masyarakat dan berjuang serta menjadi penyambung lidah rakyat untuk mewujudkan
cita cita bersama rakyat.
d. Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip bersatu dalam perbedaan (Unity in Diversity)
adalah salah satu factor pembentuk bangsa dan Negara. Maksud dari bersatu dalam
kelembagaan adalah kesediaan warga masyarakat untuk berdiri dalam satu Negara
walaupun mereka terdiri atas suku, ras, dan agama yang berbeda. Istilah
Bhinneka Tunggal Ika itu sendiri berasal dari bahasa sansekerta yang menjadi
ciri khas bangsa Indonesia yang terdapat dalam lambing Negara Garuda Pancasila.
e. Sejarah
Persepsi
yang sama tentang nenek moyang atau asal usul, dan pengalaman yang sama di masa
lalu, seperti pengalaman yang sama pernah mengalami penjajahan dapat melahirkan
solidaritas, namun bukan hanya itu, hal ini juga dapat mendorong masyarakat
untuk mempunyai tujuan dan cita cita
yang sama dalam bernegara. Solidaritas, tekad, dan tujuan itulah yang akan
menjadi identitas untuk menyatukan mereka sebagai satu bangsa. Sejarah atau
asal usul ini disosialisasikan pada generasi selanjutnya melalui media massa,
film, dan sebagainya.
f. Kelembagaan
Proses
pembentukan bangsa berupa lembaga lembaga pemerintahan dan politik. Sumbangsih
factor ini adalah dalam mengumpulkan masyarakat dengan kepentingan yang sama
dan meletakannya dalam satu wadah untuk bekerja bersam sama mencapai satu
tujuan yang sama[9].
C.
Identitas
Nasional Bangsa Indonesia pada Masa Sekarang
Sebagaimana dijelaskan di
awal, identitas nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh
dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nation) dengan
ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa
lain dalam kehidupannya.
Identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi
makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang
berkembang dalam masyarakat. Maka dalam
konteks ke-Indonesiaan, identitas nasional bisa dilihat dari dua sudut pandang.
Pertama, identitas nasional bangsa Indonesia mengacu kepada kebudayaan
atau karakter khas. Kedua,
indentitas dalam bentuk simbol-simbol. [10]
Pertama, bangsa Indonesia memiliki karakter khas
daripada bangsa-bangsa lain yaitu keramahan dan sopan santun. Keramahan
tersebut tercermin dari sikap mudah menerima orang lain. Orang yang datang
dianggap sebagai tamu yang harus dihormati. Sehingga banyak kalangan bangsa
lain yang merasakan kehangatan dan kenyamanan tinggal di Indonesia.
Bangsa
Indonesia pada dasarnya adalah bangsa yang religius, humanis, menyukai
persatuan dan kekeluargaan, suka bermusyawarah dan mementingkan kepentingan
bersama. Itulah watak dasar bangsa Indonesia. Adapun apabila terjadi konflik
sosial dan tawuran antar masyarakat, itu sesungguhnya tidak menggambarkan
keseluruhan watak orang Indonesia. secara kuantitas, masyarakat yang rukun dan
toleran jauh lebih banyak ketimbang mereka yang intoleran. Kesadaran akan watak
dasar tersebut tercermin dalam simbol persatuan negara yaitu Bhineka Tunggal
Ika.[11]
Kedua, indentitas dalam simbol. Dalam pasal 35, 36,
36A, 36B, 36, C UUD ’45 disebutkan secara gamblang tentang simbol-simbol negara
sebagai atribut kenegaraan di tengah kehidupan global dan hubungan internasional yang terus
berubah. Dengan kata lain, kendati pun atribut itu tampaknya simbolis, hal
tersebut tetap penting karena menunjukkan identitas dan kadaulatan negara dalam
pergaulan internasional.
Atribut
kenegaraan itu menjadi simbol pemersatu seluruh bangsa di tengah perubahan
dunia yang tidak jarang berpotentsi mengancam keutuhan dan kebersamaan sebuah
negara dan bangsa, tak terkecuali bangsa dan negara Indonesia. Adapun bentuk
pengaturan dalam undang-undang yang mengatur hal-hal simbolis tersebut adalah
dengan ditetapkannya UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan.[12]
Jika kita tarik lebih dalam lagi, sebenarnya kedua unsur ini, bisa
kita temukan dalam pancasila. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Pancasila adalah pedoman hidup bangsa Indonesia yang dengannya
masyarakat dan negara melakukan tindakan. Dari sini kita tahu, nilai-nilai
dalam pancasila menunjukkan identitas nasional
kita sebagai bangsa dan warga
negara.
Dari sejarahnya, Pancasila telah ada jauh sebelum Indonesia
merdeka. Nilai-nilai yang ada di dalamnya telah terbangun sejak masa kerajaan
dulu. Terbukti, istilah pancasila dipakai dalam buku Negara Kertagama karangan
Empu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular.
Pancasila merupakan dasar dari segala dasar yang menjadi jembatan
bagi seluruh lini kehidupan masyarakat Indonesia. Prof. Padmo Wahjono, S.H
menuliskan dalam bukunya Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum sebagai
berikut “tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terus
terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti timbul,
baik persoalan di dalam masyarakatnya
sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.”[13]
Jadi, jelaslah bahwa indentitas nasional bangsa Indonesia secara
ideologis atau pandangan hidup adalah pancasila. Maka disebutlah pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa.[14]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Identitas
Nasional atau identitas kebangsaan mempunyai pengertian sebagai suatu ciri khusus, jati diri dan keunikan
yang melekat pada seseorang, suatu kelompok atau bangsa yang membedakannya
dengan orang, kelompok atau bangsa lainnya.Menurut Ramlan Subakti, Adanya
Identitas nasional ini disebabkan oleh beberapa factor, yaitu Primordial,
sakral, tokoh, sejarah, bhinneka Tunggal Ika, dan Kelembagaan.
Bangsa
Indonesia sendiri memiliki beberapa hal yang secara khusus menjadi identitas
nasional yang diketahui secara umum oleh seluruh masyarakat Indonesia. Contoh
dari Identitas Nasional yang dimiliki Indonesia diantaranya : Bahasa Indonesia
sebagai bahasa Nasional; Bendera Merah Putih sebagai Bendera Kebangsaan;
Pancasila sebagai Ideologi,Lambang dan Dasar Negara; serta Kesatuan dan
Republik sebagai bentuk darui Negara Indonesia. Semua hal tersebut telah diatur
dalam Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi tertinggi dari bangsa
Indonesia.
Meskipun
Identitas diatas secara umum telah diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia,
namun tidak demikian dengan implementasi Pancasila sebagai way of Life dan Ideologi Masyarakat Indonesia. Dewasa ini banyak
sekali terjadi perbuatan perbuatan yang sangat tidak sesuai dengan nilai nilai
Pancasila, penanaman nilai nilai Pancasila nampaknya sudah luntur dari hati
masyarakat Indonesia, hal tersebut misalnya daoat dilihat dari banyaknya kasus
korupsi di Indonesia, kasus pembunuhan yang hingga memutilasi korban,
pengedaran dan pemakaian Narkoba, dan yang paling kentara adalah banyaknya
tawuran yang terjadi di kalangan pelajar.
Identitas
Nasional tentunya disini tidak hanya berperan sebagai formalitas yang
membedakan Negara kitra dari Negara lain, tetapi tentu saja nilai nilai yang
mencerminkan bangsa kita itu tentunya juga harus benar benar dijiwai dan
ditanamkan dalam setiap perbuatan kita. Maka dari itu kita sebagai generasi
Muda penerus bangsa setelah mempelajari identitas nasional ini seharusnya bisa
berbenah dan mulai menanamkan nilai nilai keluhuran yang terdapat dalam
identitas nasional bangsa kita dalam kehidupan kita sehari hari dan alangkah
baiknya apabila kita pun mampu menanamkannya kepada orang lain sesudahnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Winarno. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. (Jakarta:Bumi
Aksara)
Rosyada, Dede. 2003. Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic
Education).( Jakarta:Icce
UIN Syarif Hidayatullah)
Surbakti, Ramlan.1999. Memahami
Ilmu Politik. (Jakarta:Grasindo)
Undang
Undang Dasar 1945
Kridalaksana H. 1991. Masa Lampau bahasa
Indonesia: Sebuah Bunga Rampai. (Yogyakarta:Kanisius)
Kemendikbud.
2012. Kewarganegaraan. (Jakarta:Kemendikbud)
MPR RI.
2013. Panduan Pemasyarakatan UUD 1945
dan Tap MPR RI.(Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI)
Wahjono,
Padmo. 1983. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum.(Jakarta Timur:
Ghalia Indonesia)
MPR RI. 2013. Tanya
Jawab Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. (Jakarta: Sekretariat
Jendral MPR RI)
[7] Kridalaksana
H(1991). Pendekatan tentang Pendekatan Historis dalam Kajian Bahasa Melayu dan
Bahasa Indonesia. Dalam Kridalaksana H. (penyunting). Masa Lampau
bahasa Indonesia: Sebuah Bunga Rampai.Yogyakarta:Kanisius
[12] MPR RI, Panduan Pemasyarakatan UUD 1945
dan Tap MPR RI, 2013, Jakarta: Sekretariat Jendral MPR
RI, hal, 202-203
[13] Padmo Wahjono, Indonesia Negara
Berdasarkan Atas Hukum, 1983, Jakarta Timur: Ghalia Indonesia, hal, 89.
[14] MPR RI, Tanya Jawab Empat Pilar Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara, 2013, Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI, hal, 9
0 comments:
Post a Comment