Friday, May 22, 2015

Hukum Adat dan Nilai Universalitasnya

HUKUM ADAT A.      Pengertian Istilah Hukum adat adalah istilah terjemahan dari bahas Belanda Adat-Recht yang dikemukakan pertama kali oleh Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers” (orang orang aceh), istilah ini kemudian digunakan juga oleh Van Hollenhoven dalam bukunya yang membahas tentang pokok pokok hukum adat. Van Hollenhoven kemudian mendefinisikan hukum adat sebagai keseluruhan aturan dan...

Hak Hak Perempuan Pasca Perceraian

HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN 1.       HAK SELAMA IDDAH a.       Menurut Undang Undang Perkawinan ·         Pasal 41 c : pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri b.      Menurut Kompilasi Hukum Islam ·     Pasal...