HUKUM ADAT
A.
Pengertian
Istilah Hukum adat adalah istilah terjemahan dari bahas
Belanda Adat-Recht yang dikemukakan pertama kali oleh Snouck Hurgronje dalam
bukunya yang berjudul “De Atjehers” (orang orang aceh), istilah ini kemudian
digunakan juga oleh Van Hollenhoven dalam bukunya yang membahas tentang pokok
pokok hukum adat. Van Hollenhoven kemudian mendefinisikan hukum adat sebagai
keseluruhan aturan dan tingkah laku positif yang di satu sisi mempunyai sanksi
namun disisi lain hukum ini tidak dikodifikasikan. Sedangkan Sukanto membuat
cakupan hukum adat yaitu keseluruhan dari kebiasaan, nilai kesusilaan yang
kebanyakan tidak tertulis namun memiliki akibat hukum. Dengan menggabungkan
definisi dari Van Hollenhoven dan Supomo kita dapat mendefinisikan hukum adat
sebagai hukum yang mengatur tingkah laku manusia satu dengan manusia lainnya
berdasarkan nilai nilai yang hidup dalam masyarakat, baik yang merupakan
kelaziman, kebiasaan, dan kesusilaan yang mempunyai akibat hukum meskipun
kebanyakan tidak dikodifikasikan.
B.
Nilai Nilai Universalitas
Hukum Adat
F. D. Holleman dalam pidatonya yang berjudul “De Commune Trek
in het Indonesische Recthsleven”, beliau mengungkapkan setidaknya ada 4 sifat
umum yang dimiliki oleh hukum Adat dan berfungsi sebagai satu kesatuan, 4 sifat
tersebut adalah : Sifat Religio-Magis, Sifat Komun, Sifat Kontan, dan Sifat
Konkrit.
·
Sifat Religio-Magis
Sifat ini oleh Bushar Muhammad diartikan sebagai sifat orang
Indonesia yang dalam kesehariannya hidup dan bertindak dengan kepercayaan (religi)
kepada tenaga tenaga gaib (magis) yang mengisi seluruh alam semesta, baik itu
berdiam didalam manusia, hewan, tumbuhan, maupun benda benda yang kekuatannya
tersebut menjaga seluruh alam dalam suatu keadaan yang seimbang. Dan untuk
menjaga keseimbangan tersebut maka diwujudkan dalam suatu upacara, pantangan
atau ritus.
Untuk menjelaskan sifat religio-magis ini Dr. Kuntjaraningrat
dalam thesisnya mengemukakan bahwa sifat religio-magis mempunyai beberapa unsur
-
Kepercayaan kepada makhluk
makhluk halus, roh roh dan hantu hantu yang menempati seluruh alam semesta dan
gejala gejala alam, tumbuh tumbuhan, binatang, tubuh manusia dan benda benda
-
Kepercayaan kepada sesuatu
kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat dalam
peristiwa peristiwa luar biasa, tumbuh tumbuhan yang luar biasa, binatang dan
benda benda luar biasa.
-
Anggapan bahwa kekuatan
sakti yang pasif itu dipergunakan sebagai “magische kracht” dalam berbagai
perbuatan gaib untuk mencapai kemauan manusia dan menolak bahaya gaib
-
Anggapan bahwa kelebihan
kekuatan sakti dalam alam menyebabkan keadaan krisis, menyebabkan timbulnya
berbagai macam bahaya gaib yang hanya dapat dihindari dengan berbagai macam
pantangan.
·
Sifat Komun
Sifat komunal ini adalah corak atau ciri khusus dari suatu
masyarakat yang masih hidup dalam daerah yang terpencil dan dalam kesehariannya
masih sangat bergantung pada kekayaan alam atau tanah. Masyarakat yang seperti
itu memiliki rasa solidaritas yang tinggi dan mendahulukan kepentingan umum
dibandingkan kepentingan individu. Dalam masyarakat sejenis ini desa,
masyarakat, dan dusun memegang peranan penting yang menentukan dalam
pertimbangan dan pengambilan setiap keputusan. Maka dari itu, keputusan desa
adalah berat, berlaku terus dan dalam keadaan apapun juga harus dipatuhi dengan
hormat dan khidmat.
·
Sifat Kontan
Sifat ini memiliki pengertian bahwa suatu perbuatan nyata,
perbuatan simbolis atau pengucapan, maupun tindakan hukum yang dimaksud telah
selesai seketika iu juga bersamaan dengan tatkala ia berbuat atau mengucapkan
yang diharuskan oleh adat. Perbuatan hukum yang telah selesai seketika itu juga
adalah suatu perbuatan yang dalam arti yuridis berdiri sendiri. Dalam hukum
adat contoh dari penerapan sifat ini adalah penerapan jual beli lepas, perkawinan
jujur, dan gadai benda bergerak maupun tak bergerak.
·
Sifat Konkrit
Sifat ini merupakan sifat dimana dalam hukum adat, segala
sesuatu yang diinginkan, atau akan dikerjakan diberikan sebuah wujud yang
konkrit dalam bentuk benda yang terlihat, maupun hanya menyerupai sebuah obyek
yang dikehendaki (symbol, benda magis). Misalnya apabila hendak membalas dendam
pada seseorang maka dukun menggunakan santet dengan membuat patung, boneka atau
barang lain kemudian barang tersebut dimusnahkan, dibakar, dipancung, dan lain
lain. Dari contoh tersebut terlihat kepercayaan dengan mewujudkan suatu hal
dalam bentuk yang onkrit atau menyerupai sebuah obyek, dalam hal ini boneka.
C.
Eksistensi Hukum Adat di
Masa Depan
Eksistensi hukum adat di Indonesia diakui dalam konstitusi
pasal 18B yang berbunyi : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai perkembangan masyarakat dan sesuai Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam Undang Undang”. Disini terlihat bahwa hukum adat ada bukan
sepanjang periode kekuasaan, kemauan politik atau penguasa tertentu, tetapi
sepanjang masih mendapat pengakuan dari konstitusi.
Apabila diperluas di kancah
Internasional, maka eksistensi Hukum Adat ini didukung oleh pengakuan PBB atas
hak hak masyarakat adat yang antara lain : mengakui dan menegaskan bahwa warga
warga masyarakat adat diakui, tanpa perbedaan, dalam semua hak hak asasi
manusia yang diakui dalam hukum Internasional, dan bahwa masyarakat adat
memiliki hak hak kolektif yang sangat diperlukan dalam kehidupan dan keberadaan
mereka dan pembangunan yang utuh sebagai kelompok masyarakat.
Deklarasi PBB ini tentunya
muncul bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya indikasi bahwa masyarakat hukum
adat tidak dapat menikmati hak hak nya secara maksimal seperti halnya
masyarakat pada umumnya karena haknya yang tidak diatur konstitusi maupun
karena kebudayaannya yang mulai pudar. Dalam pengakuan PBB tersebut menyatakan
bahwasanya masyarakat adat tentu mempunyai hak yang sederajat dengan masyarakat
lainnya karena pada dasarnya merekalah penduduk asli dari wilayah Negara
tersebut.
Dalam sudut pandang ini,
tentunya adanya globalisasi maupun tidak diaturnya dalam hukum Negara lantas
merampas hak hak dan hukum yang telah diterapkan dalam masyarakat adat. Tidak
dapat dijadikan alasan bahwasanya globalisasi lebih penting dibandingkan adat
yang dimiliki wilayah dan negaranya sendiri, yang merupakan nilai nilai yang
hidup dan membantu mereka dalam membentuk pola pemikiran dan menjaga
keseimbangan didalam kehidupan bermasyarakat melalui hukumnya. Maka dari itu
tentunya hukum adat ini harus senantiasa dijaga dan dilestarikan keberadaannya
karena hukum Negara tidak akan dapat menyelesaikan segala masalah dengan
sendirinya, dan perlu diingat bahwa hukum Negara pun dalam penyelesaian suatu
masalah tetap harus mempertimbangkan adat yang hidup dalam masyarakatnya,
sehingga dapat dipahami bahwa adanya hukum adat ini sangat penting bagi
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.