Friday, May 22, 2015

Hak Hak Perempuan Pasca Perceraian

HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN

1.       HAK SELAMA IDDAH
a.       Menurut Undang Undang Perkawinan
·         Pasal 41 c : pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri
b.      Menurut Kompilasi Hukum Islam
·     Pasal 152      : Bekas Istri berhak mendapatkan nafkah dar bekas suamnya kecuali   nuzyuz
·   Pasal 149 (b) : bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberi nafkah, maskan dan kiswah, kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil
c.       Menurut Fiqih
·         Wanita yang menjalani masa iddah berhak tinggal dirumah suaminya selama masa Iddah, dasekaarnya adalah QS.Ath-thalaq:1
·     Wanita berhak menerima nafkah dari suaminya selama masa iddah, nafkah bisa berupa makanan, pakaian, harta, dsb.
·    Istri yang ditalak sebelum digauli dan belum mendapatkan pembayaran mahar secara penuh dari suaminya, maka ia berhak atas setengah dari mahar yang telah dientukan suaminya saat akad. Dasarnya QS.Al-Baqarah:237

2.       HAK NAFKAH MUT’AH
a.       Menurut kompilasi hukum Islam
·   Pasal 149 a  : bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajb memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrnya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul
·    Pasal 158      : Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat : a) belum ditetapkan mahar bagi istri ba’da dukhul, b) perceraian itu atas kehendak suami
·     Pasal 159      : Mut’ah sunnat diberikan oleh bekas suami tanpa syarat tersebut pada pasal 158
·         Pasal 160      : besarnya mut’ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami.
b.      Menurut Fiqih
·    Allah mewajibkan tunjangan kepada istri yang ditalak. Akan tetapi Allah tidak menentukan jumlahnya, namun memberi petunjuk dengan pemberian yang ma’ruf sesuai keadaan suami. Para fuqaha berdasar pada QS Al-Baqarah ayat 236. Dan kewajibanini muncul apabila perceraian terjadi atas kehendak suami.

3.       HAK NAFKAH UNTUK ANAK
a.       Menurut Undang Undang Perkawinan
·         Pasal  41       : a)baik inu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak anaknya, semata mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak anak pengadilan memberi keputusannya, b) bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu : bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
·        Pasal 45 : 1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak anak mereka sebaik baiknya
·  Pasal 49 : 2) Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
b.      Menurut Kompilasi Hukum Islam
·     Pasal 105 c : dalam hal terjadinya perceraian biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya
·        Pasal 106      : 1) Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampunan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan kemaslahatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat diindarkan lagi. 2) orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut pada ayat (1).

4.       HAK ASUH ANAK
a.       Menurut Undang Undang Perkawinan
b.      Menurut Kompilasi Hukum Islam
·   Pasal 105      : Dalam hal terjadinya perceraian a) pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau berumur 12 tahun adalah hak ibunya, b) pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya, c) biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
c.       Menurut Fiqih
·         Berdasarkan hadis Rasulullah riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim, seorang ibu berhak mengasuh anaknya selama ia masih kecil dan membutuhkan pelayanan seorang perempuan, selama ibunya belum menikah. Dan anak diizinkan memilih apabila ia sudah mumayyiz

5.       HARTA BERSAMA
a.       Menurut Undang Undang Perkawinan
·       Pasal 37        : Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing masing
b.      Menurut  Kompilasi Hukum Islam
·     Pasal 96        : 1) apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama, 2) pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan peradilan agama
·      Pasal 97        : Janda atau duda cerai hidup masing masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

c.       Menurut Fiqih

0 comments:

Post a Comment