HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN
1.
HAK SELAMA IDDAH
a. Menurut Undang Undang Perkawinan
·
Pasal 41 c : pengadilan
dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau
menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri
b. Menurut Kompilasi Hukum Islam
· Pasal 152 : Bekas Istri berhak mendapatkan nafkah
dar bekas suamnya kecuali nuzyuz
· Pasal 149 (b) : bilamana
perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberi nafkah, maskan
dan kiswah, kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali istri telah dijatuhi
talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil
c. Menurut Fiqih
·
Wanita yang menjalani masa
iddah berhak tinggal dirumah suaminya selama masa Iddah, dasekaarnya adalah
QS.Ath-thalaq:1
· Wanita berhak menerima
nafkah dari suaminya selama masa iddah, nafkah bisa berupa makanan, pakaian,
harta, dsb.
· Istri yang ditalak sebelum
digauli dan belum mendapatkan pembayaran mahar secara penuh dari suaminya, maka
ia berhak atas setengah dari mahar yang telah dientukan suaminya saat akad.
Dasarnya QS.Al-Baqarah:237
2.
HAK NAFKAH MUT’AH
a. Menurut kompilasi hukum Islam
· Pasal 149 a : bilamana perkawinan putus karena talak, maka
bekas suami wajb memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrnya, baik berupa
uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul
· Pasal 158 : Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami
dengan syarat : a) belum ditetapkan mahar bagi istri ba’da dukhul, b)
perceraian itu atas kehendak suami
· Pasal 159 : Mut’ah sunnat diberikan oleh bekas suami
tanpa syarat tersebut pada pasal 158
·
Pasal 160 : besarnya mut’ah disesuaikan dengan
kepatutan dan kemampuan suami.
b. Menurut Fiqih
· Allah mewajibkan tunjangan
kepada istri yang ditalak. Akan tetapi Allah tidak menentukan jumlahnya, namun
memberi petunjuk dengan pemberian yang ma’ruf sesuai keadaan suami. Para fuqaha
berdasar pada QS Al-Baqarah ayat 236. Dan kewajibanini muncul apabila
perceraian terjadi atas kehendak suami.
3.
HAK NAFKAH UNTUK ANAK
a. Menurut Undang Undang Perkawinan
·
Pasal 41 :
a)baik inu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak anaknya,
semata mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai
penguasaan anak anak pengadilan memberi keputusannya, b) bapak yang
bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan
anak itu : bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban
tersebut Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
· Pasal 45 : 1) Kedua orang
tua wajib memelihara dan mendidik anak anak mereka sebaik baiknya
· Pasal 49 : 2) Meskipun orang
tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya
pemeliharaan kepada anak tersebut.
b. Menurut Kompilasi Hukum Islam
· Pasal 105 c : dalam hal
terjadinya perceraian biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya
· Pasal 106 : 1) Orang tua berkewajiban merawat dan
mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampunan, dan
tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan
yang mendesak jika kepentingan dan kemaslahatan anak itu menghendaki atau suatu
kenyataan yang tidak dapat diindarkan lagi. 2) orang tua bertanggung jawab atas
kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban
tersebut pada ayat (1).
4.
HAK ASUH ANAK
a. Menurut Undang Undang Perkawinan
b. Menurut Kompilasi Hukum Islam
· Pasal 105 : Dalam hal terjadinya perceraian a)
pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau berumur 12 tahun adalah hak ibunya,
b) pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih
di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya, c) biaya
pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
c. Menurut Fiqih
·
Berdasarkan hadis
Rasulullah riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim, seorang ibu berhak mengasuh
anaknya selama ia masih kecil dan membutuhkan pelayanan seorang perempuan,
selama ibunya belum menikah. Dan anak diizinkan memilih apabila ia sudah
mumayyiz
5.
HARTA BERSAMA
a. Menurut Undang Undang Perkawinan
· Pasal 37 : Bila perkawinan putus karena
perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing masing
b. Menurut Kompilasi Hukum
Islam
· Pasal 96 : 1) apabila terjadi cerai mati, maka
separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama, 2) pembagian
harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hilang
harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya
secara hukum atas dasar putusan peradilan agama
· Pasal 97 : Janda atau duda cerai hidup masing
masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam
perjanjian perkawinan.
c. Menurut Fiqih
0 comments:
Post a Comment