LARANGAN MENYUAP HAKIM
BAB
I
PEMBAHASAN
A. Hadis
dan Takhrij
·
Hadits riwayat Abu Daud No.3109
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ
بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Terjemahan :
Telah
menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Ibnu
Abu Dzi`b dari Al Harits bin Abdurrahman dari Abu Salamah dari Abdullah bin
'Amru ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang
yang memberi uang sogokan dan orang yang menerimanya."
Urutan
Sanad dan Rawi
NAMA
|
SANAD
|
RAWI
|
Abu
Daud
|
Mukharrij
|
6
|
أَحْمَدُ
بْنُ يُونُسَ
|
1
|
5
|
ابْنُ
أَبِي ذِئْبٍ
|
2
|
4
|
الْحَارِثِ
بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
|
3
|
3
|
أَبِي
سَلَمَةَ
|
4
|
2
|
عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عَمْرٍ
|
5
|
1
|
Takhrij Hadis
1. Ahmad
bin Yunus / َحْمَدُ
بْنُ يُونُسَ (Sanad pertama dan perowi kelima)
Mempunyai nama lengkap Ahmad bin Abdullah bin Yunus
bin Abdullah bin Qais, serta kuniyahnya adalah Abu ‘Abdullah. Beliau berasal
dari kalangan Tabi’ul Atba’ kalangan tua. Semasa hidupnya, beliau tinggal di
Kufah dan wafat pada tahun 227 H. menurut Abu Hatim, An Nasa’I, Utsman bin Abi
Syainah, Ibnu Hibban, dan Adz Dzahabi, beliau adalah seorang Tsiqah, bahkan
menurut Ibnu Hajar al ‘Asqalani beliau adalah seorang Tsiqah Hafidz.
2. Ibnu
Abu Dzi’b / ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ(Sanad
kedua dan perowi keempat)
Mempunyai nama lengkap Muhammad bin 'Abdur Rahman bin Al
Mughirah bin Al Harits bin Abi Dzi`b, serta Kuniyahnya adalah Abu Al Harits.
Beliau berasal dari kalangan Tabi’in kalangan biasa. Semasa hidupnya beliau
tinggal di Madinah dan wafat pada Tahun 158 H. menurut Ahmad bin Hambal, Yahya
bin Ma’in, An Nasa’I, Ibnu Hajar al ‘Asqalani, dan Adz Dzahabi, beliau adalah
seorang Tsiqah.
3. Al
Harits bin Abdurrahman / الْحَارِثِ
بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ (Sanad Ketiga dan
Perowi Ketiga)
Mempunyai nama lengkap Al Harits bin 'Abdur
Rahman. Beliau berasal dari kalangan Tabi’in kalangan biasa. Menurut An Nasa’I
beliau adalah seorang Laisa biha ba’s, begitu juga Ibnu Hajar al ‘Asqalani
menganggapnya shaduuq.
4. Abu
Salamah / َبِي
سَلَمَةَ (Sanad keempat dan Perowi kedua)
Nama lengkapnya adalah Abdullah bin ‘Abdur Rahman
bin Auf, serta kuniyahnya adalah Abu Salamah. Beliau berasal dari kalangan
Tabi’in kalangan pertengahan. Selama hidup, beliau tinggal di Madinah dan wafat
pada Tahun 94 H. Menurut Abu Zur’ah dan Ibnu Hibban beliau adalah seorang
Tsiqah.
5. Abdullah
Bin Amr / عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عَمْرٍ (Sanad
terakhir dan Perowi pertama)
Nama lengkapnya adalah Abdullah bin ‘Amru bin Al
‘Ash bin Wa’il, dan kuniyahnya adalah Abu Muhammad. Beliau berasal dari
kalangan Shahabat, hal ini pun diperkuat dengan pendapat Ibnu Hajar Al
Atsqalani dan Adz Dzahabi. Semasa hidupnya beliau tinggal di Maru dan wafat
pada Tahun 63 H.
B. Keyword
Hadis
C.
لَعَنَ
· لَعَنَ
: Melaknat
· الرَّاشِي : Orang yang menyuap.
Diartikan sebagai orang yang memberikan suap kepada pihak yang siap mendukung
perbuatan bathil.
Keterangan :
Baik Ar-rosyi maupun Al-Mutarosyi
berasal dari kata dasar riswah yang berarti suatu yang dapat menghantarkan
tujuan dengan segala cara. Sedangkan riswah itu berasal dari kata dasar rosya
yang berarti tali timba yang dipergunakan untuk mengambil air dari sumur.[2]
D. Asbabul
Wurud
Sejauh
yang saya cari, saya belum bisa menemukan asbabul wurud dari hadis ini.
E. Munasabah
Hadis
·
Hadits Riwayat Tirmidzi No. 1257
حَدَّثَنَا أَبُو
مُوسَى مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ حَدَّثَنَا
ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ خَالِهِ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
قَالَ أَبُو عِيسَى
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Terjemahan :
Telah menceritakan
kepada kami Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami
Abu Amir Al 'Aqadi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari bibinya
Al Harits bin Abdurrahman dari Abu Salamah dari Abdullah bin Umar ia berkata;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknati penyuap dan yang disuap. Abu
Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
Keterangan :
Hadis ini memiliki
matan yang sama dengan hadis riwayat Abu Daud nomor 3109 yang berbunyi bahwa
Rasulullah melarang penyuap dan orang yang menerima suap. Selain itu, hadis ini
dan hadis riwayat Abu Daud memiliki persamaan Rowi dari perowi pertama hingga
perowi yang keempat. Disebutkan juga dalam hadis ini bahwa menurut Abu Isa,
hadis ini hasan.
·
Hadits Riwayat Ahmad No. 6246
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ خَالِهِ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ
أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Terjemahan :
Telah menceritakan
kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Dzi`b dari pamannya
Al Harits bin Abdirrahman dari Abu Salamah bin Abdirrahman dari Abdullah bin
Amr, dia berkata; Rasulullah SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM melaknat orang yang
menyuap dan yang menerima suap.
Keterangan :
Hadis
ini mempunyai matan yang sama dengan hadis riwayat Abu Daud nomor 3109 dan
Hadis riwayat Tirmidzi nomor 1257. Selain itu, hadis ini mempunyai rowi yang
sama dengan kedua hadis diatas mulai dari perowi pertama hingga perowi keempat.
Dan perowi kelimanya adalah Waki’.
F. Syarah
Hadis
· Dr. Yusuf Qardhawi mendefinisikan suap
sebagai suatu yang diberikan kepada seseorang yang mempunyai kekuasaan atau jabatan
untuk mensukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawan-lawannya sesuai dengan
apa yang ia inginkan[3].
Sedangkan mengenai hadis atau hukum menyuap ini, beliau memberikan komentar,
“siapa yang memiliki hak, lalu terancam atau terbengkalai, sedangkan ia tidak
bisa mendapatkan kembali hak tersebut kecuali dengan suap, maka idealnya dia
harus bersabar, hingga Allah memberikan jalan terbaik untuk mendapatkan haknya
kembali. Jika terpaksa melalui jalur suap, maka penerima suap lah yang berdosa.
Sedangkan penyuap –Insya Allah- tidak masalah, jika dia sudah berupaya
semaksimal mungkin melalui jalur yang wajar dan syar’I mengalami kesulitan,
mentok dan buntu, sepanjang upaya tersebut untuk mendapatkan haknya dan tidak
merugikan sesama[4].
G. Analisa
Kontekstual
Contoh kasus
Tindak pidana penyuapan ini selain
sudah dilarang menurut hadis Nabi SAW juga sudah diatur dalam hukum positif
yang ada di Indonesia, hukumnya pun sama, yakni bahwa tindak pidana penyuapan
tersebut adalah dilarang. Maka dari itu, bagi pelaku maupun penerima suap akan
dikenakan hukuman yang tegas. Dalam hukum positif Indonesia, tindakan penyuapan
ini digolongkan pada tindak pidana korupsi, sehingga diletakkan dalam 1 Undang
Undang yang mengatur tentang tindak opidana korupsi.
Pengertian
suap menurut perspektif Indonesia, menurut UU No.11 Tahun 1980, dalam pasal 2
disebutkan, bahwasanya yang disebut sebagai tindakan penyuapan adalah
“Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud
untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu
dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang
menyangkut kepentingan umum,…”, sedangkan penerima suap, dijelaskan dalam pasal
3 Undang undang yang sama yang berbunyi sebagai berikut,”Barangsiapa menerima
sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa
pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu dalam
tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut
kepentingan umum,…”.
Untuk
hukuman bagi pelakunya, terjadi perbedaan aturan didalam UU No. 11 Tahun 1980
dengan KUHP dan UU No. 20 Tahun 2001 (korupsi dan penyuapan), dijelaskan dalam
UU No. 11 Tahun 1980, pelakunya baik pelaku penyuapan maupun hakim yang
menerima suap dipidana denda sebanyak
banyaknya Rp.15.000.000 dan hukuman penjara paling lama bagi 5 Tahun bagi
penyuap dan 3 Tahun bagi hakim yang menerima suap. Sedangkan menurut KUHP,
hukuman bagi seorang hakim yang menerima adalah hukuman pidana penjara paling
lama 9 Tahun, dan belum diatur mengenai hukuman pelaku penyuapan[5].
Sedangkan didalam UU No. 20 Tahun 2001, seseorang yang melakukan dan menerima
tindak pidana penyuapan diancam dengan hukuman penjara minimal 3 Tahun dan
maksimal 15 Tahun penjara serta dipidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000
dan paling banyak Rp. 750.000.000[6].
Dampak
yang lebih buruk, yaitu pada segi social, tindak penyuapan ini memicu lahirnya
para penegak hukum yang tidak obyektif. Para penegak hukum yang terkena suap,
apalagi jika jumlahnya besar, seringkali melaksanakan hukum tidak obyektif.
Mereka mudah memutar balikkan fakta, yang salah mereka menangkan, yang benar
mereka salahkan. Membiarkan para penindas dan bahkan justru menghukum orang
orang yang tertindas.
Hal
tersebut tentunya sangat buruk bagi kelangsungan hukum di Indonesia kedepannya,
hal ini secara perlahan akan membuat moral para penegak hukum maupun para pihak yang memiliki masalah bobrok. Mereka merasa
dengan menyuap maka segala urusan dapat mereka percepat, segala perkara dapat
mereka menangkan, dan lebih buruk, hakim atau penegak hukum yang mengetahui hal
tersebut salah, justru menganggap hal tersebut sebagai kesempatan menambah
penghasilan. Hal ini tentu saja menghalangi tujuan untuk menegakkan keadilan,
membela yang haq dan menghukum yang bathil.
Praktek
penyuapan ini nyatanya tidak hanya eksis di peradilan, namun sudah menggerogoti
hamper seluruh lini kehidupan. Seperti untuk mendaftar sekolah, membuat surat
izin mengemudi, dan lain lain. Hal ini tentu menunjukkan bahwa mental bangsa
Indonesia secara perlahan telah dirusak oleh kebiasaan melakukan suap ini. Maka
dari itu, suap harus segera diberantas dan para pelaku yang terlibat didalamnya
pun harus ditindak tegas, supaya kedepannya dapat diwujudkan sebuah keadilan,
agar tidak merusak mental bangsa Indonesia karena tindak suap ini seperti
halnya penyakit yang semakin lama semakin menggerogoti seluruh lini kehidupan.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Terjemahan Sunan Abu Daud
·
Terjemahan Sunan Tirmidzi
·
Qadir Hasan,A(1982).Ilmu Mushthalah
hadits.Bandung:Diponegoro
·
Abdul Halim Ahmad
S.Abu(1996).Suap:Dampak dan bahayanya bagi masyarakat.Jakarta:Pustaka
Al-Kautsar
http://library.islamweb.net/hadith/index.php
0 comments:
Post a Comment