Thursday, November 30, 2017

Dewan Perwakilan Rakyat ‘masih’ Merepresentasikan Rakyat (?)


Dewan Perwakilan Rakyat ‘masih’ Merepresentasikan Rakyat (?)

Manakah yang lebih determinan antara politik dan hukum? Pertanyaan tersebut coba dijawab oleh Prof. Mahfud MD melalui disertasi beliau yang berjudul Perkembangan Politik Hukum, Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Karakter Produk Hukum di Indonesia yang pada akhirnya melahirkan sebuah jawaban bahwasannya politik determinan atas hukum sehingga hukum merupakan produk politik. Untuk konteks Indonesia, sejauh ini teori ini masih relevan dan tercermin dari perkembangan situasi politik dan perkembangan hukum di Indonesia. dalam teorinya, Prof. Mahfud berpendapat bahwa secara kausalitas Konfigurasi politik yang demokratis melahirkan hukum yang responsif.

Indonesia sendiri sejak kemerdekaannya dapat dikatakan menganut system pemerintahan yang bersifat demokratis. Sifat Demokratis merupakan output dari system demokrasi yang dimaknai Abraham Lincoln sebagai system pemerintahan yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, sepanjang dilaksanakan dari rakyat oleh rakyat, dan untukrakyat maka system tersebut pada dasarnya dapat dikatakan bersifat demokratis. Kembali pada konteks Indonesia, system pemerintahan yang demokratis bahkan secara eksplisit telah termaktub dalam Sila keempat Pancasila yang berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Dimana sila tersebut secara sederhana dapat kita maknai sebagai pemerintahan dari rakyat dengan model representasi/perwakilan, oleh rakyat melalui pemilihan umum, dan dilaksanakan untuk rakyat.

72 Tahun Indonesia Merdeka, keraguan demi keraguan muncul terhadap efektifitas system yang selama ini sudah kita anggap demokratis tersebut. Keraguan tersebut bukan untuk mempertanyakan apakah benar system tersebut merupakan system yang terbaik untuk diterapkan Indonesia, tapi lebih kepada kualitas parlemen selaku representasi masyarakat yang semakin hari semakin menunjukkan degradasi, baik dari segi moral maupun keilmuan. Bukan tanpa sebab, keraguan-keraguan tersebut muncul, tercatat asumsi tersebut didukung oleh fakta bahwa Dewan Perwakilan Rakyat merupakan Lembaga Negara yang paling sering terjerat kasus korupsi, setidaknya menurut survey yang diselenggarakan oleh Global Corruption Barometer (GCB). Terbaru, tentu masih segar dalam ingatan masyarakat Indonesia berita mengenai korupsi dana E-KTP yang melibatkan ketua DPR Setya Novanto. (sampai tulisan ini ditulis, kasus tersebut masih diusut KPK dengan Setya Novanto sebagai tersangka).

  Banyaknya kasus korupsi yang mayoritas melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut sedikit demi sedikit menyayat hati masyarakat Indonesia. Perbuatan tersebut merugikan Negara secara finansial,  terlebih menciderai kehormatan Bangsa kita di mata dunia karena parlemen sebagai representasi rakyat lah yang banyak terlibat didalamnya. Hal tersebut masih dihiasi dengan upaya pelemahan KPK sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai otoritas penuh dalam menyelesaikan kasus korupsi di Indonesia. Sistem yang dianut oleh Indonesia sudah dapat dikatakan ‘sangat’ demokratis, namun sudahkah system yang demokratis tersebut diaktualisasikan untuk kesejahteraan rakyat? Karena sejatinya Parlemen merupakan representasi rakyat, yang mengakomodir kehendak rakyat dipundaknya, dan merepresentasikan wajah bangsa di mata dunia.

Wednesday, February 22, 2017

Koleksi Roman Pramoedya Ananta Toer



Hallo Guys, Dalam kesempatan kali ini mimin akan kembali mencoba membagi buku yang kiranya dapat menambah wawasan dan mempertajam pemikiran kawan kawan sekalian. kalau sebelumnya mimin sudah pernah membahas tentang Buku Dari Penjara ke Penjara dalam bentuk resensi yang diikuti dengan share buku-buku Tan Malaka dalam bentuk Pdf lainnya yang merupakan karangan Tan Malaka sebagai salah satu pahlawan Republik Indonesia dalam bidang Literasi. maka, dalam kesempatan kali ini mimin bakal bagiin buku dari peulis yang tidak kalah hebat dari Tan Malaka.

Yups, Pramodya Ananta Toer namanya. Pengarang kelahiran Blora, 6 Februari 1925 yang dikenal sebagai salah satu Sastrawan kalau bukan yang terbaik yang pernah dimiliki Indonesia, dan namanya harum dikancah Internasional dalam dunia sastra. pada dasarnya, telah 50 Karya beliau hasilkan, dan telah diterjemahkan dalam 41 bahasa asing. walaupun, kali ini mimin belum dapat menyajikan semua karangan beliau dalam bentuk pdf. namun jangan khawatir, setidaknya ada 4 dari 50 buku Pram yang dapat teman-teman nikmati secara gratis sebelum membaca buku-buku lainnya. 

silahkan download di sini.

Arok Dedes         : Link 1 Link 2

Drama Mangir   : Link 1 Link 2  

Gadis Pantai       : Link 1 Link 2

Perburuan          : Link 1 Link 2

Sebagai Catatan, karena beberapa buku diatas berformat DJVU, maka diperlukan software khusus untuk membuka jenis file tersebut, yakni dengan software DJView yang dapat kawan-kawan download di sini

DJView  : Link 1    Link 2

Sunday, February 19, 2017

Bumi Cinta - Habiburrahman El Shirazy Pdf






Identitas Buku

Judul Buku : Bumi Cinta

Penulis : Habiburrahman El-Shirazy

Penerbit : Author Publishing

Cetakan : Pertama, Maret 2010

Tebal Buku : 546 halaman


Sinopsis

Muhammad Ayyas atau yang kerap dipanggil Ayyas ini adalah seorang mahasiswa dari Indonesia yang juga merupakan seorang santri salaf . Ia harus melakukan sebuah penelitian di negeri yang paling menjungjung tinggi seks bebas “free sex” yakni Rusia . Ia harus berjuang mempertahankan keimanan , keyakinan , dan akidahnya .

Saat itu Moskwa sedang dalam keadaan musim dingin . Salju berterbangan dan melayang turun perlahan tidak menghalangi arus lalu lalang orang -orang di bandara Sheremetyevo . Ia dijemput oleh Devid , sahabat SMP dulu . Mereka sudah hampir sembilan tahun tidak bertemu . Setelah beberapa saat bercengkrama satu sama lain , mereka kemudian bergegas menuju apartemen yang disewakan Devid untuk Ayyas selama melakukan penelitian di Rusia beberapa bulan kedepan .

Tanpa Ayyas duga , ia dikejutkan dengan sebuah kenyataan bahwa dirinya harus satu apartemen dengan nonik-nonik Rusia yang berparas sangat cantik . Mereka adalah Yelena dan Linor . Padahal sejak kecil ia tidak biasa dengan hal seperti itu , ia lemah terhadap perempuan cantik . Ia takut imannya akan runtuh jika harus tinggal bersama mereka . Namun menurut Devid , itulah yang terbaik untuk Ayyas . Devid menjelaskan secara detail alasan mengapa Devid memilih apartemen tersebut . Setelah mendengar penjelasan Devid , Ayyas pun mengerti dan mengikuti apa kata Devid .

Sejak saat itulah perjalanan hidup Ayyas dipenuhi dengan banyak godaan . Dari mulai cara berpakaian mereka , sikap , sampai perkataan Linor yang sering sekali mengejek agama Islam . Belum lagi asisten professor yang sangat cantik , menawan dan cerdas . Bayangan wajahnya selalu ada dalam pikiran Ayyas , ia bernama Dr. Anastasia Palazzo . Ayyas merasa cobaan ini sangat berat baginya .

Setelah cukup lama Ayyas tinggal satu apartemen bersama dua orang nonik Rusia itu , Ayyas sangat terkejut karena ternyata mereka itu bukanlah orang baik-baik . Suatu hari , Ayyas memergoki Linor sedang melakukan perzinaan di ruang tamu apartemen mereka bersama seorang anggota mafia Rusia . Bahkan mafia itu sendiri terang-terangan mengajak Ayyas untuk berzina bersama mereka . Namun Ayyas meninggalkan ruang tamu menuju kamarnya tanpa menghiraukan mereka . Kemudian Ayyas menyalakan laptopnya dan memutar lantunan ayat suci Al Qur’an dengan keras . Karena merasa terganggu , lelaki itu memaki Ayyas sampai timbul perkelahian antara keduanya . Tidak lama setelah itu , ia mengetahui bahwa Yelena adalah seorang pelacur kelas kakap dan merupakan seseorang yang tidak percaya akan adanya Tuhan ( atheisme ) .

Linor semakin membenci Ayyas , banyak sekali cara yang ia lakukan untuk menhancurkan keimanan seorang Ayyas . Berbagai cara ia lakukan untuk menjebak Ayyas . Mulai dari berpakaian yang tidak wajar di depan Ayyas , masuk kamar kamar Ayyas secara diam-diam , sampai menjebak Ayyas agar menjadi tersangka peledakan bom di sebuah hotel di Rusia . Namun dari sekian banyaknya cara , tidak ada satupun cara yang berhasil meruntuhkan benteng keimanan Ayyas .

Suatu ketika , Yelena mengalami suatu kejadian yang sangat tidak manusiawi . Ia disiksa dan dibuang begitu saja oleh pelanggannya dari sebuah mobil di jalanan . Saat itu salju turum begitu lebatnya . Badan Yelena terasa hancur dan sama sekali tidak ada yang bisa ia gerakan . Saat itu Yelena sedang berada di ujung kematian . Tak ada seorang pun yang menolongnya . Ia tidak tahu apa yang harus ia lakukan , dan pada siapa ia harus minta tolong . Tanpa ia sadari ia mengingat Tuhan . Dalam hatinya ia memanggil nama Tuhan , ia meminta pertolongan kepada Tuhan dengan meneteskan air mata . Tubuh Yelena semakin tertimbun oleh salju . Tiba-tiba ada seorang ibu yang melihatnya , ibu-ibu itu meminta bantuan kepada orang-orang untuk menolong Yelena namun tak ada seorang pun yang mau membantunya . Tak lama kemudian ada seorang pemuda yang mau membantunya yang tak lain adalah Muhammad Ayyas yang kebetulan lewat disana . Akhirnya Yelena pun dilarikan ke rumah sakit terdekat . Dokter mengatakan jika terlambat sedikit saja , nyawa Yelena tidak akan tertolong . Yelena sangat berterimakasih kepada Ayyas karena berkat Ayyas ia dapat selamat . Namun Ayyas menegaskan pada Yelena bahwa yang menolongnya itu bukan Ayyas, tapi itu adalah keajaiban Tuhan . Sejak itulah Yelena mulai percaya akan adanya Tuhan .

Tak lama kemudian Linor harus dikejutkan dengan sebuah kenyataan tentang siapa dirinya sebenarnya . Ia adalah keturunan Palestina , bukan keturunan Yahudi asli . Ia juga hanya seorang anak angkat . Ia mengetahui semua hal itu dari Madame Ekaterina yang selama ini ia anggap sebagai ibu kandunya sendiri . Linor sangat terpukul mendengar hal itu dan seolah tak percaya . Ibunya meninggal pada saat terjadi pembantaian di Sabra dan Sathila , Palestina. Linor menyesal atas semua perbuatannya selama ini sebagai agen Zionis ia merasa sama saja ia yang membunuh ibu kandungnya sendiri . Tak hanya itu , ternyata orang tuanya adalah pemeluk agama yang selama ini ia sebut sebagai agama primitif yakni Islam . Setelah kejadian itu Linor pun mulai mendalami dan mengkaji Islam .

Devid yang selama ini hidup bebas , ia merasakan hidupnya semakin kacau tanpa arah dan tujuan . Ia meminta Ayyas untuk menuntunnya kembali ke Jalan yang benar . Devid pun kembali mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai tanda keislamannya . Ia bercerita kepada Ayyas , ia selama ini sudah terlalu bebas hidup dengan perempuan mana saja . Ia sangat tidak kuat jika tidak hidup bersama perempuan . Ayyas pun memberikan solusi agar Devid segera menikah . Ia sempat akan dinikahkan dengan adik seorang Ustad , namun ia merasa tidak pantas menikah dengan adik seorang Ustad yang begitu menjaga kesuciannya . Devid meminta agar Ayyas mencarikannya calon istri . Ayyas menyarankannya dengan Yelena . Tak menunggu lama , Devid pun melamar Yelena dan ternyata lamarannya pun diterima . Akhirnya Yelena mengucapkan dua kalimat syahadat dan memeluk Islam , ksemudian melaksanakan pernikahan dengan Devid .

Setelah banyak mencari informasi tentang Islam dan mendalaminya , Linor pun mengucapkan dua kalimat syahadat dan masuk Islam . Suatu ketika Linor bermimpi bertemu dengan ibu kandungnya . Dalam mimpinya itu , ibu kandungnya berpesan agar Linor menikah dengan seseorang yang memiliki sifat seperti Nabi Yusuf a.s. . Linor terbangun dari tidurnya . Linor bertanya-tanya mengapa ibunya berpesan seperti itu . Ia pun mencari informasi tentang Nabi Yusuf a.s. Setelah mencari cerita tentang Nabi Yusuf a.s. ia pun lansung teringat kepada sosok Muhammad Ayyas yang memiliki sifat persis seperti Nabi Yusuf a.s. . Ia pun beranggapan bahwa orang yang dimaksud oleh ibunya itu adalah Ayyas . Ia pun mencari Ayyas dengan maksud menanyakan apakah Ayyas mau menjadikannya istri . Linor berangkat menemui Ayyas dengan berpakaian muslimah . Ayyas pun sampai tidak mengenalnya . Setelah ia menerangkan bahwa ia adalah Linor , Ayyas terkejut dan sangat bersyukur karena Linor telah bertaubat . Linor pun menyampaikan maksud kedatangannya , namun Ayyas tidak langsung menjawabnya saat itu .

Supaya tidak Full Spoiler, Silahkan Baca selengkapanya dalam versi pdf novel tersebut...

Download

Versi E-Book dari novel tersebut saya sediakan gratis bagi teman-teman sekalian, silahkan klik link di bawah ini

Tetralogi Novel Laskar Pelangi




Sebuah Masterpiece dari seorang penulis muda berbakat asal Bangka Belitung Andrea Hirata. Dimana novel berjudul Laskar Pelangi ini tercatat sudah diterjemahkan dalam 20 bahasa oleh penerbit yang berbeda dari berbagai Negara, sebuah mahakarya yang mengingatkan kita, betapa berharganya suatu kehidupan, besarnya nilai sebuah pengorbanan dan kerja keras, dan eratnya sebuah ikatan persahabatan antar anak manusia tanpa membedakan warna kulit, agama, ras maupun kasta.....

Buku pertama dari Tetralogi ini, Laskar Pelangi, sebagian besar membahas kehidupan sehari hari 10 anak Belitung bernama Ikal, Mahar, Lintang, Sahara, A Kiong, Syahdan, Kucai, Borek, Harun dan Trapani. menceritakan bagaimana polosnya kehidupan anak-anak ini, jalinan persahabatan diantara mereka, dan kehidupan sekolah mereka yang serba terbatas. dalam novel pertama ini pambaca akan dibawa terbang untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya kehidupan di salah satu daerah di Negara kita, ya, Bangka Belitung......

Buku kedua dari Tetralogi ini, Sang Pemimpi, mengkisahkan kehidupan Ikal yang sudah beranjak dari seorang bocah SD menjadi seorang remaja SMA, bersama dengan sahabat barunya, Arai. keduanya mengarungi kehidupan SMA, meggantung angan-angan akan kemanakah mereka usai lulus dari SMA, sembari menjelaskan kepada pembaca, betapa kerasnya kehidupan di Pesisir laut daerah Belitung sana.....

Buku ketiga dari Tetralogi ini, Edensor, seperti judulnya menggambarkan  kehidupan Ikal dan Arai yang telah berhasil menggapai impiannya dan berkuliah di Edensor, Prancis...kehidupan luar negeri yang sama sekali baru bagi keduanya yang sebelumnya merupakan Putra asli Belitung memaksa keduanya untuk beradaptasi, tak hanya dengan pergaulan dengan masyarakat di Luar Negeri, tapi juga kawan-kawan sejawat dari Negeri sendiri.....

Buku terakhir, Maryamah Karpov, akan terfokus membahas pada kehidupan Ikal pasca Edensor, dimana ia bertemu kembali dengan cinta masa kecilnya yang telah lama menghilang, A Ling....

Buku-Buku ini telah diadaptasi dengan judul yang sama, kecuali untuk Maryamah Karpov yang belum diadaptasikan kedalam film.

Selamat menikmati mahakarya sang penulis cerdas asal belitung, Andrea Hirata...

Download  :

Saturday, February 18, 2017

Koleksi Buku Tan Malaka



Tidak seperti zaman orde baru, sekarang kita hidup di zaman pasca reformasi, dimana kebebasan lebih dihargai, baik kebebasan untuk berserikat, berpendapat, maupun mengeksplorasi berbagai macam sumber ilmu, salah satu sumber ilmu yang sangat penting ialah Buku....

Dengan semakin banyak membaca, maka akan semakin banyak kita mengetahui sesuatu. 
Semakin luas pandangan kita, semakin bijak lah kita dalam menyikapi sesuatu...

Dalam kesempatan kali ini, saya akan membagi salah satu koleksi buku yang saya miliki dalam bentuk PDF, seperti judul artikel ini, buku yang akan saya bagikan kali ini ialah buku-buku karangan Tan Malaka...

Siapakah Tan Malaka? Mungkin beberapa dari kita masih asing dengan namanya. Beliau adalah salah satu tokoh pahlawan yang berjuang pada masa Kemerdekaan Republik Indonesia. Seperti Halnya Bung Karno, Bung Hatta, dan Haji Agus Salim... Tan Malaka berjuang bukan melalui jalan mengangkat senjata, melainkan dengan jalan pendidikan, literasi dan organisasi, meski sempat menjadi tokoh PKI (yang notabene sangat tabu di Indonesia) namun hal tersebut tak begitu saja menghilangkan hasil perjuangan dan pengorbanan beliau bagi kemerdekaan Bangsa Indonesia....

Berikut buku-bukunya

Aksi Masa

Komunisme dan Pan Islam

Madilog

Manifesto Jakarta

Muslihat

Naar de Republik Indonesia

Parlemen atau Soviet

Rencana Ekonomi Berjuang

Semangat Muda

SI Semarang dan Onderwijs


Sudah Setiakah kita?... Oleh A.M. Fathurrahman


Sudah Setiakah kita?
Oleh : A. M. Fathurrahman

Freire pernah berkata, bahwa revolusi pendidikan hendaknya dimulai dari diri kita,
Dengan membuang sikap yang mendua ia berkata,

Ya, mendua, saat diri mencerca penindasan, namun, diri ini menindas ketika memiliki kesempatan
Ya, mendua, saat diri mencela korupsi, namun, diri ini masih berfiki tuk mencuri ketika segumuk uang bermain disela sela jemari
Ya, mendua, saat diri menghardik parlemen yang manis mengobral janji, namun, diri ini pun konsisten berjanji tanpa menepati....

Di lain kesempatan Pramoedya Ananta Tour pernah berkata,
Bahwa seorang pelajar haruslah adil sejak dalam pikirannya,
Terjaga dalam ucapannya, dan tercermin dalam tindakannya,

Seketika benakku bertanya,
Sudah Setiakah kita?
Sudah Adilkah kita?
Apakah kita hanya kritikus yang tak pernah berkaca?

kita menolak penindasan,namun menindas ketika ada diatas,
kita mencela korupsi, namun, nurani belum bersih dari syahwat tuk terus memperkaya diri,
kita berteriak menuntut keadilan, namun, diri ini tak mampu adil dalam berkelakuan,

Ironis,
kita menuntut kebebasan, namun melanggengkan penindasan,
Ironis,
meneriakkan keadilan, namun belum adil dalam berkelakuan
Ironis.....

Sudah adilkah kita?
Sudah setiakah kita?
tuluskah kita memperjuangkan kaum kita?
ataukah kita hanya mencari celah tuk gantikan penindasan si penguasa?
terkutuklah kita yang mengharamkan penindasan dan melanggengkannya di satu kesempatan...
tercelalah kita yang meneriakkan keadilan dan mengikuti kesewenang wenangan di waktu yang bersamaan...

marilah berbenah,
cerminkan keprihatinan kita dengan tepat sasaran,
mengutuk pembodohan, sembari berusaha mencerdaskan
meneriakkan keadilan, sembari mengikis kesewenang wenangan
jadikan mereka sebagai refleksi kita, kritik mereka, dan buang jauh jauh sifat mereka,
didik kaum kita, asuh mereka, cerdaskan mereka, persempit jurang kemiskinan,
hingga akhirnya mereka, dan juga kita, merdeka
jauh dari penindasan, merdeka akal, ucapan, dan perbuatan

Contoh Kontrak Sewa Rumah (Dibawah Tangan)





KONTRAK SEWA-MENYEWA

ANTARA

HELMI MUKTI

DENGAN

ERFAN MUHAMAD

TENTANG

SEWA-MENYEWA RUMAH TOKO
NO 1005/PKSW/09/2016







  


Bahwa pada hari Rabu,Dua Puluh Delapan bulan September tahun Dua Ribu Enam Belas (28-09-2016). Telah dibuat suatu perjanjian yang ditandatangani pihak-pihak dibawah ini :

Helmi Mukti, bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, yang beralamat di Jalan Haji Abubakar no B12 Perumahan Bukit Indah Permai, Kelurahan Jakatingkir, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman,..............................yang memegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor 5101052611930006..................................dalam hal ini bertindak selaku pemilik Rumah Toko nomor 5C, yang beralamat di Jalan Jangkang Km 6, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman...................................dengan nomor Sertifikat Hak Milik Nomor SHM/309/1992
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Erfan Muhamad, bekerja sebagai owner Schikelmate, Warga Negara Indonesia, yang beralamat di Jalan Solo no 56, Dusun Sorogenen, Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman,......................... yang memegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor 6101042799350002...................dalam hal ini bertindak selaku owner Schikelmate
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai para pihak.
Para pihak menyetujui bahwa :
PIHAK PERTAMA........................adalah Pemilik Rumah Toko Toko nomor 5C, yang beralamat di Jalan Jangkang Km 6, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman...................................dengan nomor Sertifikat Hak Milik Nomor SHM/309/1992
PIHAK KEDUA.................adalah owner Schikelmate, yaitu sebuah usaha yang bergerak di bidang jual-beli sepatu....................
Bahwa untuk memperluas pemasarannya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan suatu perjanjian sewa-menyewa Rumah Toko dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan persetujuan bersama untuk melaksanakan perjanjian sewa-menyewa tersebut.



PASAL 1
Pengertian

(1)     PERJANJIAN adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain  untuk melaksanakan suatu hal.
(2)      KONTRAK SEWA MENYEWA yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang.
(3)     RUKO adalah sebutan bagi bangunan yang umumnya bertingkat dimana lantai bawah digunakan sebagai tempat usaha, sementara di lantai atas dimanfaatkan sebagai tempat tinggal.
(4)     OBJEK SEWA adalah benda dengan kepemilikan asli dari orang atau lembaga yang menyewakan, yang memiliki status yang sah dalam hukum.
(5)     SISTEM PEMBAYARAN adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
(6)     FASILITAS adalah sarana yang telah disediakan oleh perusahaan untuk konsumen yang dapat memberikan kenyamanan, keamanan, kemudahan, dan kepuasan.
(7)     PENGALIHAN SEWA adalah memindahkan sisa hak sewa kepada pihak ke tiga dengan pengetahuan pemilik.
(8)     JAMINAN adalah aset pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Jika peminjam gagal bayar, pihak pemberi pinjaman dapat memiliki agunan tersebut.
(9)     ASURANSI adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan pengganti kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya.
(10) IZIN GANGGUAN adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan atau tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah
(11) PEMUTUSAN KONTRAK adalah pembatalan sebagai salah satu kemungkinan yang dapat dituntut kreditur terhadap debitur yang telah melakukan wanprestasi
(12) PEMBAHARUAN KONTRAK adalah dimulainya kembali atau perpanjangan hak sewa dari pemilik kepada penyewa dengan perjanjian lama ataupun perjanjian yang baru.
(13) WANPRESTASI adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.

  
Pasal 2
Objek Sewa

Dalam perjanjian ini objek sewa yang dimaksud adalah tanah seluas 450m2 beserta bangunan di atasnya, yaitu: bangunan rumah toko (ruko) seluas 212m2, berlantai dua, dengan warna cat kuning yang beralamat di Jalan Jangkang Km 6, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman dengan Sertifikan Hak Milik Nomor SHM/309/1992.

Pasal 3
Lokasi

(1)     Lokasi objek sewa berada di tepi jalan raya, dimana hal ini membatasi hak guna penyewa untuk tidak melebihi batas yang telah ditentukan termasuk penggunaan lahan parkir atau penggunaan lainnya yang melebihi batas.
(2)     Lokasi objek sewa berada di antara rumah toko (ruko) yang lainnya. Hak guna penyewa tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan termasuk dalam penggunaan lahan parkir atau penggunaa lainnya yang memasuki hak guna penyewa lain.

Pasal 4
Jangka Waktu

Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu (5) (Lima) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016  dan akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2021.

Pasal 5
Biaya Sewa

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut diatas dengan nilai harga (Rp.50.000.000 ,00) (lima puluh juta rupiah ) untuk jangka waktu (5) (Lima) tahun. Dimana pelunasan biaya sewa akan diberikan bukti pembayaran atau kwitansi pembayaran yang sah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA

Pasal 6
Sistem Pembayaran

PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan pembayaran melalui pengangsuran, dimana PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda jadi sewa sebesar (50)% (lima puluh) persen atau sejumlah (Rp.25.000.000,00) (dua puluh lima juta rupiah) pada hari (Sabtu) tanggal (22, September, 2016) dan sisa pembayaran sejumlah (Rp.25.000.000,00) (dua puluh lima juta rupiah) akan dibayar pada waktu penandatangan Surat Perjanjian ini.

Pasal 7
Penggunaan Ruko

(1)     PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di   Rumah Toko nomor 5C, yang beralamat di Jalan Jangkang Km 6, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman ,.....menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko (rumah toko) berikut semua fasilitas yang terdapat didalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.

(2)      Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 8
Perawatan Ruko

(1)     PIHAK PERTAMA tidak memiliki tanggung jawab beban biaya atas perawatan ruko yang sedang digunakan oleh PIHAK KEDUA selama masa sewa berlangsung
(2)     Segala bentuk perawatan ruko menjadi kewajiban bagi PIHAK KEDUA yang secara otomatis memberikan hak bagi PIHAK PERTAMA untuk melakukan pengawasan
(3)     Perawatan ruko yang berlangsung periode merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA dalam menyelesaikan dan segala beban biaya perawatan dibebankan kepada PIHAK KEDUA

Pasal 9
Hak dan Kewajiban

(1)     Hak adalah segala sesuatu yang diperoleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA dan/atau segala sesuatu yang diperoleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA
(2)     Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan/atau segala sesuatu yang harus dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
(3)     Hak yang diperoleh PIHAK PERTAMA adalah mendapatkan biaya sewa secara lunas atas objek sewa PIHAK KEDUA
(4)     Hak yang diperoleh PIHAK KEDUA adalah mendapatkan hak menggunakan objek sewa sampai waktu sewa-menyewa jatuh tempo dari PIHAK PERTAMA
(5)     PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mempergunakan segala sesuatu yang telah disewanya itu untuk lain kepentingan/keperluan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan yang berlaku.
(6)     Kewajiban yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA adalah menyerahkan kunci utama ruko serta kunci lainnya yang berada pada ruko nomor 5C tersebut atau objek sewa serta memberikan fasilitas sewa-menyewa dari ruko nomor 5C kepada PIHAK KEDUA
(7)     Kewajiban yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA adalah membayar uang muka atau DP sewa sebesar (50)% (lima puluh) persen serta biaya sewa sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan listrik, air, indie home, dan biaya perawatan ruko kepada PIHAK PERTAMA
(8)     PIHAK PERTAMA memiliki hak dan kewajiban atas nilai objek sewa, sementara PIHAK KEDUA memiliki hak dan kewajiban atas penggunaan objek sewa
(9)     Selama masa sewa ini berlangsung, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya dan diwajibkan untuk menyerahkan bukti pembayarannya kepada Pihak Pertama.
(10)  Atas tanah dan bangunan objek perjanjian ini, sokongan-sokongan atau retribusi lainnya yang menjadi beban sosial atau lingkungan tempat tinggal, demikian pula ongkos langganan pemakaian aliran listrik dan telepon menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.
(11) Jika terjadi kelalaian selama masa sewa sehingga mengakibatkan pemutusan sambungan aliran listrik, maka permohonan dan biaya penyambungan kembali termasuk dendanya menjadi tanggungan dan pembayaran yang harus dipikul dan dibayar PIHAK KEDUA sepenuhnya.
(12) Pajak Penghasilan (PPh) final atas sewa menyewa ini menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA sepenuhnya.

Pasal 10
Fasilitas

(1)     PIHAK KEDUA berhak menggunakan Rumah Toko Toko nomor 5C, yang beralamat di Jalan Jangkang Km 6, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, dengan sertifikat Hak Milik Nomor SHM/309/1992 dari PIHAK PERTAMA
(2)     PIHAK KEDUA berhak menggunakan fasilitas atas segala isi dan/atau komponen objek sewa yaitu (listrik, air, indie home) dari PIHAK PERTAMA
(3)     PIHAK KEDUA berhak menggunakan fasilitas lokasi parkir dari ruko yang ada di depan ruko atas objek sewa dari PIHAK PERTAMA
(4)     PIHAK KEDUA mendapatkan fasilitas dari PIHAK PERTAMA pasal (1)(2)(3) sampai waktu sewa-menyewa jatuh tempo

Pasal 11
Perubahan Bangunan
   (1) PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada bangunan yang disewanya asal saja tidak merubah konstruksi bangunan.
  (2)Apabila PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada bangunan yang disewanya harus memperoleh persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
   (3)  Semua biaya yang dikeluarkan PIHAK KEDUA untuk perubahan-perubahan dan atau penambahan-penambahan yang dimaksud pasal 11 (sebelas belas)  ayat 2 (dua), merupakan tanggungan PIHAK KEDUA secara pribadi dan pihak kedua tidak diperkenankan membebankan atau meminta gantirugi pada Pihak Pertama.
  (4) Setelah jangka waktu persewaan ini berakhir, maka segala perubahan dan/ atau penambahan pada bangunan yang dimaksud pasal 11 (sebelas belas) ayat 2 (dua), menjadi hak dan miliknya PIHAK PERTAMA, tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apapun kepada PIHAK KEDUA, kecuali barang-barang dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi milik PIHAK KEDUA.

Pasal 12
Pengalihan Sewa

Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian, sama sekali tidak dibenarkan bagi PIHAK KEDUA untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 13
Jaminan

PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya.
Pasal 14
Asuransi

Selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa Menyewa, PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan bangunan yang didirikan di atas Tanah yang disewanya berikut urutannya serta harta benda yang berada dalam bangunan tersebut terhadap resiko kerugian atau kerusakan karena bahaya kebakaran dan bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu atas beban dan biaya PIHAK KEDUA.

Pasal 15
Izin Gangguan

Pendaftaran Izin Gangguan beserta pembayaran Retribusi Rumah Toko menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA selaku Pemilik Rumah Toko

Pasal 16
Keamanan dan Kebersihan

Pembayaran Iuran Jaminan Keamanan dan Kebersihan Lingkungan Rumah Toko menjadi Tanggung jawab PIHAK KEDUA Selaku Penyewa Rumah Toko

Pasal 17
Keadaan Memaksa

(1)  Keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang menyebabkan tidak terlaksanakannya suatu perjanjian, karena suatu keadaan di luar kendali manusia. Dalam perjanjian ini, yang dapat digolongkan dalam keadaan memaksa adalah: Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angina, topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal.

(2)  Dalam hal terjadi Kerusuhan, pemberontakan dan perang, dan sebagainya, maka PIHAK KEDUA  dibebaskan dari ganti rugi dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh keadaan memaksa tersebut.

Pasal 18
Biaya Lain-lain

Pembayaran sewa pada perjanjian ini belum termasuk dengan biaya-biaya lain selama waktu sewa. Biaya-biaya lainnya yaitu :
a.                   Uang Listrik (PLN)
b.                  Uang Air
c.                   Uang Keamanan
d.                  Uang Retribusi, dan
e.                   dan Kerusakan Ruko akibat kelalaian PIHAK KEDUA

Pasal 19
Sanksi

Apabila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan kewajiban yang dimaksud pasal 8, berakibat adanya sanksi berupa harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum disewakan paling lambat 30 hari sebelum perjanjian berakhir.

Pasal 20
Denda

(1)     Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini,pihak kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 dan 9 pihak kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 ,maka untuk setiap keterlambatan pihak kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100. 000 perhari dan denda tersebut ditagih seketika dan sekaligus lunas.
(2)     Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian ini, maka pihak kedua secara otomatis dianggap memberi kuasa kepada pihak pertama untuk mengosongkan ruko dari semua penghuni dan barang-barang atas pihak kedua dan bilamana perlu dengan bantuan kepolisian setempat.

Pasal 21
Pembaharuan Kontrak

(1)      Pihak Pertama maupun Pihak kedua mempunyai hak untuk mengajukan penawaran perpanjangan kontrak sewa rumah toko
(2)      Penawaran perpanjangan kontrak dapat diajukan paling cepat 3 bulan sebelum masa sewa rumah toko berakhir
(3)      Pihak pertama dan pihak kedua mempunyai hak untuk menolak penawaran perpanjangan kontrak dari pihak lainnya
(4)      Dalam hal kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang kontrak sewa rumah toko, pembaharuan ontrak dapat dilakukan melalui novasi, pembuatan kontrak baru, maupun penggunaan kontrak yang lama

Pasal 22
Pemutusan kontrak

(1)   Dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban para pihak seperti tertung dalam Pasal 8 dan 9, Pihak lainnya berhak untuk mengajukan pemutusan kontrak yang didahului dengan somasi sebanyak 3 kali
(2)  Dalam hal somasi diabaikan oleh pihak yang bersangkutan, maka dapat diajukan pemutusan kontrak melalui pengadilan dalam bentuk gugatan wanprestasi
(3)   PIHAK KEDUA dapat mengajukan pemutusan kontrak kepada PIHAK PERTAMA sebelum selesainya masa sewa dengan perundingan dan persetujuan bersama dari kedua belah pihak
(4)     Bilamana sewa menyewa ini belum berakhir PIHAK KEDUA memutuskan persewaan tersebut, maka PIHAK KEDUA tidak berhak untuk meminta kembali uang sewa yang belum terpakai, dan menjadi miliknya PIHAK PERTAMA yang tidak dapat ditagih kembali oleh PIHAK KEDUA dan dianggap sebagai ganti rugi karena berakhirnya perjanjian ini.
(5)   Bilamana pemutusan kontrak diajukan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban mengembalikan sepenuhnya uang sewa yang sebelumnya telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA

Pasal 23
Penyelesaian Masalah
(1)      Pihak pertama dan pihak kedua mengutamakan penyelesaian masalah melalui cara damai dengan mediasi
(2)   Apabila ada itikad buruk dari salah satu pihak dalam menyelesaikan masalah yang ada, maka pihak lainnya dapat mengajukan masalah tersebut untuk diselesaikan melalui pengadilan

Pasal 24
Bahasa
Bahasa Yang digunaka dalam perjanjian kontrak sewa rumah toko ini adalah bahasa kesatuan Republik Indonesia
Pasal 25
Lain Lain
Hal-hal  yang  tidak  dan/atau  belum  cukup  diatur  di  dalam  akta  ini  dan  yang mungkin timbul di kemudian hari akan diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah dan mufakat dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan isi dan jiwa dari perjanjian ini.


DEMIKIAN AKTA INI
Dibuat untuk menjadi bukti yang sah, ditandatangani dan diresmikan di Sleman, pada hari, tanggal, bulan dan tahun, seperti tersebut pada permulaan akta ini dengan dihadiri oleh            :

1.      Tuan Noor Haqiqi, Sarjana Hukum, Lahir di Jepara, pada Tanggal 22-7-1990 (Dua Puluh Dua Juli Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh), Warga Negara Indonesia, Bertempat Tinggal di Sapen, Rukun Tetangga 027, Rukun Warga 012, Desa Triharjo, Kecamatan Demangan, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

2.      Nona Hikmah Faradilla, Lahir di Yogyakarta, pada Tanggal 11-8-1991 (Sebelas Agustus Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu), Warga Negara Indonesia, Bertempat Tinggal di Rumah Toko Nomor 6C, Jalan Jangkang Km 6, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Keduanya  pada saat ini berada di Sleman, Tuan Noor Haqiqi bekerja bekerja sebagai pegawai Kantor Notaris di Sleman, dan Nona Hikmah Faradilla bekerja sebagai pegawai swasta, keduanya berperan sebagai para saksi.

Akta ini sesudah saya, notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka lalu ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.



PIHAK  PERTAMA                                                                                    PIHAK  KEDUA




Tn. HELMI MUKTI                                                                              Tn. ERFAN MUHAMMAD



                              SAKSI                                                            SAKSI




                  NOOR HAQIQI, SH.                                HIKMAH FARADILLA



NOTARIS DI SLEMAN




RIZAQI NUGRAHA, SH., M.Kn.



Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyi dengan aslinya.

Notaris Di Sleman


RIZAQI NUGRAHA, SH., M.Kn



Akta ini sesudah saya, notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka lalu ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

                  PIHAK  PERTAMA                                       PIHAK  KEDUA


                  Tn. HELMI MUKTI                              Tn. ERFAN MUHAMMAD


                              SAKSI                                                            SAKSI


                  NOOR HAQIQI, SH.                                HIKMAH FARADILLA

 


NOTARIS DI SLEMAN


RIZAQI NUGRAHA, S.H., M.Kn.