Saturday, February 18, 2017

Contoh Kontrak Sewa Rumah (Dibawah Tangan)





KONTRAK SEWA-MENYEWA

ANTARA

HELMI MUKTI

DENGAN

ERFAN MUHAMAD

TENTANG

SEWA-MENYEWA RUMAH TOKO
NO 1005/PKSW/09/2016







  


Bahwa pada hari Rabu,Dua Puluh Delapan bulan September tahun Dua Ribu Enam Belas (28-09-2016). Telah dibuat suatu perjanjian yang ditandatangani pihak-pihak dibawah ini :

Helmi Mukti, bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, yang beralamat di Jalan Haji Abubakar no B12 Perumahan Bukit Indah Permai, Kelurahan Jakatingkir, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman,..............................yang memegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor 5101052611930006..................................dalam hal ini bertindak selaku pemilik Rumah Toko nomor 5C, yang beralamat di Jalan Jangkang Km 6, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman...................................dengan nomor Sertifikat Hak Milik Nomor SHM/309/1992
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Erfan Muhamad, bekerja sebagai owner Schikelmate, Warga Negara Indonesia, yang beralamat di Jalan Solo no 56, Dusun Sorogenen, Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman,......................... yang memegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor 6101042799350002...................dalam hal ini bertindak selaku owner Schikelmate
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai para pihak.
Para pihak menyetujui bahwa :
PIHAK PERTAMA........................adalah Pemilik Rumah Toko Toko nomor 5C, yang beralamat di Jalan Jangkang Km 6, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman...................................dengan nomor Sertifikat Hak Milik Nomor SHM/309/1992
PIHAK KEDUA.................adalah owner Schikelmate, yaitu sebuah usaha yang bergerak di bidang jual-beli sepatu....................
Bahwa untuk memperluas pemasarannya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan suatu perjanjian sewa-menyewa Rumah Toko dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan persetujuan bersama untuk melaksanakan perjanjian sewa-menyewa tersebut.



PASAL 1
Pengertian

(1)     PERJANJIAN adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain  untuk melaksanakan suatu hal.
(2)      KONTRAK SEWA MENYEWA yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang.
(3)     RUKO adalah sebutan bagi bangunan yang umumnya bertingkat dimana lantai bawah digunakan sebagai tempat usaha, sementara di lantai atas dimanfaatkan sebagai tempat tinggal.
(4)     OBJEK SEWA adalah benda dengan kepemilikan asli dari orang atau lembaga yang menyewakan, yang memiliki status yang sah dalam hukum.
(5)     SISTEM PEMBAYARAN adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
(6)     FASILITAS adalah sarana yang telah disediakan oleh perusahaan untuk konsumen yang dapat memberikan kenyamanan, keamanan, kemudahan, dan kepuasan.
(7)     PENGALIHAN SEWA adalah memindahkan sisa hak sewa kepada pihak ke tiga dengan pengetahuan pemilik.
(8)     JAMINAN adalah aset pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Jika peminjam gagal bayar, pihak pemberi pinjaman dapat memiliki agunan tersebut.
(9)     ASURANSI adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan pengganti kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya.
(10) IZIN GANGGUAN adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan atau tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah
(11) PEMUTUSAN KONTRAK adalah pembatalan sebagai salah satu kemungkinan yang dapat dituntut kreditur terhadap debitur yang telah melakukan wanprestasi
(12) PEMBAHARUAN KONTRAK adalah dimulainya kembali atau perpanjangan hak sewa dari pemilik kepada penyewa dengan perjanjian lama ataupun perjanjian yang baru.
(13) WANPRESTASI adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.

  
Pasal 2
Objek Sewa

Dalam perjanjian ini objek sewa yang dimaksud adalah tanah seluas 450m2 beserta bangunan di atasnya, yaitu: bangunan rumah toko (ruko) seluas 212m2, berlantai dua, dengan warna cat kuning yang beralamat di Jalan Jangkang Km 6, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman dengan Sertifikan Hak Milik Nomor SHM/309/1992.

Pasal 3
Lokasi

(1)     Lokasi objek sewa berada di tepi jalan raya, dimana hal ini membatasi hak guna penyewa untuk tidak melebihi batas yang telah ditentukan termasuk penggunaan lahan parkir atau penggunaan lainnya yang melebihi batas.
(2)     Lokasi objek sewa berada di antara rumah toko (ruko) yang lainnya. Hak guna penyewa tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan termasuk dalam penggunaan lahan parkir atau penggunaa lainnya yang memasuki hak guna penyewa lain.

Pasal 4
Jangka Waktu

Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu (5) (Lima) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016  dan akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2021.

Pasal 5
Biaya Sewa

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut diatas dengan nilai harga (Rp.50.000.000 ,00) (lima puluh juta rupiah ) untuk jangka waktu (5) (Lima) tahun. Dimana pelunasan biaya sewa akan diberikan bukti pembayaran atau kwitansi pembayaran yang sah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA

Pasal 6
Sistem Pembayaran

PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan pembayaran melalui pengangsuran, dimana PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda jadi sewa sebesar (50)% (lima puluh) persen atau sejumlah (Rp.25.000.000,00) (dua puluh lima juta rupiah) pada hari (Sabtu) tanggal (22, September, 2016) dan sisa pembayaran sejumlah (Rp.25.000.000,00) (dua puluh lima juta rupiah) akan dibayar pada waktu penandatangan Surat Perjanjian ini.

Pasal 7
Penggunaan Ruko

(1)     PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di   Rumah Toko nomor 5C, yang beralamat di Jalan Jangkang Km 6, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman ,.....menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko (rumah toko) berikut semua fasilitas yang terdapat didalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.

(2)      Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 8
Perawatan Ruko

(1)     PIHAK PERTAMA tidak memiliki tanggung jawab beban biaya atas perawatan ruko yang sedang digunakan oleh PIHAK KEDUA selama masa sewa berlangsung
(2)     Segala bentuk perawatan ruko menjadi kewajiban bagi PIHAK KEDUA yang secara otomatis memberikan hak bagi PIHAK PERTAMA untuk melakukan pengawasan
(3)     Perawatan ruko yang berlangsung periode merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA dalam menyelesaikan dan segala beban biaya perawatan dibebankan kepada PIHAK KEDUA

Pasal 9
Hak dan Kewajiban

(1)     Hak adalah segala sesuatu yang diperoleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA dan/atau segala sesuatu yang diperoleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA
(2)     Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan/atau segala sesuatu yang harus dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
(3)     Hak yang diperoleh PIHAK PERTAMA adalah mendapatkan biaya sewa secara lunas atas objek sewa PIHAK KEDUA
(4)     Hak yang diperoleh PIHAK KEDUA adalah mendapatkan hak menggunakan objek sewa sampai waktu sewa-menyewa jatuh tempo dari PIHAK PERTAMA
(5)     PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mempergunakan segala sesuatu yang telah disewanya itu untuk lain kepentingan/keperluan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan yang berlaku.
(6)     Kewajiban yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA adalah menyerahkan kunci utama ruko serta kunci lainnya yang berada pada ruko nomor 5C tersebut atau objek sewa serta memberikan fasilitas sewa-menyewa dari ruko nomor 5C kepada PIHAK KEDUA
(7)     Kewajiban yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA adalah membayar uang muka atau DP sewa sebesar (50)% (lima puluh) persen serta biaya sewa sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan listrik, air, indie home, dan biaya perawatan ruko kepada PIHAK PERTAMA
(8)     PIHAK PERTAMA memiliki hak dan kewajiban atas nilai objek sewa, sementara PIHAK KEDUA memiliki hak dan kewajiban atas penggunaan objek sewa
(9)     Selama masa sewa ini berlangsung, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya dan diwajibkan untuk menyerahkan bukti pembayarannya kepada Pihak Pertama.
(10)  Atas tanah dan bangunan objek perjanjian ini, sokongan-sokongan atau retribusi lainnya yang menjadi beban sosial atau lingkungan tempat tinggal, demikian pula ongkos langganan pemakaian aliran listrik dan telepon menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.
(11) Jika terjadi kelalaian selama masa sewa sehingga mengakibatkan pemutusan sambungan aliran listrik, maka permohonan dan biaya penyambungan kembali termasuk dendanya menjadi tanggungan dan pembayaran yang harus dipikul dan dibayar PIHAK KEDUA sepenuhnya.
(12) Pajak Penghasilan (PPh) final atas sewa menyewa ini menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA sepenuhnya.

Pasal 10
Fasilitas

(1)     PIHAK KEDUA berhak menggunakan Rumah Toko Toko nomor 5C, yang beralamat di Jalan Jangkang Km 6, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, dengan sertifikat Hak Milik Nomor SHM/309/1992 dari PIHAK PERTAMA
(2)     PIHAK KEDUA berhak menggunakan fasilitas atas segala isi dan/atau komponen objek sewa yaitu (listrik, air, indie home) dari PIHAK PERTAMA
(3)     PIHAK KEDUA berhak menggunakan fasilitas lokasi parkir dari ruko yang ada di depan ruko atas objek sewa dari PIHAK PERTAMA
(4)     PIHAK KEDUA mendapatkan fasilitas dari PIHAK PERTAMA pasal (1)(2)(3) sampai waktu sewa-menyewa jatuh tempo

Pasal 11
Perubahan Bangunan
   (1) PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada bangunan yang disewanya asal saja tidak merubah konstruksi bangunan.
  (2)Apabila PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada bangunan yang disewanya harus memperoleh persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
   (3)  Semua biaya yang dikeluarkan PIHAK KEDUA untuk perubahan-perubahan dan atau penambahan-penambahan yang dimaksud pasal 11 (sebelas belas)  ayat 2 (dua), merupakan tanggungan PIHAK KEDUA secara pribadi dan pihak kedua tidak diperkenankan membebankan atau meminta gantirugi pada Pihak Pertama.
  (4) Setelah jangka waktu persewaan ini berakhir, maka segala perubahan dan/ atau penambahan pada bangunan yang dimaksud pasal 11 (sebelas belas) ayat 2 (dua), menjadi hak dan miliknya PIHAK PERTAMA, tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apapun kepada PIHAK KEDUA, kecuali barang-barang dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi milik PIHAK KEDUA.

Pasal 12
Pengalihan Sewa

Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian, sama sekali tidak dibenarkan bagi PIHAK KEDUA untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 13
Jaminan

PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya.
Pasal 14
Asuransi

Selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa Menyewa, PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan bangunan yang didirikan di atas Tanah yang disewanya berikut urutannya serta harta benda yang berada dalam bangunan tersebut terhadap resiko kerugian atau kerusakan karena bahaya kebakaran dan bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu atas beban dan biaya PIHAK KEDUA.

Pasal 15
Izin Gangguan

Pendaftaran Izin Gangguan beserta pembayaran Retribusi Rumah Toko menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA selaku Pemilik Rumah Toko

Pasal 16
Keamanan dan Kebersihan

Pembayaran Iuran Jaminan Keamanan dan Kebersihan Lingkungan Rumah Toko menjadi Tanggung jawab PIHAK KEDUA Selaku Penyewa Rumah Toko

Pasal 17
Keadaan Memaksa

(1)  Keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang menyebabkan tidak terlaksanakannya suatu perjanjian, karena suatu keadaan di luar kendali manusia. Dalam perjanjian ini, yang dapat digolongkan dalam keadaan memaksa adalah: Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angina, topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal.

(2)  Dalam hal terjadi Kerusuhan, pemberontakan dan perang, dan sebagainya, maka PIHAK KEDUA  dibebaskan dari ganti rugi dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh keadaan memaksa tersebut.

Pasal 18
Biaya Lain-lain

Pembayaran sewa pada perjanjian ini belum termasuk dengan biaya-biaya lain selama waktu sewa. Biaya-biaya lainnya yaitu :
a.                   Uang Listrik (PLN)
b.                  Uang Air
c.                   Uang Keamanan
d.                  Uang Retribusi, dan
e.                   dan Kerusakan Ruko akibat kelalaian PIHAK KEDUA

Pasal 19
Sanksi

Apabila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan kewajiban yang dimaksud pasal 8, berakibat adanya sanksi berupa harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum disewakan paling lambat 30 hari sebelum perjanjian berakhir.

Pasal 20
Denda

(1)     Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini,pihak kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 dan 9 pihak kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 ,maka untuk setiap keterlambatan pihak kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100. 000 perhari dan denda tersebut ditagih seketika dan sekaligus lunas.
(2)     Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian ini, maka pihak kedua secara otomatis dianggap memberi kuasa kepada pihak pertama untuk mengosongkan ruko dari semua penghuni dan barang-barang atas pihak kedua dan bilamana perlu dengan bantuan kepolisian setempat.

Pasal 21
Pembaharuan Kontrak

(1)      Pihak Pertama maupun Pihak kedua mempunyai hak untuk mengajukan penawaran perpanjangan kontrak sewa rumah toko
(2)      Penawaran perpanjangan kontrak dapat diajukan paling cepat 3 bulan sebelum masa sewa rumah toko berakhir
(3)      Pihak pertama dan pihak kedua mempunyai hak untuk menolak penawaran perpanjangan kontrak dari pihak lainnya
(4)      Dalam hal kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang kontrak sewa rumah toko, pembaharuan ontrak dapat dilakukan melalui novasi, pembuatan kontrak baru, maupun penggunaan kontrak yang lama

Pasal 22
Pemutusan kontrak

(1)   Dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban para pihak seperti tertung dalam Pasal 8 dan 9, Pihak lainnya berhak untuk mengajukan pemutusan kontrak yang didahului dengan somasi sebanyak 3 kali
(2)  Dalam hal somasi diabaikan oleh pihak yang bersangkutan, maka dapat diajukan pemutusan kontrak melalui pengadilan dalam bentuk gugatan wanprestasi
(3)   PIHAK KEDUA dapat mengajukan pemutusan kontrak kepada PIHAK PERTAMA sebelum selesainya masa sewa dengan perundingan dan persetujuan bersama dari kedua belah pihak
(4)     Bilamana sewa menyewa ini belum berakhir PIHAK KEDUA memutuskan persewaan tersebut, maka PIHAK KEDUA tidak berhak untuk meminta kembali uang sewa yang belum terpakai, dan menjadi miliknya PIHAK PERTAMA yang tidak dapat ditagih kembali oleh PIHAK KEDUA dan dianggap sebagai ganti rugi karena berakhirnya perjanjian ini.
(5)   Bilamana pemutusan kontrak diajukan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban mengembalikan sepenuhnya uang sewa yang sebelumnya telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA

Pasal 23
Penyelesaian Masalah
(1)      Pihak pertama dan pihak kedua mengutamakan penyelesaian masalah melalui cara damai dengan mediasi
(2)   Apabila ada itikad buruk dari salah satu pihak dalam menyelesaikan masalah yang ada, maka pihak lainnya dapat mengajukan masalah tersebut untuk diselesaikan melalui pengadilan

Pasal 24
Bahasa
Bahasa Yang digunaka dalam perjanjian kontrak sewa rumah toko ini adalah bahasa kesatuan Republik Indonesia
Pasal 25
Lain Lain
Hal-hal  yang  tidak  dan/atau  belum  cukup  diatur  di  dalam  akta  ini  dan  yang mungkin timbul di kemudian hari akan diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah dan mufakat dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan isi dan jiwa dari perjanjian ini.


DEMIKIAN AKTA INI
Dibuat untuk menjadi bukti yang sah, ditandatangani dan diresmikan di Sleman, pada hari, tanggal, bulan dan tahun, seperti tersebut pada permulaan akta ini dengan dihadiri oleh            :

1.      Tuan Noor Haqiqi, Sarjana Hukum, Lahir di Jepara, pada Tanggal 22-7-1990 (Dua Puluh Dua Juli Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh), Warga Negara Indonesia, Bertempat Tinggal di Sapen, Rukun Tetangga 027, Rukun Warga 012, Desa Triharjo, Kecamatan Demangan, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

2.      Nona Hikmah Faradilla, Lahir di Yogyakarta, pada Tanggal 11-8-1991 (Sebelas Agustus Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu), Warga Negara Indonesia, Bertempat Tinggal di Rumah Toko Nomor 6C, Jalan Jangkang Km 6, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Keduanya  pada saat ini berada di Sleman, Tuan Noor Haqiqi bekerja bekerja sebagai pegawai Kantor Notaris di Sleman, dan Nona Hikmah Faradilla bekerja sebagai pegawai swasta, keduanya berperan sebagai para saksi.

Akta ini sesudah saya, notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka lalu ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.



PIHAK  PERTAMA                                                                                    PIHAK  KEDUA




Tn. HELMI MUKTI                                                                              Tn. ERFAN MUHAMMAD



                              SAKSI                                                            SAKSI




                  NOOR HAQIQI, SH.                                HIKMAH FARADILLA



NOTARIS DI SLEMAN




RIZAQI NUGRAHA, SH., M.Kn.



Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyi dengan aslinya.

Notaris Di Sleman


RIZAQI NUGRAHA, SH., M.Kn



Akta ini sesudah saya, notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka lalu ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

                  PIHAK  PERTAMA                                       PIHAK  KEDUA


                  Tn. HELMI MUKTI                              Tn. ERFAN MUHAMMAD


                              SAKSI                                                            SAKSI


                  NOOR HAQIQI, SH.                                HIKMAH FARADILLA

 


NOTARIS DI SLEMAN


RIZAQI NUGRAHA, S.H., M.Kn.

0 comments:

Post a Comment