KONTRAK
SEWA-MENYEWA
ANTARA
HELMI
MUKTI
DENGAN
ERFAN
MUHAMAD
TENTANG
SEWA-MENYEWA
RUMAH TOKO
NO
1005/PKSW/09/2016
Bahwa pada hari
Rabu,Dua Puluh Delapan bulan September tahun Dua Ribu Enam Belas (28-09-2016).
Telah dibuat suatu perjanjian yang ditandatangani pihak-pihak dibawah ini :
Helmi Mukti,
bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, yang beralamat di
Jalan Haji Abubakar no B12 Perumahan Bukit Indah Permai, Kelurahan Jakatingkir,
Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman,..............................yang memegang
Kartu Tanda Penduduk dengan nomor 5101052611930006..................................dalam
hal ini bertindak selaku pemilik Rumah Toko nomor 5C, yang beralamat di Jalan
Jangkang Km 6, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman...................................dengan
nomor Sertifikat Hak Milik Nomor SHM/309/1992
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Erfan Muhamad,
bekerja sebagai owner Schikelmate, Warga Negara Indonesia, yang beralamat di Jalan
Solo no 56, Dusun Sorogenen, Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan,
Kabupaten Sleman,......................... yang memegang Kartu Tanda Penduduk
dengan nomor 6101042799350002...................dalam hal ini bertindak selaku
owner Schikelmate
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai para pihak.
Para
pihak menyetujui bahwa :
PIHAK PERTAMA........................adalah
Pemilik Rumah Toko Toko nomor 5C, yang beralamat di Jalan Jangkang Km 6,
Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten
Sleman...................................dengan nomor Sertifikat Hak Milik
Nomor SHM/309/1992
PIHAK KEDUA.................adalah
owner Schikelmate, yaitu sebuah usaha yang bergerak di bidang jual-beli
sepatu....................
Bahwa untuk
memperluas pemasarannya, PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA telah melakukan
suatu perjanjian sewa-menyewa Rumah Toko dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA berdasarkan persetujuan bersama untuk melaksanakan perjanjian
sewa-menyewa tersebut.
PASAL
1
Pengertian
(1) PERJANJIAN
adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang
atau pihak lain untuk melaksanakan suatu
hal.
(2) KONTRAK SEWA MENYEWA yang dimaksud dalam
perjanjian ini adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikat
dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu
barang.
(3) RUKO
adalah sebutan bagi bangunan yang umumnya bertingkat dimana lantai bawah
digunakan sebagai tempat usaha, sementara di lantai atas dimanfaatkan sebagai
tempat tinggal.
(4) OBJEK
SEWA adalah benda dengan kepemilikan asli dari orang atau lembaga yang
menyewakan, yang memiliki status yang sah dalam hukum.
(5) SISTEM
PEMBAYARAN adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan
mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu
kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
(6) FASILITAS
adalah sarana yang telah disediakan oleh perusahaan untuk konsumen yang dapat
memberikan kenyamanan, keamanan, kemudahan, dan kepuasan.
(7) PENGALIHAN
SEWA adalah memindahkan sisa hak sewa kepada pihak ke tiga dengan pengetahuan
pemilik.
(8) JAMINAN
adalah aset pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman jika
peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Jika peminjam gagal
bayar, pihak pemberi pinjaman dapat memiliki agunan tersebut.
(9) ASURANSI
adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan pengganti
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan dideritanya.
(10) IZIN
GANGGUAN adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan dilokasi
tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman,
dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan atau tempat usaha yang lokasinya
telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah
(11) PEMUTUSAN
KONTRAK adalah pembatalan sebagai salah satu kemungkinan yang dapat dituntut
kreditur terhadap debitur yang telah melakukan wanprestasi
(12) PEMBAHARUAN
KONTRAK adalah dimulainya kembali atau perpanjangan hak sewa dari pemilik
kepada penyewa dengan perjanjian lama ataupun perjanjian yang baru.
(13) WANPRESTASI
adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang
dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan
dalam kontrak yang bersangkutan.
Pasal
2
Objek
Sewa
Dalam perjanjian ini objek sewa yang dimaksud adalah
tanah seluas 450m2 beserta bangunan di atasnya, yaitu: bangunan
rumah toko (ruko) seluas 212m2, berlantai dua, dengan warna cat
kuning yang beralamat di Jalan Jangkang Km 6, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan
Ngemplak, Kabupaten Sleman dengan Sertifikan Hak Milik Nomor SHM/309/1992.
Pasal
3
Lokasi
(1) Lokasi
objek sewa berada di tepi jalan raya, dimana
hal ini membatasi hak guna penyewa untuk tidak melebihi batas
yang telah ditentukan termasuk penggunaan lahan parkir atau penggunaan lainnya
yang melebihi batas.
(2) Lokasi
objek sewa berada di antara rumah toko (ruko) yang lainnya. Hak guna penyewa
tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan termasuk dalam penggunaan
lahan parkir atau penggunaa lainnya yang memasuki hak guna penyewa lain.
Pasal 4
Jangka Waktu
Perjanjian
antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu (5) (Lima) tahun, terhitung
sejak tanggal 1 Oktober 2016 dan akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2021.
Pasal 5
Biaya Sewa
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA sepakat untuk
menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut diatas
dengan nilai harga (Rp.50.000.000 ,00)
(lima puluh juta rupiah ) untuk
jangka waktu (5) (Lima) tahun. Dimana
pelunasan biaya sewa akan diberikan bukti pembayaran atau kwitansi pembayaran
yang sah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
Pasal 6
Sistem Pembayaran
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan pembayaran melalui
pengangsuran, dimana PIHAK
KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment)
sebagai tanda jadi sewa sebesar (50)% (lima puluh) persen atau sejumlah (Rp.25.000.000,00) (dua puluh lima juta rupiah) pada hari (Sabtu) tanggal (22, September, 2016) dan sisa pembayaran sejumlah (Rp.25.000.000,00) (dua puluh lima juta rupiah) akan dibayar pada waktu penandatangan
Surat Perjanjian ini.
Pasal 7
Penggunaan Ruko
(1) PIHAK PERTAMA
selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di Rumah Toko nomor 5C, yang beralamat di Jalan
Jangkang Km 6, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman
,.....menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko (rumah toko) berikut semua
fasilitas yang terdapat didalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua
tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam
jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
(2) Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi
kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Perawatan Ruko
(1) PIHAK PERTAMA
tidak memiliki tanggung jawab beban biaya atas perawatan ruko yang sedang
digunakan oleh PIHAK KEDUA selama
masa sewa berlangsung
(2) Segala bentuk perawatan ruko menjadi
kewajiban bagi PIHAK KEDUA yang
secara otomatis memberikan hak bagi PIHAK
PERTAMA untuk melakukan pengawasan
(3) Perawatan
ruko yang berlangsung periode merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA dalam menyelesaikan dan segala beban biaya perawatan
dibebankan kepada PIHAK KEDUA
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
(1) Hak
adalah segala sesuatu yang diperoleh PIHAK
KEDUA dari PIHAK PERTAMA
dan/atau segala sesuatu yang diperoleh PIHAK
PERTAMA dari PIHAK KEDUA
(2) Kewajiban
adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA dan/atau segala sesuatu yang harus dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
(3) Hak
yang diperoleh PIHAK PERTAMA adalah
mendapatkan biaya sewa secara lunas atas objek sewa PIHAK KEDUA
(4) Hak
yang diperoleh PIHAK KEDUA adalah
mendapatkan hak menggunakan objek sewa sampai waktu sewa-menyewa jatuh tempo
dari PIHAK PERTAMA
(5) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mempergunakan segala sesuatu
yang telah disewanya itu untuk lain kepentingan/keperluan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan yang
berlaku.
(6) Kewajiban
yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA
adalah menyerahkan kunci utama ruko serta kunci lainnya yang berada pada ruko
nomor 5C tersebut atau objek sewa serta memberikan fasilitas sewa-menyewa dari
ruko nomor 5C kepada PIHAK KEDUA
(7) Kewajiban
yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA
adalah membayar uang muka atau DP sewa sebesar (50)% (lima puluh) persen serta
biaya sewa sejumlah Rp.50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan listrik,
air, indie home, dan biaya perawatan ruko kepada PIHAK PERTAMA
(8) PIHAK PERTAMA
memiliki hak dan kewajiban atas nilai objek sewa, sementara PIHAK KEDUA memiliki hak dan kewajiban
atas penggunaan objek sewa
(9) Selama masa sewa ini berlangsung, Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) menjadi tanggungan PIHAK
KEDUA sepenuhnya dan diwajibkan untuk menyerahkan bukti pembayarannya
kepada Pihak Pertama.
(10) Atas tanah dan bangunan objek perjanjian ini, sokongan-sokongan
atau retribusi lainnya yang menjadi beban sosial atau lingkungan tempat
tinggal, demikian pula ongkos langganan pemakaian aliran listrik dan telepon
menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.
(11) Jika terjadi kelalaian selama masa sewa sehingga mengakibatkan
pemutusan sambungan aliran listrik, maka permohonan dan biaya penyambungan
kembali termasuk dendanya menjadi tanggungan dan pembayaran yang harus dipikul
dan dibayar PIHAK KEDUA sepenuhnya.
(12) Pajak Penghasilan (PPh) final atas sewa menyewa ini menjadi
tanggung jawab PIHAK PERTAMA
sepenuhnya.
Pasal
10
Fasilitas
(1) PIHAK KEDUA
berhak menggunakan Rumah Toko Toko nomor 5C, yang beralamat di Jalan Jangkang
Km 6, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, dengan
sertifikat Hak Milik Nomor SHM/309/1992 dari
PIHAK PERTAMA
(2) PIHAK KEDUA
berhak menggunakan fasilitas atas segala isi dan/atau komponen objek sewa yaitu
(listrik, air, indie home) dari PIHAK
PERTAMA
(3) PIHAK KEDUA
berhak menggunakan fasilitas lokasi parkir dari ruko yang ada di depan ruko
atas objek sewa dari PIHAK PERTAMA
(4) PIHAK KEDUA
mendapatkan fasilitas dari PIHAK PERTAMA
pasal (1)(2)(3) sampai waktu sewa-menyewa jatuh tempo
Pasal 11
Perubahan Bangunan
(1) PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan/atau
penambahan-penambahan pada bangunan yang disewanya asal saja tidak merubah
konstruksi bangunan.
(2)Apabila PIHAK
KEDUA akan melakukan
perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada bangunan yang disewanya
harus memperoleh persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(3) Semua biaya yang dikeluarkan PIHAK KEDUA untuk perubahan-perubahan dan atau penambahan-penambahan yang
dimaksud pasal 11 (sebelas belas) ayat 2
(dua), merupakan tanggungan PIHAK KEDUA secara pribadi dan pihak kedua tidak diperkenankan membebankan
atau meminta gantirugi pada Pihak Pertama.
(4) Setelah jangka waktu persewaan ini berakhir, maka segala perubahan
dan/ atau penambahan pada bangunan yang dimaksud pasal 11 (sebelas belas) ayat
2 (dua), menjadi hak dan miliknya PIHAK PERTAMA, tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apapun kepada PIHAK
KEDUA, kecuali barang-barang
dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi
milik PIHAK KEDUA.
Pasal 12
Pengalihan Sewa
Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian, sama sekali tidak dibenarkan bagi PIHAK KEDUA untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 13
Jaminan
PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya.
Pasal 14
Asuransi
Selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa Menyewa, PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan bangunan yang didirikan di atas Tanah yang disewanya berikut urutannya serta harta benda yang berada dalam bangunan tersebut terhadap resiko kerugian atau kerusakan karena bahaya kebakaran dan bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu atas beban dan biaya PIHAK KEDUA.
Pasal 15
Izin Gangguan
Pendaftaran Izin Gangguan beserta pembayaran Retribusi Rumah Toko menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA selaku Pemilik Rumah Toko
Pasal 16
Keamanan dan Kebersihan
Pembayaran Iuran Jaminan Keamanan dan Kebersihan Lingkungan Rumah Toko menjadi Tanggung jawab PIHAK KEDUA Selaku Penyewa Rumah Toko
Pasal
17
Keadaan
Memaksa
(1) Keadaan
memaksa adalah suatu keadaan yang menyebabkan tidak terlaksanakannya suatu
perjanjian, karena suatu keadaan di luar kendali manusia. Dalam perjanjian ini,
yang dapat digolongkan dalam keadaan memaksa adalah: Bencana alam, seperti: banjir,
gempa bumi, tanah longsor, petir, angina, topan, serta kebakaran yang
disebabkan oleh faktor eksternal.
(2) Dalam hal terjadi Kerusuhan,
pemberontakan dan perang, dan sebagainya,
maka PIHAK KEDUA dibebaskan dari ganti rugi dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada
bangunan yang diakibatkan oleh keadaan memaksa tersebut.
Pasal
18
Biaya
Lain-lain
Pembayaran
sewa pada perjanjian ini belum termasuk dengan biaya-biaya lain selama waktu
sewa. Biaya-biaya lainnya yaitu :
a.
Uang Listrik (PLN)
b.
Uang Air
c.
Uang Keamanan
d.
Uang Retribusi, dan
e.
dan Kerusakan Ruko
akibat kelalaian PIHAK KEDUA
Pasal
19
Sanksi
Apabila PIHAK
KEDUA lalai melaksanakan kewajiban yang dimaksud pasal 8, berakibat adanya
sanksi berupa harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum
disewakan paling lambat 30 hari sebelum perjanjian berakhir.
Pasal
20
Denda
(1)
Apabila pada
saat berakhirnya perjanjian ini,pihak kedua tidak dapat melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 dan 9 pihak kedua tidak
menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud
dalam ayat 3 ,maka untuk setiap keterlambatan pihak kedua akan dikenakan denda
sebesar Rp. 100. 000 perhari dan denda tersebut ditagih seketika dan sekaligus
lunas.
(2)
Apabila
keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian
ini, maka pihak kedua secara otomatis dianggap memberi kuasa kepada pihak
pertama untuk mengosongkan ruko dari semua penghuni dan barang-barang atas
pihak kedua dan bilamana perlu dengan bantuan kepolisian setempat.
Pasal 21
Pembaharuan Kontrak
(1) Pihak Pertama maupun
Pihak kedua mempunyai hak untuk
mengajukan penawaran perpanjangan kontrak sewa rumah toko
(2) Penawaran
perpanjangan kontrak dapat diajukan paling cepat 3 bulan sebelum masa sewa
rumah toko berakhir
(3) Pihak pertama dan
pihak kedua mempunyai hak untuk
menolak penawaran perpanjangan kontrak dari pihak lainnya
(4) Dalam
hal kedua belah pihak
sepakat untuk memperpanjang kontrak sewa rumah toko, pembaharuan ontrak dapat
dilakukan melalui novasi, pembuatan kontrak baru, maupun penggunaan kontrak
yang lama
Pasal 22
Pemutusan
kontrak
(1) Dalam hal tidak
dipenuhinya kewajiban para pihak seperti tertung dalam Pasal 8 dan 9, Pihak
lainnya berhak untuk mengajukan pemutusan kontrak yang didahului dengan somasi
sebanyak 3 kali
(2) Dalam hal somasi
diabaikan oleh pihak yang bersangkutan, maka dapat diajukan pemutusan kontrak melalui
pengadilan dalam bentuk gugatan wanprestasi
(3) PIHAK KEDUA dapat
mengajukan pemutusan kontrak kepada PIHAK
PERTAMA sebelum selesainya masa sewa dengan perundingan dan persetujuan
bersama dari kedua belah pihak
(4)
Bilamana
sewa menyewa ini belum berakhir PIHAK
KEDUA memutuskan persewaan tersebut, maka PIHAK KEDUA tidak berhak untuk meminta kembali uang sewa yang belum terpakai,
dan menjadi miliknya PIHAK PERTAMA yang tidak dapat ditagih kembali oleh PIHAK KEDUA dan dianggap sebagai ganti rugi karena berakhirnya perjanjian
ini.
(5) Bilamana
pemutusan kontrak diajukan oleh PIHAK
PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA
berkewajiban mengembalikan sepenuhnya uang sewa yang sebelumnya telah
dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
Pasal 23
Penyelesaian Masalah
(1) Pihak
pertama dan pihak kedua mengutamakan penyelesaian masalah melalui cara damai
dengan mediasi
(2) Apabila ada itikad
buruk dari salah satu pihak dalam menyelesaikan masalah yang ada, maka pihak
lainnya dapat mengajukan masalah tersebut untuk diselesaikan melalui pengadilan
Pasal 24
Bahasa
Bahasa Yang
digunaka dalam perjanjian kontrak sewa rumah toko ini adalah bahasa kesatuan
Republik Indonesia
Pasal 25
Lain Lain
Hal-hal yang
tidak dan/atau belum
cukup diatur di
dalam akta ini
dan yang mungkin timbul di
kemudian hari akan diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah dan mufakat
dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan isi dan jiwa dari perjanjian ini.
DEMIKIAN AKTA INI
Dibuat
untuk menjadi bukti yang sah, ditandatangani dan diresmikan di Sleman, pada
hari, tanggal, bulan dan tahun, seperti tersebut pada permulaan akta ini dengan
dihadiri oleh :
1. Tuan Noor Haqiqi, Sarjana Hukum, Lahir di
Jepara, pada Tanggal 22-7-1990 (Dua Puluh Dua Juli Seribu Sembilan Ratus
Sembilan Puluh), Warga Negara Indonesia, Bertempat Tinggal di Sapen, Rukun
Tetangga 027, Rukun Warga 012, Desa Triharjo, Kecamatan Demangan, Kabupaten
Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Nona Hikmah Faradilla, Lahir di Yogyakarta,
pada Tanggal 11-8-1991 (Sebelas Agustus Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh
Satu), Warga Negara Indonesia, Bertempat Tinggal di Rumah Toko Nomor 6C, Jalan
Jangkang Km 6, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Keduanya pada saat ini berada di Sleman, Tuan Noor
Haqiqi bekerja bekerja sebagai pegawai Kantor Notaris di Sleman, dan Nona Hikmah Faradilla bekerja
sebagai pegawai swasta, keduanya berperan
sebagai para saksi.
Akta
ini sesudah saya, notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka
lalu ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Tn. HELMI MUKTI Tn.
ERFAN MUHAMMAD
SAKSI SAKSI
NOOR HAQIQI, SH. HIKMAH FARADILLA
NOTARIS DI SLEMAN
RIZAQI NUGRAHA, SH., M.Kn.
Asli
akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyi dengan aslinya.
Notaris Di Sleman
RIZAQI NUGRAHA,
SH., M.Kn
Akta ini sesudah saya, notaris bacakan kepada
para penghadap dan saksi-saksi, maka lalu ditanda tangani oleh para penghadap,
saksi-saksi dan saya, Notaris.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Tn. HELMI MUKTI Tn.
ERFAN MUHAMMAD
SAKSI SAKSI
NOOR
HAQIQI, SH. HIKMAH
FARADILLA
NOTARIS DI SLEMAN
RIZAQI NUGRAHA, S.H., M.Kn.
0 comments:
Post a Comment