Sunday, December 28, 2014

Tauhid dan peranannya dalam meningkatkan SDM

Peranan Tauhid dalam peningkatan kualitas hidup seorang manusia


Menurut Ibnu Al-Utsaimin, Tauhid adalah kata benda yang berasal dari perubahan kata wahhada-yuwahhidu yang bermakna meninggalkan sesuatu, berdasarkan pengertian syariat, Tauhid bermakna mengesakan Allah dalam segala hal yang menjadi kekhususan-Nya. Secara umum Tauhid mempunyai pengertian  sebagai sikap mengesakan Allah dalam segala aspeknya seperti Dzat, perbuatan perbuatan, dan asma wa sifat Allah.  Sehingga dengan meng-Esa kan Allah seseorang tidak akan menjadikan sesuatu selain Allah sebagai tempat bersandar dalam kehidupannya.

Dalam kehidupannya, manusia memerlukan sebuah pegangan dan kekuatan yang mampu mengendalikan sifat sifat manusia dan membatasi perbuatan perbuatannya demi kepentingan masyarakat. Keyakinan yang diperlukan tersebut adalah keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat sifat-Nya yang sempurna dan terhadap adanya hari kebangkitan setelah kematian di mana pada saat itu setiap insane diperhitungkan amal perbuatannya yang telah lampau[1]. Sehingga keimanan inilah yang akan membimbing manusia ke jalan yang benar dan menjauhkannya dari perbuatan buruk dan tidak adil. Misalnya saja perbuatan kecil  berlandaskan Tauhid yang bermanfaat di masyarakat antara lain seperti menyingkirkan duri dari jalan, mengajak kepoada kebaikan, dan mencegah terjadinya kemunkaran.  Namun, disamping itu, Tauhid juga mempunyai peranan dalam perkembangan aspek aspek kehidupan lainnya seperti dalam etos kerja, dalam berjuang, membentuk keluarga yang sakinah dan lainnya.

Mempunyai etos kerja yang tinggi sangat dianjurkan dalam Islam. Karena bekerja adalah mencari sesuatu yang halal, yang thayyib, dan berkah. Disamping itu bekerja merupakan lahan untuk membentuk seseorang menjadi pribadi yang mandiri, tekun, teliti, peduli, berani, taat, dan bertanggung jawab. Namun sebuah pekerjaan seharusnya tidak hanya bertujuan untuk mencari materi saja, melainkan juga sebagai upaya untuk selalu meningkatkan semangat dalam beribadah kepada Allah, karena dalam islam bekerja merupakan salah satu bentuk Ibadah, sehingga diperlukanlah Tauhid dalam bekerja. Karena jiwa seseorang yang dipenuhi nilai nilai Tauhid, dimanapun ia berada, akan senantiasa merasakan kehadiran Allah yang begitu dekat. Ini yang mendorong hidupnya menjadi teratur, taat asas, penuh kemandirian, dan selalu didasari perencanaan yang matang[2] karena selalu mengingat Allah. Manusia yang hanya menjadikan materi sebagai tujuan hidup, dan bukan upaya dalam meningkatkan iibadah kepada Allah kemungkinan akan menjadi orasng yang mengagung agungkan materi, dia akan menjadi orang yang materialis, hedonis, dan kapitalis, mereka menjadi orang egois yang tidak peduli pada orang miskin disekitarnya.

Islam selalu  menganjurkan dalam berusaha(bekerja) layaknya mencari kepentingan dunia untuk kepentingan akhirat. Sehingga diperoleh semangat bekerja untuk selalu menghasilkan yang terbaik, bertanggung jawab, amanah, adil, menggunakan harta sebaik mungkin di jalan Allah dan sebagaiinya dengan tujuan Ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Sehingga dengan ini akan mengantarkan kita untuk semakin dekat dengan Allah. Harta dan karunia Allah lainnya yang diperoleh akan semakin berkah dan mempunyai nilai maslahat bagi keluarga maupun masyarakat sekitar.

Isma’il Raji Al-Faruqi Menjelaskan tentang Prinsip Tauhid yang dapat diterapkan diantaranya dalam , Beretika, Bertata Sosial, Berkeluarga, dan berpolitik maupun Ekonomi. Tauhid menempatkan manusia pada suatu etika berbuat, dalam berbuat pun Tauhid member pengertian dan peringatan bahwasanya apa saja yang dilakukan manusia akan dimintai pertanggung jawaban, sehingga dalam berbuat pun manusia akan lebih berhati hati karena ada konsekuensi yang akan diterima dari apa saja yang dia perbuat. Tauhid pun juga menegaskan bahwa tujuan penciptaan manusia oleh Tuhan adalah untuk mengabdi Kepada-Nya, manusia juga berfungsi sebagai Wakil Tuhan di Bumi sehingga dengan memahami prinsip ini maka manusia memiliki kewajiban dalam menjaga bumi ini sebagai Wakil Allah di bumi, dan tidak diperkenankan merusak bumi ini berikut isinya.[3]

Dalam berkeluarga, Tauhid juga berperan dalam terbinanya keluarga yang baik, sebab dengan ber Tauhid maka keluarga akan bertopang pada hukum islam, dan akan berpegang pada aqidah yamg baik. Dengan berpegang pada Tauhid maka sebuah keluarga akan menhayati perintah perintah Tauhid sebagai sebuah kewajiban. Sehingga setiap yang diperbuat dalam berkeluarga hanya akan diniatkan sebagai sebuah Ibadah kepada Allah dan bertujuan untuk mencari ridlo Allah.

Sebagai Prinsip bertata politik, Tauhid akan mengingatkan manusia bahwa dalam membuat sebuah kebijakan dan peraturan, manusia tidak hanya menjalankan kewajibannya sebagai pemimpin, tetapi juga menjalankan peran sebagai wakil Tuhan di Bumi, maka kebijakan yang dihasilkan bukan hanya berdasarkan keinginannya sendiri, tetapi juga memperhatikan nilai nilai agama serta tidak menyimpang kepada hal hal yang dilarang Allah.

Sebagai prinsip ekonomi, Islam memerintahkan untuk berusaha dan bekerja, serta secara tegas melarang orang islam untuk mengemis. Materi dan kerohanian adalah 2 hal yang saling terkait, dalam hadisnya pun Rasulullah bersabda “bahwa kemiskinan itu sesungguhnya dekat dengan kekufuran”. Maka dari itu, perubahan spiritual juga akan member pengaruh dibidang materi. Hal ini pun berkaitan erat dengan prinsip Tauhid sebagai dasar meningkatkan etos kerja, sehingga dalam bekerja kita senantiasa melakukannya secara maksimal dan berusaha memberikan yang terbaik dan melakukannya dengan niat beribadah kepada Allah, sehingga pekerjaan tersebut memberikan sebuah hasil yang baik dan memuaskan. Dengan memegang prinsip tauhid, seseorang yang kaya atau cukup ekonominya pun tidak akan lupa bahwa segala materi yang dimilikinya merupaakan titipan Allah dan terdapat hak orang lain juga didalam hartanya tersebut, maka orang tersebut tidak akan sungkan untuk menzakatkan hartanya dan menjadi orang yang dermawan, sehingga perlahan orang orang miskin disekitarnya pun akan berkurang.

Sebenarnya Tauhid mempunyai peran dan patut dijadikan sebagai landasan dalam segala aspek kehidupan. Sehingga dalam menjalani hidup senantiasa mengingat Allah dan melakukan sesuatu dengan diniatkan sebagai sebuah ibadah kepada Allah. Dengan berlandaskan niat dan pegangan yang baik maka sesuatu yang akan dihasilkannya Insya Allah juga akan menjadi hal yang baik. Apabila setiap manusia mempunyai pemikiran seperti itu dan menjadikan Tauhid sebagai pegangan hidup, maka niscaya tidak akan banyak terjadi perbuatan dzalim seperti korupsi, perbuatan keji seperti pembunuhan dan perbuatan buruk lainnya, sehingga akan terbentuk mastyarakat yang baik dan senantiasa berusaha mencari Ridlo Allah.

DAFTAR PUSTAKA
·         Masri,Ghalib(1998).Pilar Pilar Kehidupan.Jakarta:Mitra Pustaka
·         Sanusi,Anwar(2006).Jalan Kebahagiaan.Jakarta:Gema Insani
·         Sirait,Sangkot(2013).Tauhid dan Pembelajarannya.Yogyakarta:Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga




[1] Ghalib,Masri.Pilar-Pilar Kehidupan.Hal.2
[2] Anwar Sanusi.Jalan Kebahagiaan.Hal.109
[3] Ismail Al-Faruqi,Tauhid,terj.Rahmani Astuti dalam Sangkot Sirait, Tauhid dan Pembelajarannya,hal.3

Saturday, December 27, 2014

Biografi Sir Arthur Conan Doyle (Penulis Novel Sherlock Holmes)




Sir Arthur Conan Doyle (22 Mei 1859–7 Juli 1930)



Arthur Ignatius Conan Doyle dilahirkan di Edinburgh, Skotlandia pada tahun 1855 sebagai anak tertua dari keluarga yang kurang mampu. Meskipun begitu, orang tua Conan Doyle tetap mampu mengirimkannya ke sebuah sekolah yang bagus tempat dia menuntut ilmu, dia bersekolah disana sejak usia 9 Tahun hingga usia 16 Tahun. Kemudian dia belajar ilmu kedokteran di Universitas Edinburgh. Setelah menyelesaikan pendidikannya di bidang kedokteran, Conan Doyle menghabiskan waktu selama hampir satu tahun bekerja sebagai dokter di sebuah kapal yang berkeliling ke seluruh dunia.

Saat kembali ke Inggris, pada 1882 Conan membuka praktek kedokteran di Southsea yang terletak di daerah pantai di bagian selatan Inggris. Awalnya kehidupan Conan Doyle sangat sulit karena dia hanya memiliki sangat sedikit pasien dan dia harus bekerja jeras untuk memperoleh uang guna membiayai hidupnya. Walaupun kesulitan dalam kedokterannya, namun semua masalahnya malah membantu Conan Doyle dalam mengasah kemampuan menulisnya, karena dia memanfaatkan waktu luangnya untuk menulis. Kemudian Conan Doyle pindah ke kota London untuk terus bekerja sebagai dokter. Lalu pada tahun 1891 Conan Doyle akhirnya beralih profesi dari dokter menjadi seorang penulis.

Conan Doyle dianugerahi gelar Sir oleh pemerintah Inggris setelah jasanya pada perang Boer (1899-1902) sebagai dokter tentara di Afrika Selatan. Conan Doyle meninggal pada tahun 1930.

Selama hidupnya Conan Doyle menghasilkan berbagai macam buku dan tulisan. Walaupun dia juga menulis berbagai macam tulisan dengan pokok masalah yang serius, namun dia menjadi terkenal karena buku-buku dan cerita-ceritanya tentang detektif Sherlock Holmes, dan karena detektif Shelock Holmes ini pula dia dikenang sampai dengan hari ini. Tokoh Sherlock holmes diciptakannya Pada tahun 1886, yang diilhami dari Dr. Joseph Bell, salah satu dosennya. Cerita pertama yang berjudul A Study in Scarlet (bahasa Indonesia: Penelusuran Benang Merah) ini diterima publik dengan baik, tetapi Sherlock holmes baru dikenal secara luas saat diterbitkan dalam sebuah cerita secara bersambung dalam Majalah Strand pada tahun 1891 yang kemudian cerita-cerita bersambung tersebut dikumpulkan menjadi satu yang berjudul Petualangan Sherlock Holmes.

Conan Doyle pun bosan dan tidak ingin hanya terkenal karena Sherlock Holmes. Dia menilai Tulsan-tulisannya yang lain lebih berbobot dan dia juga menulis buku tentang berbagai sejarah, termasuk menulis buku yang berjudul Perbuatan-perbuatan Berani Brigadir Gerard pada tahun 1896, buku serial fiksi ilmiah tentang Professor Challenger dan artikel-artikel yang berdasarkan pengalaman pribadi Conan Doyle selama mengalami Perang Boer dan Perang Dunia I. Setelah kematian anak laki-lakinya Conan Doyle kemudian memperdalam minatnya yang lebih mendalam dalam hal-hal spiritual. Bukunya yang terpenting dan yang paling akhir ditulis berjudul Sejarah Spiritualisme pada tahun 1926.

Walaupun sudah berusaha dengan berbagai macam cara untuk keluar dari karakter Sherlock Holmes tetap saja Conan Doyle akhirnya tidak mampu keluar dari tokoh itu. Conan Doyle betul-betul berusaha mengakhiri hidup Sherlock Holmes dalam sebuah cerita yang diterbitkan pada tahun 1893 namun karena popularitas Sherlock Holmes sangat kuat sehingga para pembaca cerita petualangan Sherlock Holmes memaksa Sir Conan Doyle untuk menghidupkan kembali tokoh itu.


BEBERAPA HASIL KARYA SIR ARTHUR CONAN DOYLE :


BUKU-BUKU :
The Mystery of Sasassa Valley 1879
J. Habakuk Jephson's Statement 1883
The Mystery of Cloomber 1889
The Captain of the Polestar 1890
The Firm of Girdlestone 1890
The Doings of Raffles Haw 1891
Beyond The City 1892
Round the Red Lamp 1894
The Parasite 1894
The Stark Munro Letters 1895
Rodney Stone 1896
A Duet 1899
The Great Boer War 1900
The Adventures of Gerard 1903
Through the Magic Door 1907
The New Revelation 1918
The Vital Message 1919
Tales of Terror and Mystery 1923
A Visit to Three Fronts 1916
The Exploits of Brigadier Gerard 1896
The Green Flag 1900
The Last Galley 1911
The Tragedy of The Korosko 1898
The History of Spiritualism Vol I 1926
The History of Spiritualism Vol II 1926


KOLEKSI PUISI :
Songs of Action 1898
Songs of the Road 1911
The Guards Came Through 1919
The Poems of Arthur Conan Doyle. Collected edition 1922


NOVEL SEJARAH :
Micah Clarke 1889
The White Company 1891
The Great Shadow and Other Napoleonic Tales 1892
The Refugees 1893
Uncle Bernac 1896
Sir Nigel 1906


Professor Challenger Books:
The Lost World 1912
The Poison Belt 1913
The Land of Mist 1926
The Disintegration Machine 1927
When the World Screamed 1928


NOVEL DETEKTIF SHERLOCK HOLMES :
Sherlock Holmes - A Study in Scarlet 1887
Sherlock Holmes - The Sign of the Four 1890

The Adventures of Sherlock Holmes 1892

Sherlock Holmes - A Scandal in Bohemia 1891
Sherlock Holmes - The Red Headed League 1891
Sherlock Holmes - A Case of Identity 1891
Sherlock Holmes - The Boscombe Valley Mystery 1891
Sherlock Holmes - The Five Orange Pips 1891
Sherlock Holmes - The Man with the Twisted Lip 1891
Sherlock Holmes - The Adventure of the Blue Carbuncle 1892
Sherlock Holmes - The Adventure of the Speckled Band 1892
Sherlock Holmes - The Adventure of the Engineer's Thumb 1892
Sherlock Holmes - The Adventure of the Noble Bachelor 1892
Sherlock Holmes - The Adventure of the Beryl Coronet 1892
Sherlock Holmes - The Adventure of the Copper Beeches 1892

Memoirs of Sherlock Holmes 1894

Sherlock Holmes - Silver Blaze 1892
Sherlock Holmes - The Yellow Face 1893
Sherlock Holmes - The Stock Broker's Clerk 1893
Sherlock Holmes - The Gloria Scott 1893
Sherlock Holmes - The Musgrave Ritual 1893
Sherlock Holmes - The Reigate Puzzle 1893
Sherlock Holmes - The Crooked Man 1893
Sherlock Holmes - The Resident Patient 1893
Sherlock Holmes - The Greek Interpreter 1893
Sherlock Holmes - The Naval Treaty 1893
Sherlock Holmes - The Final Problem 1893

Sherlock Holmes - The Hound of the Baskervilles 1902

The Return of Sherlock Holmes 1904

Sherlock Holmes - The Adventure of the Empty House 1903
Sherlock Holmes - The Adventure of the Norwood Builder 1903
Sherlock Holmes - The Adventure of the Dancing Men 1903
Sherlock Holmes - The Adventure of the Solitary Cyclist 1903
Sherlock Holmes - The Adventure of the Priory School 1904
Sherlock Holmes - The Adventure of Black Peter 1904
Sherlock Holmes - The Adventure of Charles Augustus Milverton 1904
Sherlock Holmes - The Adventure of the Six Napoleons 1904
Sherlock Holmes - The Adventure of the Three Students 1904
Sherlock Holmes - The Adventure of the Golden Pince-Nez 1904
Sherlock Holmes - The Adventure of the Missing Three-Quarter 1904
Sherlock Holmes - The Adventure of the Abbey Grange 1904
Sherlock Holmes - The Adventure of the Second Stain 1904

Sherlock Holmes - The Valley of Fear 1904

His Last Bow 1917

Sherlock Holmes - The Adventure of Wisteria Lodge 1908
Sherlock Holmes - The Adventure of the Red Circle 1911
Sherlock Holmes - The Adventure of the Cardboard Box 1893
Sherlock Holmes - The Adventure of the Bruce-Partington Plans 1908
Sherlock Holmes - The Adventure of the Dying Detective 1913
Sherlock Holmes - The Disappearance of Lady Frances Carfax 1911
Sherlock Holmes - The Adventure of the Devil's Foot 1910
Sherlock Holmes - His Last Bow 1917

The Case Book of Sherlock Holmes 1927
The Adventure of the Illustrious Client 1924
The Adventure of the Blanched Soldier 1926
The Adventure of the Mazarin Stone 1921
The Adventure of the Three Gables 1926
The Adventure of the Sussex Vampire 1924
The Adventure of the Three Garridebs 1924
The Problem of Thor Bridge 1922
The Adventure of the Creeping Man 1923
The Adventure of the Lions Mane 1926
The Adventure of the Veiled Lodger 1927
The Adventure of Shoscombe Old Place 1927
The Adventure of the Retired Colourman 1926




salah satu puisinya
dari Songs of Action (1898).

A Tragedy
Who's that walking on the moorland?
Who's that moving on the hill?
They are passing 'mid the bracken,
But the shadows grow and blacken
And I cannot see them clearly on the hill.

Who's that calling on the moorland?
Who's that crying on the hill?
Was it bird or was it human,
Was it child, or man, or woman,
Who was calling so sadly on the hill?

Who's that running on the moorland?
Who's that flying on the hill?
He is there--and there again,
But you cannot see him plain,
For the shadow lies so darkly on the hill.

What's that lying in the heather?
What's that lurking on the hill?
My horse will go no nearer,
And I cannot see it clearer,
But there's something that is lying on the hill.

Koleksi Novel Detektif Sherlock Holmes PDF



Berhubung ane agan ganteng lagi seneng baca buku ini juga, mumpung lagi liburan ini agan ganteng mau share novel detektif terkenal asal Inggris karangan Sir Arthur Conan Doyle yang juga udah diangkat dalam Film menjadi 2 Film, Yups temen temen pasti dah bisa nebak judul novelnya, SHERLOCK HOLMES.

Sedikit tentang biografi Sherlock Holmes ini, dia adalah tokoh detektif fiksi rekaan Sir Arthur Conan Doyle, seorang pengarang dan dokter berkebangsaan Skotlandia. Holmes yang menyebut dirinya sebagai seorang "detektif konsultan" ini dikenal akan ketajaman penalaran logis, kemampuan menyamar, dan keterampilannya dalam menggunakan ilmu forensik untuk memecahkan berbagai kasus.

Holmes, muncul pertama kali pada 1887, menjadi tokoh dalam empat novel dan 56 cerita pendek. Novel pertama yang menampilkan sosoknya, Penelusuran Benang Merah, dimuat di Beeton's Christmas Annual pada tahun 1887. Sementara itu, novel kedua, Empat Pemburu Harta, dimuat di Lippincott's Monthly Magazine pada tahun 1890. Tokoh ini semakin populer setelah cerita pendeknya dimuat secara berseri di The Strand Magazine, diawali dengan Skandal di Bohemia pada tahun 1891 yang berlanjut sampai tahun 1927 dengan tambahan dua novel. Novel dan cerita pendek tersebut berlatar waktu tahun 1880-an hingga 1914.

Hampir semua cerita petualangan Holmes dinarasikan oleh sahabat karibnya, dr. John H. Watson, kecuali dua yang diceritakannya sendiri (Kasus Prajurit Berwajah Pucat dan Misteri Surai Singa) serta dua yang ditulis dengan sudut pandang orang ketiga (Kasus Batu Mazarin dan Salam Terakhir). Dalam dua cerita, Ritual Keluarga Musgrave dan Kapal Gloria Scott, Holmes awalnya memberitahu Watson apa yang diingatnya mengenai kasus tersebut, lalu dikembangkan oleh Watson. Novel pertama dan keempatnya, Penelusuran Benang Merah dan Lembah Ketakutan, masing-masing memiliki bagian penceritaan ulang dalam sudut pandang orang ketiga serbatahu yang tidak diketahui oleh Holmes maupun Watson.

Langsung aja buat link downloadnya Gan :

Novel Harry Potter 1-7 PDF


Siapa sih yang ga kenal sama Harry Potter? Novel karangan J.K.Rowling ini sudah terkenal di seantero dunia, baik novelnya sendiri maupun filmnya yang dibintangi Daniel Radcliffe yang berperan sebagai Harry Potter si penyihir berbakat yang mewarisi sedikit kekuatan dengan penyihir jahat yang telah membunuh keluarganya, Emma Watson yang berperan sebagai Hermione Granger sahabat Harry Potter yang jenius dan berbakat dalam menggunakan sihir meskipun bukan berasal dari keluarga penyihir, dan Rupert Grint yang berperan sebagai Ron Wesley, sahabat sejati Harry yang selalu menemaninya sejak pertama kali tiba di sekolah sihir Hogwarts. Novel ini bercerita tentang kehidupan Harry selama bersekolah di Hogwarts yang dipenuhi dengan kejadian kejadian yang menakjubkan hingga akhirnya ia harus berperang melawan penyihir yang telah membunuh kedua orang tuanya,Lord Voldemort. Silahkan Download Novelnya disini :
SEMOGA BERMANFAAT GAN,JANGAN LUPA FOLLOW ^_^

TERACOPY,MOVE FASTER


Mungkin banyak diantara agan agan sekalian yang kadang mengelluhkan lemotnya proses copy paste yang ada di pc maupun laptopnya.
Maka dari itu kali ini ane mau share software yang berguna untuk mempercepat proses copy paste,move,maupun cut and paste, Sebenarnya banyak software yang punya fungsi seperti ini, ane mau share salah satunya, yang namanya TERACOPY, ga usah lama lama, ini link downloadnya gan

Internet Download Manager NO CRACK


Kali ini ane mau share software yang pastinya bermanfaat buat agan agan yang hobi download macem macem dari Internet, ane bakal share software IDM. IDM emang udah biasa, tapi kali ini ane bakal share IDM yang bisa digunakan tanpa harus meng crack terlebih dahulu. oke ga usah banyak cing cong ini linknya gan

Wednesday, December 24, 2014

Sumber Hukum Islam : jma',iyas,Urf



BAB II
PEMBAHASAN
1.     Ijma’ Ulama

A.   Pengertian
Lafal Ijma’ menurut bahasa pengertiannya adalah ‘azm(Cita-Cita).Sedangkan menurut istilah ahli ushul,Ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid umat islam pada suatu masa sesudah wafatnyta Rasulullah akan suatu hukum syari’ah mengenai perbuatan tertentu  dari mukallaf.[1]
Pada dasarnya Ijma’ ada 2 bentuk; Qauli dan Sukuti.Ijma’ Qauli adalah kebulatan pendapat mujtahid yang berupa perkataan.Sedangkan Ijma’ Sukuti adalah kebulatan yang dianggap ada apabila seorang mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan diketahui mujtahid lain,Tetapi tidak menyatakan persetujuan maupun bantahannya.

B.   Kedudukan Sebagai Sumber Hukum Islam
Ijma merupakan sumber hukum islam yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif setingkat dibawah dalil-dalil nash ( al-Quran dan Sunnah).Ijma’ merupakan dalil pertama setelah Al Qur’an dan Sunnah,yang dapat dijadikan pedoman menggali hukum syara’(Abu Zahrah,1994: 307)
Dalil kehujjahan ijma sebagai sumber hukum islam ketiga adalah : A) Bahwasanya Allah melalui Al-Qur’an telah memerintahkan orang orang yang beriman untuk mentaati-Nya,Rasul-Nya,serta mentaati Ulil Amri diantara mereka.Ulil amri dalam bidang syara’ yakni para mujtahid sepakat atas suatu hukum,maka wajib diikuti dan dilaksanakan hukumnya berdasarkan nash Al-Qur’an. B) Bahwasanya hukum yang disepakati oleh pendapat seluruh mujtahid umat islam,pada dasarnya adalah hukum islam yang disepakati para mujtahid mereka.C) Bahwasanya ijma’ atas hukum syar’I haruslah disandarkan pada dalil yang syar’I,karena apabila ijma’ bersandarkan dalil dzanni,niscaya tercapai sebuah kesepakatan,karena dalil dzanni merupakan lapangan bagi perbedaan pendapat akal secara pasti.[2]
Secara Realitas,Ijma’ sangat sulit terjadi pada masa sekarang.Ijma’ hakiki hanya terjadi pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan Umar bin Khattab.Sekarang,Ijma’ hanya berarti persetujuan atau kesesuaian pendapat di suatu tempat mengenai tafsiran ayat-ayat hukum tertentu dalam Al Qur’an.[3]
Oleh karena itu terdapat beberapa keberatan terhadap sumber hukum ijma’ ini,yakni bahwa salah satu unsur ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid.Kata Seluruh ini menunjukkan kesepakatan bulat dan tanpa perbedaan.
Sebagaimana Imam Syafi’I cenderung menolak terjadinya ijma’ dengan beberapa argumen yakni : A) Para fuqaha berdomisili di berbagai tempat yang saling berjauhan,sehingga mereka tidak mungkin dapat bertemu. B)Terjadinya perbedaan pendapat di antara fuqaha yang tersebar di berbagai daerah di seluruh Negara Negara Islam. C) Tidak adanya kesepakatan para ulama tentang orang orang yang diterima ijma’nya.D) Tidak adanya kesepakatan para ulama tentang criteria ulama yang berhak untuk berpendapat dalam masalah masalah fiqih.

C.   Rukun Ijma’
Menurut Abdul Wahhab Khallaf,ada 4 rukun yang harus dipenuhi dalam ber ijma’
v  Adanya sejumlah mujtahid pada saat terjadinya suatu peristiwa.Karena sebuah kesepakatan tidak akan terbentuk kecuali ada beberapa pendapat yang saling menyetujui satu sama lain(mufakat).Pada Zaman Rasulullah SAW tidak ada sebuah ijma’,karena hanya Beliau sendiri lah mujtahid pada waktu itu
v  Adanya kesepakatan seluruh mujtahid di kalangan umat islam terhadap hukum syara’ mengenai suatu kasus atau peristiwa tanpa memandang negeri,golongan,dan bangsa.Jika hanya suatu golongan yang menentukan,maka secara syara’,hal tersebut tidak bisa disebut sebagai ijma’.Karena ijma itu tidak bisa terjadi kecuali dengan kesepakatan umum dari semua mujtahid dunia islam.
v  Kesepakatan diantara mereka ini adalah dengan mengemukakan pendapat dari setiap mujtahid tentang suatu masalah tertentu,setelah itu pendapat pendapat itu dikumpulkan,barulah mereka mengemukakan pendapat secara kolektif.Misalnya para mujtahid mengadakan sebuah konggres untuk menentukan hukum suatu perkara,setelah mereka bertukar orientasi dan pandangan,dan bersepakatlah mereka tentang hukum suatu perkara tersebut.
v  Terealisasinya kesepakatan dari seluruh mujtahid tentang hukum suatu perkara.Kalau sekiranya kebanyakan dari mereka sepakat,maka kesepakatan terbanyak itu tetap belum menjadi ijma’,walaupun sedikit sekali mujtahid yang menentang dan besar sekali yang mendukung,karena sepanjang ada perbedaan pendapat maka masih ada kemungkinan keraguan salah satu pihak dan kekeliruan oleh pihak lainnya.Oleh karena itu,maka keputusan mayoritas itu tidak menjadi hujjah syar’iyah yang pasti dan mengikat

D.   Macam Macam Ijma’
Ditinjau dari segi cara terjadinya,maka ijma’ terdiri atas :
o   Ijma’ Bayani,yakni para mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dan tegas,baik berupa ucapan atau tulisan.Ijma’ bayani disebut juga ijma’ shahih,haqiqi,atau qauli
o   Ijma’ Sukuti,yaitu seluruh atau sebagian mujtahid tidak menyatakan pendapat mereka dengan jelas dan tegas,tetapi mereka berdiam saja.
Ditinjau dari segi yakin atau tidaknya terjadi suatu ijma’ dapat dibagi kepada
o   Ijma’ Qath’I,yaitu hukum yang dihasilkan dari ijma’ tersebut diyakini benar terjadinya,tidak  ada kemungkianan bahwa hukum dari ijma’ tersebut berbeda dengan ijma’ yang dilakukan di waktu lain.
o   Ijma’ Dhanni,yaitu hukum yang dihasilkan ijma’ itu dhanni,masih ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijma’ pada waktu yang lain.
2.     Qiyas

A.   Pengertian
Qiyas menurut bahasa adalah ukuran[4],artinya perkara yang satu diukur dengan perkara lain yang memiliki ukuran/persamaan.Sedangkan Menurut Istilah,qiyas adalah mempersamakan hukum suatu peristiwa yang belum ada ketentuan hukumnya dengan peristiwa lain yang sudah ada ketentuan hukumnya,karena adanya segi-segi persamaan ‘illat antara keduanya.[5]
Penggunaan Qiyas ini didasarkan pada kaidah kaidah asasi hukum,yaitu bahwa segala hukum harus berdasar atas tujuan dan kemaslahatan,prinsip yang merupakan alasan dan sebab adanya hukum.Atas dasar inilah maka digunakan qiyas suatu masalah yang belum ada hukumnya dengan sesuatu yang sudah ditentukan hukumnya dalam nash,dengan ini bisa dikenakan hukum yang sama,apabila diantara keduanya terdapat unsur unsur alasan hukum yang sama.
Qiyas dapat dibagi dari berbagai segi :1)pembagian Qiyas dari segi kekuatan ‘illat pada furu’,2)pembagian Qiyas dari segi kejelasan ‘illatnya,3)pembagian Qiyas dari segi keserasian  ‘illat dengat hukum,4)pembagian Qiyas dari segi dijelaskan atau tidaknya ‘illat pada qiyas itu,5)pembagian qiyas dari segi metode yang digunakan dalam ashal dan dalam furu’.[6]

B.   Kedudukan Sebagai Sumber Hukum Islam
Umat Islam mengambil jalan Qiyas sebagai metode untuk menentukan hukum suatu perkara yang tidak ditentukan hukumnya secara rinci berdasarkan nash(Al Qur’an dan Al Hadits),namun mempunyai kesamaan dengan suatu perkara yang telah ditetapkan hukumnya di dalam nash dari segi illat.Qiyas merupakan sumber hukum yang paling banyak digunakan dalam menetapkan hukum hukum (fikih)

Beberapa dalil yang dijadikan sebagai sandaran kehujjahan Qiyas adalah sebagai berikut:A) QS An-Nisaa:59 B) QS Al-Hasyr:2 C) QS Yusuf:111.Ketiga ayat tersebut berisi tentang perintah Allah yang memerintahkan kepada kaum mukminin agar kembali kepada hukum yang telah ditetapkan dlam Nash(Al Qur’an dan Al-Hadits) serta mengambil hikmah dari kejadian kejadian terdahulu yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW

C.   Rukun Qiyas
Ada 4 Rukun Qiyas Yaitu[7] :
·  Ashal,yang berarti pokok,yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash.Ashal disebut juga maqis ‘alaih(yang menjadi ukuran),musyabbah bih(tempat menyerupakan),mahmul alaih(tempat membandingkan)
·  Fara’,yang berarti cabang,yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat digunakan sebagai dasar.
·  Hukum Ashal,yakni hukum dari ashal yang telah ditetapkan berdasar nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara’ seandainya ada persamaan pada illatnya.
·  ‘Illat,Yaitu suatu sifat yang ada pada ashal dan sifat itu yang dicari pada fara’.Seandainya sifat itu ada pula pada fara’,maka persamaan sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum fara’ sama dengan hukum ashal

D.   Syarat-syarat qiyas
Syarat yang harus dipenuhi sebuah Qiyas adalah,Hukum asalnya tidak berubah-ubah,asal serta hukumnya sudah ada ketentuannya menurut agama,artinya sudah ada ketegasan dalam al-Quran  dan hadist,hukum yang berlaku pada ashal berlaku pula qiyas,hukum asal dapat diperlakukan dalam qiyas. tidak boleh hukum furu’ terdahulu (cabang) terdahulu dari hukum asal, karena untuk menetapkan hukum berdasarkan ‘illatnya (sebab).hendakalah sama ‘ilat pada furu dengan ‘illat pada hukum asal sama.[8]
Pembagian qiyas[9]
a.       Pembagian qiyas dari segi kekuatan ‘illat yang terdapat pada furu,dibagi menjadi tiga :
1.   Qiyas awlawi,yaitu qiyas yang berlaku hukum furru’nya lebih kuat dari pemberlakuan hukum ashal
2.  Qiyas musawi,yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furu sama keadaannya dengan berlakunya hukum ashal karena kekuatan’illatnya sama.
3.      Qiyas al-adwan,yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furu lebih lemah dibandingkan dengan berlakunya hukum pada ashal
b.      Pembagian qiyas dari segi kejelasan ‘illatnya, ada dua yaitu:
1.   Qiyas jali,yaitu qiyas yang ‘illatnya ditetapkan dalam nash bersamaan dengan penetapan hukum ashal, atau tidak ditetapkan ‘illat itu dalam nash.
2.    Qiyas khafi,yaitu qiyas yang ‘illatnya tidak disebutkan dalam nash.
c.       Pembagian dari segi keserasian ‘illatnya dengan hukum
1.      Qiyas muatsir,yaitu  qiyas yang ‘illatnya penghubung antara ashal dan furru’ ditetapkan dengan nash yang shahih atau ijma
2.   Qiyas mulam,yaitu qiyas yang ‘illat hukum  ashal dalam hubungannya dengan hukum haram adalah dalam bentuk munasib mulaim
d.      Pembagian qiyas dari segi dijelaskan atau tidaknya ‘illat pada qiyas itu , ada tiga yaitu:
1.      Qiyas al-ma’na atau qiyas makna ashal,yaitu qiyas yang meskipun ‘illatnya tidak dijelaskan dalam qiyas namun antara ashal dan furu tidak dapat dibedakan,
2.      Qiyas ‘illat,yaitu qiyas yang ‘illatnya dijelaskan dan ‘illat tersebut merupakan pendorong bagi berlakunya hukum ashal
3.      Qiyas as-dilalah, yaitu qiyas yang ‘illatnya bukan pendorong bagi penetapan hukum itu sendiri,namun ia merupakan keharusan bagi ‘illat yang memberi petunjuk akan adanya ‘illat.
e.       Pembagian qiyas dari segi metode (musalik) yang digunakan dalam furu’, ada empat yaitu:
1.      Qiyas al-Ikhalah
2.      Qiyas asy-syabah
3.      Qiyas as-sabr
4.      Qiyas as- ath-thard
3.Urf
A.   Pengertian
Urf dari segi bahasa,arti urf adalah mengetahui,sesuatu yang diketahui,dikenal,dianggap  baik dan diterima oleh pikiran yang sehat.Imam   Hanafi mendeskripsikannya sebagai sesuatu yang dikenal,dianggap baik dan diterima oleh pikiran sehat.Secara Istilah,’Urf adalah kebiasaan kebanyakan orang dalam kata kata dan perbuatannya.[10]Sehingga secara keseluruhan Urf bisa diartikan sebagai sesuatu yang telah dikenal oleh orang banyak dalam bentuk muamalah yang telah menjadi tradisi atau adat kebiasaan dan telah berlangsung ajeg di tengah masyarakat.
Berbeda dengan Ijma’,Orientasi urf hanya terbatas pada masyarakat suatu daerah/wilayah yang terikat secara konvensional.Sedangkan Ijma’ berorientasi khusus kepada para fuqaha yang terdapat dalam suatu daerah,tanpa melibatkan masyarakat umum.
Tidak semua urf dapat dijadikan sebagai sumber hukum.Maka dari itu urf dibedakan menjadi 2,yakni urf yang fsid dan urf shahih.
Urf yang shahih adalah urf yang bisa diterima karena didalamnya tidak terdapat pertentangan dengan nash.Urf  ini wajib dipelihara untuk pembentukan hukum dan dalam peradilan.
Sedangkan yang kedua,‘Urf fasid,yaitu kebiasaan yang telah menjadi tradisi masyarakat yang bertentangan dengan dalil syara’.Misalnya,kebiasaan dalam perjanjian yang memungut riba[11]
Kebiasaan kebiasaan semacam itu mestinya dihilangkan setelah diketahui bertentangan dengan syari’at islam.Keadaan tersebut hanya diizinkan dalam keadaan darurat,sebagaimana sebuah kaidah ushul fiqh;”Keadaan terpaksa membolehkan hal hal yang terlarang”.

B.   Kedudukan Sebagai Sumber Hukum Islam
Untuk kedudukan urf sebagai sumber hukum Islam,para Ulama telah menyatakan bahwa ‘urf merupakan salah satu sumber dalam penggalian hukum,menetapkannya sebagai dalil sekiranya tidak dikemukakan secaa rinci dalam nash.
Pensyarah kitab al-Asybah wa an-Nadzhair menyatakan bahwa,”Diktum hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘urf sama dengan dictum hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil syar’I”
Sedangkan Imam as-Sarkhasi dalam kitab al-Mabsudh berkata,”Apa yang ditetapkan berdasarkan urf statusnya seperti yang ditetapkan berdasarkan nash”.
Telah banyak imam yang mendasarkan hukumnya pada amal perbuatan penduduk madinah.Imam Syafi’I ketika ia pindah ke Mesir,maka ia mengubah sebagian hukum yang pernah menjadi pendapatnya ketika berada di Baghdad karena perbedaan ‘urf sehingga dikenal dengan adanya pendapat yang lama dan pendapat yang baru.
Hukum yang didasarkan pada’urf ini dapat berubah seiring perubahan zaman dan tempat.Namun perbedaan ini tidak menjadikan perbedaan pada nash(pokok),melainkan hanya pada furu’(cabang) nya saja.dari pernyataan pernyataan tersebut maka para ahli ushul fiqh merumuskan sebuah kaidah; al-adat muhakkamat(adat kebiasaan itu merupakan dasar dalam menetapkan hukum)
Maka dari itu,dapat disimpulkan bahwa ‘urf ini dapat dijadikan sebagai salah satu sumber dalam penetapan hukum islam.Begitu juga urf ini dapat berubah seiring perubahan waktu dan tempat,namun perubahan tersebut hanya dilakukan pada furu’ nya saja tanpa mengubah pokok ddari hukum tersebut.meskipun diakui sebagai sumber hukum islam,namun,‘urf yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum islam adalah urf yang shahih,karena tidak bertentangan dengan dalil-dalil dalam nash.
Diantara yang menyetujui Urf ini dijadikan sebagai sumber hukum islam adalah Imam Abu Hanifah dan Imam Malik

C.   Syarat dan Tata Cara Pemakaian
Untuk menjadikan ‘Urf sebagai sumber hukum dalam penetapan hukum disyaratkan : 1)‘Urf tidak bertentangan dengan nash yang qath’I,2)’Urf berlaku terus menerus atau kebanyakan berlaku,3)’Urf yang dijadikan sebagai sumber hukum bagi suatu tindakan sudah ada pada saat tindakan tersebut diadakan.
Contoh dari ‘Urf adalah ketika mengadakan perjanjian tanpa ikrar yang jelas karena masing masing pihak telah memberikan pengertiannya bahwa pihak yang satu mengikatkan dirinya pada pihak lain dan telah menjadi tradisi dan kebiasaan yang tidak diragukan lagi.Contoh dalam kehidupan sehari-hari : Ketika seseorang memarkir kendaraan di di suatu tempat yang ada penjaga parkirnya,dan tanpa berikrar pemilik kendaraan tersebut pergi,kemudian tatkala kembali,petugas parkir menghampirinya dan pemilik kendaraan membayar biaya parker kepada tukang parker tersebut.Pemilik kendaraan tidak dapat menolak membayar dengan alasan tidak adanya ikrar.Atau,kebiasaan seorang laki laki yang akan melamar seorang wanita dengan memberikan sesuatu sebagai hadiah,bukan sebagai mahar.  

BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Ijma’,Qiyas,dan Urf,telah diakui oleh jumhur ulama sebagai sumber hukum islam yang dapat dijadikan rujukan apabila suatu perkara tidak terdapat atau tidak dijelaskan hukumnya secara rinci didalam Al Qur’an maupun Al Hadits.
Ijma’ mempunyai pengertian sebagai kesepakatan para Mujtahid Islam dalam menentukan hukum suatu perbuatan setelah wafatnya Rasulullah SAW.Ijma’ tersebut dibagi menjadi ijma’ sharih dan sukuti.Beberapa Ulama sepakat mengakui kedudukan ijma’ sebagai sumber hukum setelah Al-Qur’an dan Al-Hadits,namun ada juga yang berpendapat,salah satunya Imam Syafi’i bahwa ijma’ ini sangat sulit dicapai dikarenakan beberapa alasan seperti masalah geografis dan juga banyaknya perbedaan pendapat diantara para mujtahid.Namun secara umum jumhur ulama mengakui bahwa qiyas ini berkedudukan sebagai sumber hukum islam setelah Al-Qur’an dan Al-Hadits
Qiyas mempunyai pengertian mempersamakan suatu perkara yang belum ada hukumnya dengan perkara yang sudah ada hukumnya karena memiliki persamaan/illat.Dasar dari penggunaan qiyas ini sebagai sumber hukum islam salah satunya adalah QS An-Nisaa:59 yang berisi tentang perintah Allah untuk kembali kepada Al Qur’an dan Al Hadits apabila terjadi perbedaan pendapat tentang hukum suatu perkara,Ada 4 unsur yang harus dipenuhi dalam melakukan qiyas,yakni adanya Hukum Ashal,Hukum Furru’ ,Illat,dan menghasilkan hukum dari Qiyas tersebut.Qiyas ini adalah metode yang paling sering digunakan oleh para Ahli Fiqih dalam menentukan Hukum suatu perkara.
Yang terakhir,Urf mempunyai arti budaya yang ada dalam masyarakat.Urf ini sendiri dibagi menjadi 2,yaitu Urf Shahih dan Urf Fasid.Urf yang dibolehkan untuk dijadikan sumber hukum islam adalah Urf yang Shahih dikarenakan urf tersebut tidak bertentangan dengan syar’I,sedangkan urf fasid yang bertentangan dengan syar’I tidak diizinkan dan seharusnya dihapuskan dari kebudayaan masyarakat karena sudah jelas bertentangan dengan syar’i.Para Ulama sudah sepakat bahwa Urf ini penting dan harus diperhatikan dalam penentuan hukum serta mampu menjadi sumber hukum islam setelah Al-Qur’an dan Al-Hadits
Meskipun ketiganya telah diakui sebagai sumber hukum islam setelah Al-Qur’an dan Al-Hadits,namun dalam penggunaanya Setiap Ulama mempunyai pandangan yang berbeda,tidak seperti Al Qur’an dan Al Hadits yang sudah jelas Seluruh Umat Islam mengakuinya sebagai Sumber Hukum yang pasti.Namun kembali ke fungsinya,bahwa baik Ijma’,Qiyas,dan Urf berfungsi untuk menentukan hukum bagi Perkara perkara yang dalam Al Qur’an dan Al Hadits tidak disebutkan hukumnya atau tidak dijelaskan secara rinci.
  
Daftar Pustaka
1.      Bakry,Nazar(1994),fiqh dan ushul fiqh,Jakarta:Raja Grafindo Persada
2.      Aibak,Khutbuddin(2008),metodologi pembaruan hukum islam,Yogyakarta:Pustaka Pelajar
3.      Ghofur Anshori,Abdul;Harahab,Yulkarnain(2008).Hukum Islam:Dinamika dan perkembangannya di Indonesia.Yogyakarta:Kreasi Total Media
4.      Naim,Ngainun(2009).Sejarah Pemikiran Hukum Islam:Sebuah Pengantar.Yogyakarta:Teras
5.      Kemal,Muchtar(1995).Ushul Fiqh.Yogyakarta:Dana Bakti Wakaf
6.      Shiddiqie,Muhammad  Hasbi Ash(1953).Kelengkapan dasar dasar fiqih Islam:Pengantar ushul fiqih.Medan:Islamyah




[1] Hukum Islam dinamika dan perkembangannya di indonesia
[2] Abdul Wahhab Khallaf dalam Abdul Ghofur Anshori,Hukum Islam:Dinamika perkembangannya di Indonesia,hlm 161-163
[3] M. Rasjidi,”Kesatuan dan Keragaman Dalam Islam”,dalam Ngainun Naim,Sejarah Pemikiran Hukum Islam Sebuah Pengantar,(Yogyakarta : TERAS,2009),h.36
[4] Hafidz Abdurrahman dalam Abdul Ghofur Anshori,Hukum Islam:Dinamika perkembangannya di Indonesia,hlm 167
[5] A. Hanafi,”Pengantar dan Serjarah Hukum islam”,(Jakarta: Bulan Bintang,1984),h.63 dlm h.36
[6]Hafidz Abdurrahman dalam Abdul Ghofur Anshori,Hukum Islam:Dinamika perkembangannya di Indonesia
[7] Ushul Fiqh jilid 1,Kemal Muchtar,hlm.118
[8] Nazar Bakry,fiqh dan ushul fiqh,hlm 48.
[9] Khutbuddin Aibak,metodologi pembaruan hukum islam,hlm 145.
[10] Yahya dan Fatkurrahman,Dasar-dasar,h.83
[11] Ibid,h.110