TEORI
BADAN HUKUM
A.
Teori
Fiksi
Teeori
ini disampaikan oleh sarjana Jerman Friedrich Carl von Savigny (1779-1861)
dalam bukunya yang berjudul System des
Hentingen Romischen Recht.Teori ini menjelaskan bahwasanya badan hukum
adalah fiksi hukum,Dalam teori ini diungkapkan “They have existence but no real personality save that given by
law,which regards them as ‘person’ “(Mereka diakui keberadaanya,tetapi
bukan suatu pribadi nyata yang dinyatakan oleh hukum,yang dianggap sebagai
orang.).maksudnya hanya manusialah yang menjadi subjek hukum,sedangkan badan
hukum sebagai subjek hukum hanyalah fiksi,yaitu sesuatu yang sebenarnya tidak
ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya.Badan Hukum tersebut
diciptakan Negara/pemerintah yang wujudnya tidak nyata,untuk menerangkqan suatu
hal.
Dengan
kata lain,sebenarnya menurut Alam,manusia selalu subjek hukum,tetapi orang
menciptakan dalam bayangannya,badan hukum selaku subjek hukum diperhitungkan
sama dengan manusia.Jadi,orang-orang bersikap seolah-olah ada subjek hukum
lain,tetapi wujud yang tidak riil itu tidak dapat melakukan perbuatan
perbuatan,sehingga yang melakukan ialah manusia sebagai wakil-wakilnya.
B.
Teori
Organ
Teori
ini dikemukakan oleh sarjana jerman,Otto von Gierke(1841-1921) dalam bukunya
yang berjudul Das Deutsche
Cenossenchtsrecht.Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu terbentuk,menjelma
dalam pergaulan hukum(‘eine
leiblichgeistige Lebensein Heit),dan bisa memenuhi kehendaknya dari
kepengurusan-kepengurusan(Verbandpersoblich
Keit),perantara alat-alat atau organ-organ tersebut misalnya anggotanya
atau pengurusnya mengucapkan kehendak dengan perantara mulutnya atau dengan
tangannya jika kehendak tersebut ditulis diatas kertas,seperti halnya organ
tubuh manusia,Sehingga menurut teori ini,Badan Hukum itu nyata adanya,
Contoh :
Kepengurusan ketua badan hukum seperti halnya kepala pada manusia
C.
Teori
Kekayaan Bersama
Teori
ini disampaikan oleh sarjana jerman Rudolf von Jheering yang kemudian diikuti
oleh Molengraaft,Marcel Planiol,dan Apeeldorn.Teori ini menjelaskan bahwa badan
hukum tidak lain merupakan perkumpulan manusia yang mempunyai hak dan kewajiban
masing-masing,teori ini tidak menganggap badan hukum sebagai abstraksi maupun
organisme,oleh karena itu apa yang merupakan hak dan kewajiban badan hukum
merupakan hak dan kewajiban para anggotanya bersama sama,begitu juga kekayaan
badan hukum itu adalah milik bersama,tidak boleh dibagi-bagi.Karena itu,badan
hukum merupakan suatau konstruksi yuridis belaka.
Teori
ini juga disebut Propriete Collective
Theorie (Planiol),Gezmenlijke
Vermogenstheorie (Molengraaft) , dan Gezamenlijke
eigendomstheorie/teorie kolektif (Utrecht).
D.
Teori
Harta Kekayaan Bertujuan
Teori
ini disampaikan oleh A.Brinz dalam bukunya yang berjudul Lehrbuch der Pandecten.Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum
hanyalah sebagai badan dengan kepentingan tertentu,dan manusialah yang menjadi
subyek murni dari hukum.Menrut penganut teori ini,
”..Only human beings can be considered
correctly as’Person’,the law,however protects purposes other than those
concerning the interest of human beings.The property ‘owned’ by corporations
does not ‘belongs’ to anybody.But it may considered as belongings for certain
purposes and the device of the corporation is used to protect those purposes.”
(Hanya
manusia yang dapat dianggap sebagai orang,hukum bagaimanapun juga melindungi
tujuan tujuan lain selain memperhatikan tujuan manusia. Harta kekayaan yang
dimiliki oleh perusahaan bukanlah milik setiap orang.Tetapi dianggap sebagai
kepemilikan untuk tujuan yang pasti dan merupakan perlengkapan perusahaan untuk
melindungi tujuan tujuan tersebut).Teori ini disebut juga teori Zweckvermogen.
E.
Teori
Kenyataan Yuridis
Teori
ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.M Meijers dan dianut oleh Paul
scolten,menurut teori ini,Badan hukum adalah wujud yang riil dan kongkrit
seperti halnya manusia,meskipun tidak bisa diraba.Teori ini adalah penghalusan
dari teori Organ yang dikemukakan oleh Otto von Gierke.Meijers sendiri menyebut
teori ini sebagai teori kenyataan sederhana,karena hendaknya persamaan yang
diberikan pada manusia dan badan hukum ini hanya terbatas di bidang hukum saja.
Sumber :
·
http://ibnumunshorif.blogspot.com/2012/10/teori-badan-hukum.html
·
Mas,Marwan(2014).Pengantar
Ilmu Hukum.Jakarta:Ghalia Indonesia
0 comments:
Post a Comment