Wednesday, December 24, 2014

Teori Badan Hukum

TEORI BADAN HUKUM

A.    Teori Fiksi
Teeori ini disampaikan oleh sarjana Jerman Friedrich Carl von Savigny (1779-1861) dalam bukunya yang berjudul System des Hentingen Romischen Recht.Teori ini menjelaskan bahwasanya badan hukum adalah fiksi hukum,Dalam teori ini diungkapkan “They have existence but no real personality save that given by law,which regards them as ‘person’ “(Mereka diakui keberadaanya,tetapi bukan suatu pribadi nyata yang dinyatakan oleh hukum,yang dianggap sebagai orang.).maksudnya hanya manusialah yang menjadi subjek hukum,sedangkan badan hukum sebagai subjek hukum hanyalah fiksi,yaitu sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya.Badan Hukum tersebut diciptakan Negara/pemerintah yang wujudnya tidak nyata,untuk menerangkqan suatu hal.
Dengan kata lain,sebenarnya menurut Alam,manusia selalu subjek hukum,tetapi orang menciptakan dalam bayangannya,badan hukum selaku subjek hukum diperhitungkan sama dengan manusia.Jadi,orang-orang bersikap seolah-olah ada subjek hukum lain,tetapi wujud yang tidak riil itu tidak dapat melakukan perbuatan perbuatan,sehingga yang melakukan ialah manusia sebagai wakil-wakilnya.

B.     Teori Organ
Teori ini dikemukakan oleh sarjana jerman,Otto von Gierke(1841-1921) dalam bukunya yang berjudul Das Deutsche Cenossenchtsrecht.Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu terbentuk,menjelma dalam pergaulan hukum(‘eine leiblichgeistige Lebensein Heit),dan bisa memenuhi kehendaknya dari kepengurusan-kepengurusan(Verbandpersoblich Keit),perantara alat-alat atau organ-organ tersebut misalnya anggotanya atau pengurusnya mengucapkan kehendak dengan perantara mulutnya atau dengan tangannya jika kehendak tersebut ditulis diatas kertas,seperti halnya organ tubuh manusia,Sehingga menurut teori ini,Badan Hukum itu nyata adanya,
Contoh : Kepengurusan ketua badan hukum seperti halnya kepala pada manusia

C.    Teori Kekayaan Bersama
Teori ini disampaikan oleh sarjana jerman Rudolf von Jheering yang kemudian diikuti oleh Molengraaft,Marcel Planiol,dan Apeeldorn.Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum tidak lain merupakan perkumpulan manusia yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing,teori ini tidak menganggap badan hukum sebagai abstraksi maupun organisme,oleh karena itu apa yang merupakan hak dan kewajiban badan hukum merupakan hak dan kewajiban para anggotanya bersama sama,begitu juga kekayaan badan hukum itu adalah milik bersama,tidak boleh dibagi-bagi.Karena itu,badan hukum merupakan suatau konstruksi yuridis belaka.
Teori ini juga disebut Propriete Collective Theorie (Planiol),Gezmenlijke Vermogenstheorie (Molengraaft) , dan Gezamenlijke eigendomstheorie/teorie kolektif (Utrecht).

D.    Teori Harta Kekayaan Bertujuan
Teori ini disampaikan oleh A.Brinz dalam bukunya yang berjudul Lehrbuch der Pandecten.Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum hanyalah sebagai badan dengan kepentingan tertentu,dan manusialah yang menjadi subyek murni dari hukum.Menrut penganut teori ini,
”..Only human beings can be considered correctly as’Person’,the law,however protects purposes other than those concerning the interest of human beings.The property ‘owned’ by corporations does not ‘belongs’ to anybody.But it may considered as belongings for certain purposes and the device of the corporation is used to protect those purposes.
(Hanya manusia yang dapat dianggap sebagai orang,hukum bagaimanapun juga melindungi tujuan tujuan lain selain memperhatikan tujuan manusia. Harta kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan bukanlah milik setiap orang.Tetapi dianggap sebagai kepemilikan untuk tujuan yang pasti dan merupakan perlengkapan perusahaan untuk melindungi tujuan tujuan tersebut).Teori ini disebut juga teori Zweckvermogen.

E.     Teori Kenyataan Yuridis
Teori ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.M Meijers dan dianut oleh Paul scolten,menurut teori ini,Badan hukum adalah wujud yang riil dan kongkrit seperti halnya manusia,meskipun tidak bisa diraba.Teori ini adalah penghalusan dari teori Organ yang dikemukakan oleh Otto von Gierke.Meijers sendiri menyebut teori ini sebagai teori kenyataan sederhana,karena hendaknya persamaan yang diberikan pada manusia dan badan hukum ini hanya terbatas di bidang hukum saja.

Sumber            :
·         http://ibnumunshorif.blogspot.com/2012/10/teori-badan-hukum.html

·         Mas,Marwan(2014).Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta:Ghalia Indonesia

0 comments:

Post a Comment