PEDOMAN TINGKAH LAKU
Pasal 3
Sifat-sifat Hakim
Sifat Hakim tercermin dalam lambang Hakim yang dikenal dengan
"Panca Dharma Hakim" :
Kartika,
yaitu memiliki sifat percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab
Cakra,
yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan.
Candra,
yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
·
Sari,
yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
·
Tirta,
yaitu sifat jujur.
Pasal 4
Sikap Hakim
Setiap Hakim Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang
harus dipedomaninya :
A. Dalam persidangan :
Bersikap
dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang
berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
a) Menjunjung tinggi hak seseorang untuk
mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk
mengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan
lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas
dan tidak terlalu lama.
b) Semua pihak yang berperkara berhak
atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan
untuk membela diri, mengajuan bukti -bukti serta memperoleh informasi dalam
proses pemeriksaan (a fair hearing).
c) Putusan dijatuhkan secara obyektif
tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan
menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).
d) Putusan harus memuat alasan-alasan
hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran
hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana
argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat
dipertanggung-jawabkan (account ability) guna menjamin sifat keterbukaan
(transparancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
2.
Menjunjung
tinggi hak-hak azasi manusia.
3.
Tidak
dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada
pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
4.
Harus
bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan
maupun dalam perbuatan.
5.
Harus
menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam
memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
6.
Bersungguh-sungguh
mencari kebenaran dan keadilan.
B. Terhadap Sesama Rekan
1. Memelihara dan memupuk hubungan
kerjasama yang baik antara sesama rekan.
2. Memiliki rasa setia kawan, tenggang
rasa dan saling menghargai antara sesama rekan.
3. Memiliki kesadaran, kesetiaan,
penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.
4. Menjaga nama baik dan martabat rekan,
baik di dalam maupun di luar kedinasan.
C. Terhadap Bawahan/Pegawai
1.
Harus
mempunyai sifat kepemimpinan.
2.
Membimbing
bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
3.
Harus
mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.
4.
Memelihara
sikap kekeluargaan terhadap bawahan/pegawai.
5.
Memberi
contoh kedisiplinan.
D. Terhadap Masyarakat
1.
Menghormati
dan menghargai orang lain.
2.
Tidak
sombong dan tidak mau menang sendiri.
3.
Hidup
sederhana.
E. Terhadap Keluarga/Rumah Tangga
1.
Menjaga
keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum
kesusilaan.
2.
Menjaga
ketentraman dan keutuhan keluarga.
3.
Menyesuaikan
kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.
Pasal 5
Kewajiban dan Larangan
Kewajiban :
· Mendengar
dan memperlakukan kedua belah pihak berperkara secara berimbang dengan tidak
memihak (impartial).
·
Sopan
dalam bertutur dan bertindak.
·
Memeriksa
perkara dengan arif, cermat dan sabar.
·
Memutus
perkara, berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan.
·
Menjaga
martabat, kedudukan dan kehormatan Hakim.
Larangan :
·
Melakukan
kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani.
·
Menerima
sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.
·
Membicarakan
suatu perkara yang ditanganinya diluar acara persidangan.
· Mengeluarkan
pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun
diluar persidangan mendahului putusan.
·
Melecehkan
sesama Hakim, Jaksa, Penasehat Hukum, Para pihak Berperkara, ataupun pihak
lain.
·
Memberikan
komentar terbuka atas putusan Hakim lain, kecuali dilakukan dalam rangka
pengkajian ilmiah.
·
Menjadi
anggota atau salah satu Partai Politik dan pekerjaan/jabatan yang dilarang
Undang-undang.
·
Mempergunakan
nama jabatan korps untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.
0 comments:
Post a Comment