Wednesday, December 10, 2014

Kode Etik Seorang Hakim






BAB II

PEDOMAN TINGKAH LAKU


Pasal 3

Sifat-sifat Hakim

Sifat Hakim tercermin dalam lambang Hakim yang dikenal dengan "Panca Dharma Hakim" :
Kartika, yaitu memiliki sifat percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
 Cakra, yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan.
 Candra, yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
·         Sari, yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
·         Tirta, yaitu sifat jujur.

Pasal 4

Sikap Hakim

Setiap Hakim Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya :

A. Dalam persidangan :
Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
a)      Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk mengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
b)      Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti -bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing).
c)      Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).
d)      Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan (account ability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
2.      Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
3.      Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
4.      Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
5.      Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
6.      Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.

B. Terhadap Sesama Rekan
1.      Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
2.      Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama rekan.
3.      Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.
4.      Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

C. Terhadap Bawahan/Pegawai
1.      Harus mempunyai sifat kepemimpinan.
2.      Membimbing bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
3.      Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.
4.      Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/pegawai.
5.      Memberi contoh kedisiplinan.

D. Terhadap Masyarakat
1.      Menghormati dan menghargai orang lain.
2.      Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.
3.      Hidup sederhana.

E. Terhadap Keluarga/Rumah Tangga
1.      Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum kesusilaan.
2.      Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
3.      Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.

Pasal 5

Kewajiban dan Larangan

Kewajiban :
·      Mendengar dan memperlakukan kedua belah pihak berperkara secara berimbang dengan tidak memihak   (impartial).
·         Sopan dalam bertutur dan bertindak.
·         Memeriksa perkara dengan arif, cermat dan sabar.
·         Memutus perkara, berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan.
·         Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan Hakim.

Larangan :
·         Melakukan kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani.
·         Menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.
·         Membicarakan suatu perkara yang ditanganinya diluar acara persidangan.
·   Mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun diluar    persidangan mendahului putusan.
·         Melecehkan sesama Hakim, Jaksa, Penasehat Hukum, Para pihak Berperkara, ataupun pihak lain.
·         Memberikan komentar terbuka atas putusan Hakim lain, kecuali dilakukan dalam rangka pengkajian ilmiah.
·         Menjadi anggota atau salah satu Partai Politik dan pekerjaan/jabatan yang dilarang Undang-undang.
·         Mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.


0 comments:

Post a Comment